PENA-EMAS.COM – Meminta pertanggungjawaban Pemerintah melalui Dinas PUPR Kab. Rote Ndao dan Kontraktor pelaksana proyek Rp 1,09 M yang di PHK, Komisi C – DPRD Kab Rote Ndao memanggil para pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).besok Kamis (16/12/2021).
Petrus Johanis Pelle, S.Pd mengatakan, Rencananya besok, Kamis (16/12/2021), akan dilaksanakan Rencana Dengar Pendapat antara DPRD dan Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ULP Bina Marga dan Kontraktor Pelaksana Cv. Five R.
RDP akan dimulai Pukul 10:00 Wita diruang Komisi C Kantor DPRD Kab. Rite Ndao. Kemudian dilanjutkan dengan uji petik atau peninjauan langsung dilokasi pembangunan jembatan Huruoe yang telah di PHK.
Proyek dengan nilai Rp. 1.098.357.000,
masa pekerjaannya akan berakhir 26 Desember 2021 ini oleh PPK sejak Tanggal 2 Desember lalu di PHK.
Menurut Petrus J. Pelle. hal teknis yang menjadi pokok pembahasan diantaranya, masalah keterlambatan pekerjaan yang berakibat di PHK oleh Dinas Teknis.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk, SH saat dikonfirmasi membenarkan hal soal RDP tersebut yakni di PHKnya Kontraktor pelaksana pembangunan Huruoe, Di dusun Tokobaru, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
” Undangan untuk RDP besok sudah kita keluarkan kepada dinas PUPR, Kontraktor dan Konsultan Pengawas.” Ujar Paul.
Seperti di beritakan Media ini pada edisi sebelumnya, Kontraktor pelaksana Pembangunan Jembatan Huruoe di Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao di PHK.
Selain itu, Diduga kuat ada keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang bermain api dibalik pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Huruoe yang kini di PHK ini sebagai pemilik proyek yang dikuasakan kepada saudaranya.