Bupati Rote Ndao Minta Kebijakan Sementara Angkutan Ekspedisi, Cegah Pasokan Sembako Terganggu

Reporter: Tim 
| Editor: Redaksi
IMG 20260302 WA0003

ROTE NDAO, PENA-EMAS.COM — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi terganggunya distribusi kebutuhan pokok akibat penerapan penertiban kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berdampak pada aktivitas ekspedisi rute Kupang–Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao mengajukan permohonan kebijakan sementara bagi kendaraan ekspedisi yang mengangkut kebutuhan pokok dan barang penting ke wilayah Rote Ndao. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga pasokan sekaligus mencegah terjadinya lonjakan harga di tengah ketergantungan masyarakat terhadap distribusi melalui jalur laut.

Bacaan Lainnya

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Nomor 500.11/1186/DISHUB/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, serta Branch Manager Garda Maritim.

Dalam surat tersebut, Pemkab Rote Ndao meminta dukungan dan kebijakan sementara agar kendaraan ekspedisi yang membawa kebutuhan pokok masyarakat tetap memperoleh pelayanan penyeberangan secara lancar.

Rote Ndao Bergantung pada Jalur Laut
Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi geografis Rote Ndao sebagai wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut untuk memenuhi kebutuhan barang pokok dan barang penting.

Kelancaran kendaraan logistik melalui jalur penyeberangan dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilitas harga, serta daya beli masyarakat.

Karena itu, Pemkab meminta agar kendaraan ekspedisi pengangkut kebutuhan pokok dan barang penting dapat memperoleh pelayanan penyeberangan melalui kebijakan sementara.
Meski demikian, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kapasitas angkutan, jadwal penyeberangan, persyaratan keselamatan, serta ketentuan operasional yang berlaku.

Kebijakan sementara yang diusulkan antara lain berupa prioritas pelayanan penyeberangan bagi kendaraan yang mengangkut beras, minyak goreng, gula, telur, bahan pangan, serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya.

Pelaksanaannya juga tetap disertai verifikasi muatan, pemeriksaan kelayakan kendaraan, dan mempertimbangkan kondisi operasional penyeberangan.

Cegah Kelangkaan dan Lonjakan Harga
Langkah tersebut diambil agar proses penanganan persoalan kendaraan ekspedisi tidak berujung pada terganggunya pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat Rote Ndao.

Pemkab mencermati adanya potensi dampak serius apabila distribusi logistik tersendat dalam waktu lama, mulai dari berkurangnya stok barang di pasaran, kenaikan harga, hingga tekanan terhadap inflasi daerah.
Di sisi lain, Pemkab Rote Ndao menilai penanganan persoalan ODOL tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk menemukan solusi yang terukur, sehingga keselamatan transportasi tetap terjamin tanpa mengorbankan keberlangsungan distribusi kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

Bupati Koordinasi dengan Gubernur NTT dan Menteri Perhubungan
Permohonan kebijakan sementara tersebut menjadi langkah awal sembari menunggu koordinasi lebih lanjut antara Bupati Rote Ndao dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Menteri Perhubungan RI.

Pertemuan dengan Gubernur NTT dijadwalkan berlangsung Kamis, 15 Oktober 2026, sedangkan koordinasi dengan Menteri Perhubungan RI direncanakan pada pekan berikutnya, menyesuaikan konfirmasi dan agenda resmi masing-masing pihak.
Dalam koordinasi tersebut, Pemkab Rote Ndao akan mendorong pembahasan secara komprehensif mengenai kelancaran angkutan logistik menuju Rote Ndao.

Pembahasan juga diharapkan menghasilkan kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, keberlanjutan pelayanan penyeberangan, serta memberikan ruang bagi pelaku usaha ekspedisi untuk menyesuaikan operasional dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Rote Ndao berharap seluruh pihak terkait, baik penyelenggara penyeberangan maupun instansi teknis, dapat membangun koordinasi dan memberikan dukungan agar distribusi kebutuhan pokok tetap berlangsung tertib, lancar, aman, dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah menegaskan, penyelesaian persoalan angkutan ekspedisi bukan semata-mata menyangkut kepentingan pelaku usaha. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan ketersediaan kebutuhan pokok, stabilitas harga, daya beli, dan kehidupan sehari-hari masyarakat Rote Ndao.

Pos terkait