5 Kabupaten Terima LHP – BPK  Atas Laporan Keuangan Pemerintah  Kabupaten TA 2021,  Kabupaten Rote Ndao Raih Predikat WTP

PENA-EMAS.COM – BPK RI Perwakilan Propinsi NTT menyerahkan hasil pemeriksaan Keuangan 5 Kabupaten di NTT  setelah  melakukan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah (LKPD). TA 2021. Salah satunya  adalah Kabupaten Rote Ndao.

Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah TA 2021 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi, Saldo Lebih, Laporan Organisasi, Laporan Perubahan Ekuitas, Arus Kas dan catatan atas laporan Keuangan.

Bacaan Lainnya

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kab. Rote Ndao TA 2021. Di Kantor BPK – RI  Perwakilan NTT oleh Kepala BPK Perwakilan NTT Adi Sudibyo Kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE dan Ketua DPRD Alfred Saudila,A.Md  Selasa (17/5/2022)

Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md saat menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan NTT Adi Sudibyo.

Penyerahan LHP disaksikan oleh Sekda Rote Ndao Drs Jonas M. Selly,MM,  Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau,SE,  Paulus Henk,SH, Kepala Badan Keuangan & Aset  Daniel W. Nalle dan Inspektur Inspektorat Arkhalaus H Lenggu, S.Pd, M.Si.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kab Rote Ndao TA 2021 menurut BPK masih perlu mendapat perhatian baik terkait Opini atas laporan Keuangan maupun sistim pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan.

Dalam  laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atas laporan Keuangannya kembali mendapat predikat keberhasilan dengan meraih opini atas laporan keuangan  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selanjutnya untuk sistim pengendalian masih sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian pemerintah diantaranya  Penganggaran belanja modal dan belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan dan Kelebihan pembayaran  Belanja perjalanan Dinas

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE saat menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan NTT Adi Sudibyo.

Selain itu, Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan denda keterlambatan belum dikenakan serta pengelolaan Kas oleh bendahara pengeluaran pada Dinas yang tidak tertib.

Terhadap  penyerahan Hasil Pemeriksaan dari BPK kepada Pemerintah, BPK merekomendasikan kepada Bupati Rote Ndao sesuai Pasal 20 Ayat(3) UU No.15 Tahun 2004 agar jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atau rekomendasi BPK disampaikan  selambat lambatnya 60 hari setelah  Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH yang dikonfirmasi usai penyerahan LHP. Ia mengatakan,  Hasil penyerahan LHP – TA 2021 untuk  5 Kabupaten menurut Hasil penilaian BPK-RI Perwakilan NTT,  ke-5 Kabupaten  tersebut  berhak mendapat Predikat WTP.

“ Ke-5 Kabupaten tersebut adalah  Kab. Nagekeo, Sumbah Tengah, Manggarai Timur, TTS dan Kab. Rote Ndao. semuanya mendapat hasil WTP walaupun masih banyak temuan “ Sebut Paulus.

Menurut Paulus Henuk. Tentu saja bagi Kab. Rote Ndao terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga  temuan dan catatan dari BPK terkait masih adanya beberapa temuan dapat diperbaiki diwaktu waktu yang akan datang.

Selanjutnya. Pengawasan Lembaga DPRD, Pemeriksaan APIP dalam hal ini Inspektorat Kab. Rote Ndao perlu ditingkatkan dan perlu ditambah Man Powernya atau SDM sehingga pengendalian  internal dalam pengelolaan Keuangan daerah maupun penyelenggaraan pemerintahan  daerah semakin baik kedepan.

Selain itu, Sorotan BPK terkait para Bendahara terutama Di Dinas – dinas yang mendapat alokasi anggaran besar seperti Dinas PKO, Kesehatan dan PUPR perlu dilakukan pergantian Bendahara secara periodik dan dilakukan stok opname kas sehingga tidak terjadi oknum Benhadara bisa membawa kabur uang kas yang dikuasai. Tandas Paul Henuk.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait