Bupati Rote Ndao Tetapkan Daniel Nalle sebagai Pj Sekda, Masa Jabatan Tiga Bulan

Reporter: Tim 
| Editor: Redaksi
IMG 20260817 WA0021IMG 20260817 WA0021

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Bupati Rote Ndao resmi menetapkan Daniel Welhelmus Nalle, S.Pt. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Rote Ndao. Penetapan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperoleh persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Pengangkatan Daniel tertuang dalam Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor KEP.800/741/BKPSDM/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan tersebut disebutkan, penunjukan Pj. Sekda dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan daerah tetap berjalan.

Daniel Welhelmus Nalle sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. Ia merupakan aparatur sipil negara dengan pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c).

Penunjukan Daniel mendapat persetujuan Gubernur NTT melalui Surat Nomor 800/234/BKD3 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah.

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, Bupati Rote Ndao kemudian menetapkan Daniel untuk menjalankan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah sampai pejabat definitif ditetapkan.

Keputusan Bupati menetapkan masa jabatan Daniel sebagai Pj. Sekda berlaku paling lama tiga bulan, terhitung sejak 17 Agustus 2026 hingga 17 November 2026.

Namun, masa jabatan tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila Sekretaris Daerah definitif telah diangkat sebelum batas waktu tersebut.

Artinya, jabatan Daniel bersifat sementara dan menjadi bagian dari masa transisi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menuju pengisian jabatan Sekda secara definitif.

Sebagai Pj. Sekda, Daniel memiliki tanggung jawab menjalankan tugas Sekretaris Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, memastikan pelayanan administratif pemerintahan berjalan, serta memfasilitasi proses pengisian jabatan Sekda definitif.

Posisi Sekda memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah karena menjadi salah satu simpul utama koordinasi antarperangkat daerah dan administrasi pemerintahan.

Mengakhiri Masa Tugas Plh Sekda

Pengangkatan Daniel sebagai Pj. Sekda sekaligus mengakhiri pelaksanaan tugas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Bupati Rote Ndao Nomor 800/1248/BKPSDM/2026 tanggal 31 Juli 2026.

Dengan mulai berlakunya keputusan pengangkatan Pj. Sekda, surat perintah penunjukan Plh Sekda tersebut dinyatakan berakhir dan tidak berlaku sejak Pj. Sekda mulai melaksanakan tugas.

Dalam menjalankan mandatnya, Daniel bertanggung jawab langsung kepada Bupati Rote Ndao.

Keputusan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, keputusan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Dengan demikian, mulai 17 Agustus 2026, Daniel Welhelmus Nalle resmi menjalankan mandat sebagai Pj. Sekda Kabupaten Rote Ndao.

Penetapan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan, koordinasi perangkat daerah, dan pelayanan administrasi tetap berjalan efektif sembari menunggu proses pengangkatan Sekda definitif.

Pos terkait