Berakhir masa Kontrak, Pembangunan Revitalisasi RAS – IKM Gula Lontar  Belum Tuntas

PPK, Yonathan Saek, S.Pd

PENA-EMAS.COM. Pekerjaan Pendirian / Revitalisasi ruang area Produksi didalam sentra (RAS) – IKM Gula Lontar Daudolu oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndoa Propinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT)  hingga  limit waktu sesuai kontrak kerja, belum tuntas dikerjakan.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2021 Tertanggal 23 Agustus 2021 hingga batas waktu pelaksanaan pekerjaan 10 Desember 2021,  Pelaksanaan kegiatan fisik belum terselesaikan.

Bacaan Lainnya

Program pekerjaan perencanaan dan pembangunan Industri ini didanai dengan anggaran sebesar Rp. 5.873.305.000,- di Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao – NTT  dengan tenggang waktu kerja 110 hari kalender.

Pantauan PENA-EMAS.COM  di lokasi proyek.  Proyek DAK  ini terlihat masih beberapa item pekerjaan belum tuntas.

Darius Ndolu, Salah satu dari  40 orang penerima rumah Lontar untuk produksi sentra IKM Gula di Desa Daudolu terkait dengan  Proyek ini saat di temui di kediamannya Kamis (12/1/2022) mengakui sebagian pekerjaannya belum selesai dan masih sedang dikerjakan termasuk lantai.

Menurut Darius, pelaksanaan pekerjaan baru dimulai sejak bulan Nopember 2021 yang lalu dan meskipun pekerjaan bangunan terselesaikan juga, sebagai pengguna manfaat belum bisa digunakan karena musim sadap lontar belum tiba.

Reinhard Lenggu,  Direktur CV. Teguh Karya sebagai Kontraktor Pelaksana dalam kontak selulernya kepada Media ini Kamis (12/1/2022) sekitar pukul 22:51 Wita mengakui adanya keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakannya namun sebagai pihak pelaksana tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas dalam waktu dekat. Jelasnya dari balik sambungan telpon.

“ Memang pekerjaan sedikit terlamabat tapi tetap pada komitmen untuk selesaikan. Tadi baru saya kembali dari lokasi melihat anak anak sedang kerja “ Ujarnya.

Selain itu. Jelas  Reinhard, Keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak terdapat  unsur sengaja namun faktor penyebabnya adalah  lokasi kegiatan tidak terpusat pada satu areal tetapi masing masing bangunan dilaksanakan di areal penerima manfaat yaitu 40 titik sementara limit yang tetapkan kontrak telah tersita dengan urusan tanah.

Selanjutnya ungkap Reinhard. Kendala teknis yang dialaminya sebelum pekerjaan dilaksanakan adalah masalah tanah yang hendak dibangun gedung terjadinya tarik menarik oleh para pihak masyarakat.

Keadaan ini yang menghabiskan waktu cukup lama bagi pihaknya sebagai pelaksana untuk menyelesaikan dengan warga setempat termasuk proses administrasi dengan pemerintah setempat yang menyita waktu cukup lama. Jelasnya.

PPK, Yonathan Saek, S.Pd

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yonathan Saek,S.Pd  saat dikonfirmasi, Ia menjelaskan, sesuai dengan kontrak,  pekerjaan dimulai  23 Agustus 2021 hingga batas waktu pelaksanaan pekerjaan 10 Desember 2021 namum karena ada kendala teknis sehingga baru dimulai pekan akhir September 2021. Hal ini jelas Yonathan Saek sangat mempengaruhi masa pelaksanaan di lapangan

Selanjutnya. Kata PPK Yonathan Saek kendala yang menyita waktu kontraktor untuk tidak memulainya sesuai kontrak adalah adanya masalah tanah di lokasi kegiatan sehingga kita masih menyelesaikannya secara administrasi dengan para pihak.

Menurut Yonathan Saek, walaupun batas waktu bagi kontraktor pelaksana telah berakhir namun untuk kepentingan masyarakat kegiatan tetap dilaksanakan oleh kontraktor hingga selesai.

Sesuai dengan mekanisme, kontraktor tetap diberi ruang untuk selesaikan pekerjaan karena hasil pekerjaan sudah mencapai hasil maksimal sehingga bisa tetap dilanjutkan dengan jaminan uang senilai sisa pekerjaan  yakni 16 persen

Selain itu, Kontraktor pelaksana dikenakan sanksi keterlambatan sekalipun kita tahu kalau kegiatan terlambat sejak awal karena masalah teknis namun karena aturan maka tetap dikenakan denda.

“ Kontraktor dikenakan sanksi keterlambatan dan jaminan uang sebesar sisa pekerjaan dan itu kami sudah lakukan baik secara administrasi maupun uang jaminan sudah di Bank “ Ujar Saek.

Hal ini diperbolehkan oleh aturan agar tidak terjadi kerugian negara dan masyarakat. Dendanya sisa volume 1×1000 perhari dari 16 %  pekerjaan yang belum selesai  dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 Kata Yonathan.

Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk saat dikonfirmasi Crew Media ini  Jumat (14/1/2022). Ia mengatakan, Terkait dengan proyek tersebut, rencananya pihak DPRD akan melakukan kunjungan kelokasi tersebut namun tertunda karena sedang melakukan tugas ke luar daerah.

Menurut Paulus Henuk,  untuk tidak terjadi dampak hukum akibat adanya kerugian dalam pelaksanaan dan keterlambatan maka Ia meminta kepada pihak terkait untuk tetap mematuhi prosedur dengan memberi sanksi kepada pelaksana proyek.

Selain itu untuk tidak merugikan masyarakat akibat tidak terselesaikannya pembangunan 40 unit sarana gedung tersebut  Ia meminta agar PPK dan Kontraktor harus bertanggung jawab atas upaya penyelesaian pekerjaan yang tentunya tetap tidak melanggar prosedur yang ada. Tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait