Besok, Pemerintah Sikapi penambang Galian C – Tanpa Ijin “Di Hentikan”

ROTE NDAO, pena-emas.com.
Besok alias Senin 11 Januari 2021 Pemerintah turun ke lokasi penambangan galian C tanpa ijin di Desa Mokekuku Kec Rote Timur.

Hal ini di sampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat di konfirmasi melalui sambungan telpon seluler Minggu (10/1/2020) sekitar pukul 11:28 wita, soal Penambang ilegal sebagaimana di langsir Pena-emas.com edisi kemarin (9/1/2021).

Bacaan Lainnya

Kepada Crew pena-emas.com, Paulus Henuk menjelaskan, Terkait soal penambangan liar yang di lakukan Benny Mulik, warga desa Mokekuku, Ia baru saja komunikasi dengan pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Drs Jonas M. Selly, MM. Untuk segera ditindaklanjuti.

” Pemerintah, melalui Dinas besok turun ke lokasi, besok Kadis Perkim dan LH Kabupaten Rote Ndao turun dan cek ke Lokasi ” Ujar Paulus menyebut jawaban Sekda Rote Ndao.

Selain Sekretaris Daerah, sebut Paul Henuk, masalah penambang ilegal ini sudah di sampaikan kepada pemerintah melalui Ass 1 dan Ass 2 setda Kab Rote Ndao.

Selanjutnya kepada semua Anggota DPRD agar segera melakukan kunjungan kerja ke lokasi tersebut, termasuk pihak Polres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao. Jelas Paul Henuk.

” Saya harapkan Pemda segera turun ke lokasi utk mengecek kebenaran berita ini dan jika penambangan ini tidak memiliki ijin maka segera hentikan karena berpotensi merugikan daerah” ujarnya.

Menurut Paul Henuk. Pemerintah Daerah perlu segera melakukan analisis Dampak Lingkungan jika layak maka diminta supaya pemilik lahan segera mengurus ijin yang dibutuhkan agar kebutuhan ekonomi pemilik juga bisa terpenuhi namun regulasi dan aspek Lingkungan Iidup juga tidak terlanggar.

Sedangkan kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian juga mestinya bisa memantau dan memonitor dugaan penambangan liar seperti ini sehingga bisa dicegah secara dini kegiatan penambangan yg diduga tidak berijin.

Kedepan harus ada koordinasi semua pihak (stake holder) agar tidak saja masalah penambangan liar tapi masalah sosialnya, termasuk proyek proyek fisik yang dibangun dan diduga kualitas rendah bisa dicegah secara dini sehingga kabupaten Rote Ndao bisa lebih cepat berkembang dan asas manfaat dari pembangunan dapat dirasakan rakyat secara lebih adil dan sejahtera. Tegas Alumni STHI Jakarta ini (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait