Benarkah Ada Oknum ADPRD jadi Pelaksana Proyek Rp. 1,09 M yang di PHK.

PENA-EMAS.COM – Diduga kuat ada keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang bermain api dibalik pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Huruoe yang kini di PHK.

Disinyalir pelaksana proyek yang gagal dan di PHK tersebut adalah oknum ADPRD Kab. Rote Ndao yang dikuasakan kegiatan pekerjaannya kepada salah seorang saudaranya.

Bacaan Lainnya

Pembangunan Jembatan Huruoe, di Masin Dale, Dusun Huruoe, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao ini dikerjakan oleh Kuasa Direktur Cv. Five R, Ricard Manafe alias (Eka) saudaranya oknum Anggota DPRD asal Partai Nasdem.

Salah seorang sumber terpercaya yang ditemui di kediamannya Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 08:59 Wita lalu. Ia,   mengatakan kalau Pembangunan Jembatan Huruoe itu dikerjakan oleh salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, berisial OAM alias Papi, namun dikasih kepada adik, atau sepupunya yang mengerjakan proyek tersebut. Kata sumber.

” Yang kerja itu papi tapi dia kasih di dia pung adik yang kerja. Proyek itu sudah satu bulan sudah tidak kerja. Papi yang Anggota DPRD itu ? Iya” Ujar sumber terpercaya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Rote Ndao, Dominggus Modok, ST.MT, yang dikonfirmasi terkait disinyalir adanya oknum anggota DPRD yang mempunyai jatah proyek namun dikerjakan oleh sepupu kandungnya sendiri ?

Kadis PUPR Dominggus Modok, menolak berkomentar soal pertanyaan yang terarah pada politik dan pihaknya menolak untuk melayani.

” Sudah – sudah adik, pertanyaan kalau sudah mengarah ke politik ketong tidak layani”. Ujar Modok

Ketua Komisi C. DPRD Kab. Rote Ndao Petrus J. Pelle,S.Pd.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao, Petrus J. Pelle, S.Pd yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (11/12/2021), Sekitar Pukul 17:25 Wita, Ia mengatakan, masalah pembangunan jembatan Huruoe sudah dibahas juga melalui Komisi C.

Di Komisi C sudah disampaikan kepada PPK dan Kadis PUPR, soal pembangunan jembatan huruoe menelan anggaran senilai Rp. 1.098.357.000,- harus di maksimalkan agar prosentase fisik bisa terselesaikan sebelum waktu jatuh tempo sesuai kontrak.

Jawaban Dinas teknis PUPR saat di Komisi C adalah tidak menjamin pekerjaannya selesai tepat waktu. Hal ini karena tidak adanya material, tenaga tukang dan alat penunjang yang disiapkan oleh kontraktor pelaksana. Ungkap Pelle.

Untuk itu, PPK mengambil langkah melalui tindakan PHK dan menyita jaminan pelaksanaannya agar dananya bisa dikembalikan ke kas.

Jika proses pencairan uang muka 30 persen itu melebihi volume pekerjaan cuma 12,8 persen maka PPK punya kewajiban sita jaminan pelaksanaan agar bisa menutup dana yang ada.

“ Sangat disayangkan pekerjaan jembatan itu menelan anggaran miliaran, masyarakat belum dapat menikmati hasil pembangunannya ditahun anggaran 2021 ini, dan ini tanggung jawab moril dari PPK dan Dinas PUPR, terutama kontraktor pelaksana Cv. Five R. sasaran dan tujuan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan itu masyarakat dapat  menikmati asas manfaatnya ”

Petrus J Pelle meminta rekanan  harus bertanggung jawab. Uang senilai Rp. 1,09 Miliar Lebih secara hukum karena uang dianggarkan supaya masyarakat dapat merasakan asas manfaatnya sehingga jika tidak maka masyarakat yang dirugikan oleh rekanan yang mengerjakan proyek

Foto Jembatan Huruoe yang pekerjaan fisik 12,8 % pencairan dana melebihi fisik

Untuk disinyalir ada oknum anggota DPRD yang mengerjakan proyek tersebut sampai sejauh ini dirinya sendiri belum mengetahui kejelasannya. Tapi toh kalau itu ada maka sangat disayangkan, oknum Anggota DPRD  bisa mengerjakan proyek APBD.

Kalau memang ada pembuktian yang benar-benar terpercaya bisa dilakukan lewat mekanisme-mekanisme yang ada. Bisa mengaduh ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), karena itu menyalahi kode etik dan semua aturan yang berhubungan dengan DPRD itu sudah dilarang keras untuk Anggota DPRD mengerjakan proyek apalagi sumber anggarannya itu dari APBD atau sumber anggaran dari pemerintah tidak boleh. Tegas Pelle tanpa menyebut siapa yang harus menjadi pengadu.

OAM alias Papi yang hendak dikonfirmasi Media ini di Kantor DPRD Kab. Rote Ndao. Sabtu (11/12) sekitar pukul 11:00 Wita tidak berhasil di temui. Informasi yang diperoleh kalau sedang bertugas keluar daerah.

Pantauan  Media ini, Proyek yang dikelola oleh Satuan Kerja Dinas PUPR Kab. Rote Ndao dengan paket pembangunan Jembatan Huruoe sebesar Rp. 1.098.357.000,- dari sumber dana Belanja Tak Terduga – DAU dengan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung mulai 27 September s/d 26 Desember 2021.

Proyek ini kemudian tersisa waktu kerja 24 hari (2 Desemer 2021) di PHK oleh PPK akibat pekerjaannya macet  dan baru mencapai 12,8 % sementara pencairan dana oleh kontraktor Pelaksana telah melebih hasil yang dikerjakan.

Sejeumlah sumber yang berhasil dihimpun oleh Media ini bertanya Tanya, kok bisa ada pencairan lebih dari hasil pekerjaan, memang proses pencairan itu tanpa aturan ? Memang saat pelaksanaan tender proyek ini Dinas tidak ikuti prosedur sehingga pemenangnya adalah pihak yang tidak memiliki kemampuan kerja ? Tanya mereka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait