Bupati Tarik kembali Surat ” Mohon Persetujuan ” Dana Covid -19,

ROTE NDAO – Pena Enas com
Meskipun Ketua DPRD dan salah satu Wakil ketua bersama tiga Fraksi telah menyetujui Dana Covid 19, sebesar Rp.9,6 M, Bupati Rote Ndao menarik kembali surat berperihal “Mohon Persetujuan”

Berdasar surat tersebut DPRD gelar rapat kerja yang diadakan oleh dua pimpinan DPRD Rote Ndao bersama sejumlah anggota Dewan dengan pihak Pemkab Rote Ndao di ruang kerja Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila pada Jumat (3/4).lalu

Rapat yang melahirkan persetujuan dana Rp. 9,6 M ini, Kini Bupati Rote Ndao Ny.Paulina Haning- Bullu, Menarik kembali Suratnya yang dikirim ke Lembaga DPRD Rote Ndao pada tanggal 31 Maret 2020 tersebut.

Dalam surat terbaru yang dikeluarkan pada tanggal 09 April 2020 nomor: BKA.900/347/IV/KAB.RN/2020 perihal “Penarikan Surat”. Bupati menyatakan Bahwa pemerintah menarik kembali Surat Nomor : BKA.900/3274/III/Kab. RN/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Mohon persetujuan.

Menurut Bupati Rote Ndao sebagaimana isi surat tersebut, Bupati beralasan bagwa penarikan kembali surat pada tanggal 31 Maret 2020 itu dikarenakan oleh adanya polemik yang terjadi di Lembaga DPRD Rote Ndao terkait dengan Permohonan Penggunaan Dana Silpa Unaudit Tahun Anggaran 2019.

Soal polemik. Bupati tidak menjelaskan Polemik apa yang terjadi di Lembaga DPRD sehingga mengharuskannya menarik kembali surat permohonan persetujuannya itu.

Senentara dana yang disetujui adalah diperuntukan bagi upaya percepatan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 serta pelaksanaan kegiatan Operasional dan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Rote Ndao. Jelas isi surat tersebut.

Kepala Bagian Umum, Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Rote Ndao Handri Bessie yang dikonfirmasi Crew Media , Ia nemilih tidak berkomentar tetapi meminta agar wartawan langsung menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Setda Kabupaten Rote Ndao.

Daniel Nalle, Kaban Keuangan dan Aset Daerah Setda Rote Ndao saat dihubungi via sambungan seluler namun karena jaringan buruk sehingga tidak jelas terdengar suara.

Selanjutnya Kaban Keuangan dan Aset Daerah, kembali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, di peroleh jawaban yakni meminta Wartawan untuk menghubungi lanrgsung Sekda Rote Ndao. Drs. Jonas M. Selly.MM

Hingga Berita ini diturunkan Sekretaris Daerah Rote Ndao, Jonas M. Selly, belum bisa dihubungi, pesan WhatsApp yang dikirim juga belum mendapatkan jawaban dari Sekda Rote Ndao.

Kemudian Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila. A.Md dan Wakil Ketua Yosia A. Lau,SE saat di konfirmasi via telpon. Jumat (10/94) pukul 10:04 dan 10:06 wita, meskinpun terdengar nada masuk namun tidak sempat diterima.

Seperti dilangsir Media Indomesia.com dsn media Nasional lainnya edisi 8 April 2020, dengan judul : Rapat Senyap DPRD Rote Ndao Hasilkan Keputusan Ilegal.

ANGGOTA DPRD Rote Ndao dari Fraksi Hanura Mus Frans menilai keputusan yang dihasilkan dalam rapat kerja dua pimpinan DPRD Rote Ndao dengan pihak Pemkab Rote Ndao terkait dana anggaran pencegahan pandemi virus korona atau COVID-19 bukan merupakan keputusan DPRD, karena jalurnya melalui rapat kerja, bukan rapat paripurna DPRD.

“Kami sangat keberatan bila mereka menggunakan keputusan yang tidak sesuai mekanisme itu. Silakan pakai saja keputusan Ketua atau Pimpinan DPRD, bukan keputusan DPRD karena jalurnya lewat rapat kerja, bukan rapat paripurna,” kata Mus Frans dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/4).

Frans mengatakan rapat kerja yang dia maksud adalah rapat yang diadakan oleh dua pimpinan DPRD Rote Ndao bersama sejumlah anggota Dewan dengan pihak Pemkab Rote Ndao di ruang kerja Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila pada Jumat (3/4).

Frans kemudian membeberkan kronologis pengesahan APBD Rote Ndao Tahun 2020. Menurut dia, ada peniadaan fungsi budgeting DPRD Kabupaten Rote Ndao pada pembahasan APBD Tahun 2020, karena prosesnya yang berkepanjangan.

“Sesuatu yang DPRD tidak pernah bayangkan. Semua by design agar saran dan koreksi yang kami (DPRD) cermati pada RAPBD 2020 tetap diloloskan oleh Pemkab Rote Ndao. Dengan persetujuan Pemerintah Provinsi dengan produk hukumnya Peraturan Bupati  No. 02 Tahun 2020 tentang APBD Tahun 2020, bukan Peraturan Daerah sebagaina lazimnya,” paparnya.

Menurut Frans, ini kali pertama terjadi di Kabupaten Rote Ndao bahwa fungsi budgeting DPRD diambil alih oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. Sesuai aturan, menurut dia, Perkada boleh digunakan apabila DPRD dan Bupati terlambat dalam menetapkan APBD.

Sesuai UU No 23/2016, kata dia, semua dokumen dalam persidangan jelas bahwa DPRD sudah pada tataran aturan dengan surat klarifikasi kepada Dirjen Otda dan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan pengenaan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran atas keterlambatan Penetapan APBD 2020.

Pada 31 Maret 2020, menurut Frans, Bupati Rote Ndao mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Dana Mendahului dari SiLPA Unaudit Tahun 2019. Kemudian, Ketua DPRD Rote Ndao menyampaikan undangan kepada anggota DPRD pada 3 April 2020 perihal rapat paripurna persetujuan sejumlah anggaran oleh Pemerintah Daerah mendahului Perubahan.

Lantaran kondisi pandemi COVID-19, maka semua kegiatan diliburkan. Sehingga, yang hadir saat itu hanya delapan anggota DPRD, yang terdiri dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Frakdsi PDIP. Sesuai mekanisme rapat yang diatur dalam Tatip DPRD, jika belum memenuhi kuorum lebih dari setengah jumlah anggota DPRD, maka pimpinan Dewan dapat secara berturut-turut dua kali menyampaikan undangan lanjutan.

“Namun, mekanisme itu tidak dilakukan oleh pimpinan DPRD, tetapi malah secara senyap dilakukan rapat kerja bersama pemerintah dengan keputusan persetujuan anggaran sebesar Rp9,6 miliar dari total yang diajukan sebesar Rp20.297.432.000,” kata Frans.

Itu sebabnya, Frans bersama anggota DPRD lainnya menganggap keputusan yang dihasilkan dalam rapat tesebut sebagai keputusan ilegal. Alasannya, rapat kerja bukan rapat pengambilan keputusan, apalagi terhadap penggunaan dana mendahului Perubahan yang belum mendapat audit dari BPK. “Alasan mereka adalah karena Dana Tanggap Darurat yang mendesak untuk penanganan COVID-19,” katanya.

Sesuai Permendagri No 33/2019, kata Frans, apabila Dana Tanggap Darurat mestinya ada sejumlah anggaran tak terduga yang masuk dalam postur anggaran Perbup No 02/2020. “Silakan digunakan dulu sambil menunggu hasil audit BPK. Kenapa harus buru-buru menggunakan Unaudit?” katanya.

Kalaupun hal itu bisa digunakan sesuai amanat Permendagri, menurut Frans, DPRD cukup mengetahuinya saja. Ada total Rp20 miliar lebih SILPA 2019. Secara mekanisme, kata dia, belum ada Perda perhitungan anggaran, tetapi nilainya sudah ada sebesar itu. “Kecurigaan itu muncul, karena ini hanyalah trik untuk memasukkan program dan kegiatan lain yang tidak urgen, yang merupakan kepentingan sepihak,” ujarnya.

APBD Rote Ndao Tahun 2020 menggunakan payung hukum Perkada. Jika ada Perubahan mendahului, Frans menilai hal itu bisa menjadi jebakan agar DPRD menyetujui APBD Perubahan dengan menggunakan Perda. “Secara mekanisme dan etika,  Perkada adalah produk hukum Bupati yang tidak sejalan bila perubahannya menggunakan Perda,” katanya. (PE/ensi/tim/A-2)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait