“APBDes DAN RAB ” BUKAN BUKU SAKTI. BUKAN BENDA KERAMAT.

Foto: Kadis PMD Kab. Rote Ndao
Yames M.K.Therik, SH

Rote Ndao. Pena Emas.com
Rencana Anggaran Belanja (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seharusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan bukan untuk di sembunyikan.

Akibat disembunyikan maka sekalipun pengelolaan Anggaran dan pelaksanaannya itu benar tetapi menimbulkan kecurigaan dari masyarakat karena RAB dan APBDes bukan buku sakti.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Rote Ndao. Yames M.K Therik, SH. diruang kerjanya Selasa (22/19) Pukul 11:11 WITA.

Kepada Crew Media. Ia mengatakan, Rencana Anggaran Belanja (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seharusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan bukan untuk di sembunyikan. Akibat disembunyikan maka menimbulkan kecurigaan dari masyarakat karena RAB dan APBDes bukan buku sakti.

Selanjutnya. Dijelaskan pula. Keterbukaan Informasi publik telah di atur. dan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik itu mengamatkan untuk setiap warga negara wajib secara bebas tanpa diskriminasi maupun di intervensi keinginannya guna memperoleh informasi.

Menurut mantan Camat Lobalain ini,
Salah satu dokumen dalam kategori informasi publik adalah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun Rencana Anggaran Biaya(RAB). Walaupun dalam sumpah Jabatan menyatakan, Saudara menjaga rahasia negara dan rahasia daerah tetapi APBDES dan RAB bukan rahasia Negara.

“RAB dan APBDes bukan Rahasia Negara dan Daerah. saya ulangi lagi. Rencana Anggaran Biaya dan APBDes bukan Rahasia Negara dan Daerah . Artinya transparasi yang diharapkan itu adalah untuk semua orang wajib tahu” Ujar Therik bernada tegas.

Sejak awal dari proses perencanaan Musrembang di Dusun melibatkan unsur pemangku kepentingan dan Stakeholder yang ada itu untuk apa ? Hal ini bertujuan agar masyarakat dengan aspirasi mereka boleh menyampaikan kepada pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan. Tambahnya.

Selain itu. Kata Therik. Momentum musyawarah menjadi media untuk masyarakat menyampaikan kritikan dan sebagai alat evaluasi terhadap pengelolahan kinerja kepala desa. Untuk itu, Mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) itu yang dipakai. Katanya.

Dijelaskan pula. Badan Permusyawaratan Desa( BPD) bersama Kades sebagai penyelenggara pemerintahan di desa. Terlibat dalam penetapan APBDes menjadi PERDes. PERDes itu ditetapkan atas persetujuan BPD dan bahkan proses asistensi anggaran BPD wajib hadir. Untuk itu. Rencana Anggaran Biaya itu harus di buka dan diberikan kepada masyarakat. Apa yang mau di sembunyikan.?

” Kalau APBDdes dan RAB itu tidak secara transparan atau pihak Desa tidak mau buka dan terkesan menutupi maka ada sesuatu yang tidak beres ” katanya.

Menurut Therik, tujuan semuanya. Baik APBDes maupun RAB terbuka kepada masyarskat agar masyarakat mengetahui total anggaran,material yang digunakan, Harian Orang Kerja (HOK) berapa besarannya, Pajaknya berapa dan volume pekerjaannya seperti apa.

Ia, menilai APBDes dan RAB yang tidak transparan dengan masyarskat oleh pemerintah Desa adalah sesuatu tindakan yang tidak benar.

Karenanya, jika Pengeloh Kegiatan Anggaran (PKA) tidak sampaikan kepada masyarakat secara terbuka perlu di pertanyakan sebab APBDes dan RAB bukan merupakan BUKU SAKTI (Buku Suci) jadi tidak bisa di ketahui dan dimiliki. Bukan juga benda keramat yang harus di takuti sehingga tersembunyi dari masyarakat.

“APBDES dan RAB bukan Buku Sakti dan semacam benda keramat yang tidak boleh di ketahui serta miliki masyarakat publik” Ujar mantan Lurah Mokdale ini bernada tegas.

Menurut Jems Terikh, Seharusnya RAB dan APBDES menjadi pedoman dalam pelaksanaan bukan untuk di sembunyikan sebab sekalipun pengelolahan itu benar tapi karena akibat di sembunyikan maka timbul kecurigaan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Dengan nada mengajak. Ia utarakan pula. Katanya, Dalam dunia. Apa yang di buka tidak enak. Buka itu enak semua. Baik pemerintah desa dan masyarakat karena dengan keterbukaan semua pihak merasa dihargai dan memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Sambil mencotohkan beberapa kasus terkait akibat ketidaktranprasinya pengelolahan dana desa di beberapa desa dalam lingkup kabupaten Rote Ndao ( red- Desa Oelua,Kecamatan Rote Barat Laut, Batulilok di Pantai Baru, Sakubatun di Rote Barat Daya, Baadale di Kec. Lobalain ) yang sempat menuai kritikan dan masalah itu semua berawal dari APBDes dan RAB yang di jadikan buku sakti atau benda keramat.

Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Crew Media. Soal ketidakterbukaan informasi publik dalam pengelolahan dana desa.
Salah satunya di akui Esau Ndun, Sekretaris BPD Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

kepada Pena Emas.com Esau Ndun terhadap APBDES dan RAB. Ia mengakui pengelolahan Dana Desa Baadale hingga pada penghujung tahun 2019 tidak di kantongi oleh BPD Desa Baadale, bagaimana BPD bisa melakukan pengawasan. Ungkapnya.

Penulis : Riyan
Editor : Arkhimes.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait