Camat Lobalain : Soal “ Musrembang akal – akalan “, Lurah Tidak Laporkan Masalahnya ke Camat.

ROTE NDAO.pena-emas.com. Sehubungan dengan pelaksanaan Musrembang Kelurahan Metina 2021 yang menuai Protes dan dinilai oleh tokoh masyarakat sebagai musrembang akal akalan, itu saya tidak mendapat laporan awal dari Lurah Metina kalau sebelumnya pelaksanaan Musrembang ditingkat RT/RW/dan Lingkungan tidak berpedoman pada mekanisme.

Demikian Hal ini disampaikan Camat Lobalain Nuzry E. Zacharias,SE Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 15:00 Wita saat melakukan klarifikasi lisan Via Sambungan seluler kepada Redaksi soal “ Musrembang Akal-akalan ” sebagaimana di langsir pena-emas.com edisi 04 Pebruari 2021 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam materi klarifikasi lisan yang disampaikan kepada pihak Redaksi bahwa dari pemberitaan tersebut, menurut Camat Lobalain terkesan menggambarkan Camat dan Lurah merencanakan kegiatan Musrembang secara bersama dan akal akalan, namun saat Musrembang tersebut pihak Kecamatan hadir sebagai undangan dari Lurah untuk menghadiri dan menyaksikan jalannya Musrembang.

“ Saat saya datang juga kegiatan sudah sedang berlangsung sehingga saya tidak tahu kalau ada masalah karena Lurah tidak sampaikan kepada saya kalau ada masalah terkait Musrembang yang kemudian mendapat Protes “ Ujarnya.

Selanjutnya Nusry Zacharias menjelaskan, Musrembang tersebut seharusnya dalam pelaksanakan kegiatantan mulai dari tingkat RT/RW dan Lingkungan itu harus difasilitasi oleh Pihak Kelurahan karena kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapat aspirasi dan masukan tentang kegiatan pembangunan yang akan diusulkan, diprogramkan dan dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jelasnya.

Menurutnya keadaan ini yang kemudian menimbulkan protes, itu tidak dilaporkan oleh Lurah kepada saya. Kalau hal ini di laporkan dan jelasnya tidak berpedoman pada mekanisme pelaksanaan Musrembang maka tentunya saya pasti batalkan. Tegas Camat Lobalain dalam soal “Musrembang Akal –akalan”.

Seperti di beritakan sebelumnya oleh Pena-emas.com. dengan judul berita “Menuai Protes. Musrembang akal – akalan Camat dan Lurah saling melempar alasan “

Foto: Lurah Metina Jacob A.H. Hanoch,SH dan Camat Lobalain Nuzry E. Zacharias,SE Saat Musrembang Kel Metina 2/2/2021

Untuk di ketahui selengkapa pemberitaan sebelumnya sebagai berikut : ROTE NDAO.pena-emas.com. Kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao menuai Protes akibat dinilai pelaksanaan musyawarah untuk menentukan kegiatan Prioritas rencana pembangunan tahun berikutnya dilakukan dengan mengaibaikan prosedur soal hak dan kepesertaannya dalam Musrembang.

Sikap Protes ini terjadi saat digelarnya Musrembang Kelurahan Metina untuk Tahun 2021 di Kelurahan Metina Selasa (2/2/2021) oleh salah satu Ketua RT setempat
Sikap Protes tegas tersebut dilakukan oleh Ketua RT 09 RW 03 Lingkungan 2 Kalurahan Matina yang diawali dengan mempertanyakan hak kepesertaan 14 RT yang tidak dilibatkan sebagai peserta kegiatan Musrembang pada saat Lurah Metina membuka Musrembang Kelurahan.

Menurut Ketua RT 09. Salmun J. Klaas yang sudah terpilih menjadi Ketua RT beberapa periode dan belasan tahun ini merasa kaget dan tidak sependapat dengan sikap Lurah Metina karena sejarah mencatat kalau baru terjadi di Kelurahan sejak di mekarkan dari Kelurahan Namodale puluhan tahun yang lalu, baru kali ini menyelenggarakan Musrembang tanpa melibatkan 14 RT di Kelurahan Metina.

Kepada Crew Media ini. Salmun Klaas mengatakan, Ini Musrembang dan kepentingan warga Masyarakat dalam pembangunan di kelurahan ini perlu kita bahas dan merencanakan bersama dan mengetahui kebutuhan masyarakat di wilayah terkecil RT, itu kami sebagai RT tahu kebutuhannya untuk menentukan prioritas.

Ia mengakui, Kalau di wilayah RT,RW dan Lingkungan 2 sudah menggelar Musrembang RT/RW dan Lingkungan dengan sejumlah usulan program tetapi tidak ditetapkan perwakilan kepesertaan untuk mengawali ditingkat Kelurahan sehingga kalau 14 RT ditiadakan dalam Musrembang karena alasan lain maka ini hanya sebuah alasan pihak Kelurahan. Tandasnya.

Selanjutnya. Salmun Klaas mempertanyakan Jika ketidak dihardirkannya ke-14 Ketua RT mengikuti Musrembang Kelurahan Metina beralasan Surat Edaran Buapti Rote Ndao maka tidak menjadi masalah tetapi mengapa di Kelurahan lain di Kota Ba,a berbeda dengan di Kalurahan Matina. Ungkapnya bernada Tanya.

Lurah Metina Jacob A.H.Hanoch,SH mengatakan, Ke-14 RT tidak diundang untuk mengikuti kegiatan Musrembang karena diwakili oleh RW dan Kepala Lingkungan dan adanya Surat Edaran Buapti Rote Ndao yang membatasi jumlah peserta kegiatan pemerintah baik didalam ruangan tertutup/luar ruangan. Jelasnya.

Dalam Musrembang Kelurahan Metina Tahun 2021 yang digelar menghasilkan usulan yang akan dilanjutkan pada Musrembang Kecamatan Lobalain. Terhadap usulan tersebut Camat Lobalain dan Lurah Metina berjanji akan memperjuangkannya sesuai dengan besaran anggaran yang tersedia. Kata mereka.

Sementara Camat Lobalain Nuzry E. Zacharias,SE usai Musrembang, saat di konfirmasi. Ia mengatakan, Para RT tidak dilibatkan dalam Musrembang Kelurahan tentu ada dasarnya seperti yang disampaikan oleh Lurah adalah Surat Edaran Bupati Rote Ndao.

Selain itu mekanisme rapat Musrembang adalah hak dan tanggungjawab Lurah Matina sehingga ada beberapa RT yang tidak diundang tentu ada alasanya. Kata Zacharias.

Salah satu Tokoh masyarakat Kelurahan Matina Arkhimes Molle yang dimintai komentar di Kediamannya RT 12 RW 05 Kelurahan Metina (2/2/2021) sekitar pukul 16:00 Wita. terhadap pelaksanaan Musrembang Kelurahan Matina yang mendapat protes saat digelar. Ia mengatakan, Musrembang Kelurahan itu. tahapannya merupakan hasil perencanaan melalui pendekatan Top down – bottom up planning yang pelaksanaannya di mulai dari tingkat Kelurahan dan Pelaksanaannya ditentukan sebagai forum guna membahas berbagai permasalahan dan program prioritas yang akan diusulkan pada tahun perencanaan. Hal ini sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa tahapan penyusunan RKPD tahunan dilaksanakan melalui forum termasuk didalamnya Musrembang.

Kemudian UU 25 Tahun 2004 mengisyaratkan perencanaan pembangunan harus mengoptimalkan pendekatan partisipatif masyarakat sehingga perencanaan sesuai dengan kondisi riil yang ada di masyarakat. Baik soal kualitas dan aksesibilitas pendidikan, kesehatan, ekonomi, pelayanan publik, pemerataan pembangunan maupun isu strategis lainnya yang berdampak pada kemajuan Kelurahan

Untuk memastikan efektivitas pembangunan di Keluraham Metina perlu melibatkan semua trakeholder yang ada dan kalau harus ada representasi kepesertaan pun tentunya hal ini di musyawarakan sejak dari RT dan RW bukan sepihak ditentukan oleh Lurah. Tandasnya.

Menurutnya, Mereka tidak paham dengan teknis penyelenggaraan Musrembang Kelurahan. Musrembang itu Forum Musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif bukan rapat kelompok atau perwakilan para pihak instansi dimana forum itu membahas dan menyepakati sejumlah rencana kegiatan tahunan untuk mengatasi permasalahan yang pelaknaannya mengikuti RPJM Kelurahan. Hal ini saya pastikan ada dalam petunjuk teknis soal Musrembang, Tegasnya.

Sementara Peserta Musrembang itu, pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrembang Kelurahan yang berasas pada kesepakatan bersama sehubungan dengan kegiatan prioritas untuk dibiayai dari APBD
Untuk itu perlu di pahami bahwa, tujuan Musrembang Kelurahan itu untuk menampung dan menentukan prioritas kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat yang dimulai dari RT/RW dengan anggaran dari APBD dan tidak tertutup kemungkinan ada kegiatan penting yang didanai dari Alokasi Dana Kelurahan dan itu butuh kesepakatan.

“Kalau kerja Lurah seenak perut, suka ya diundang dan tidak suka diabaikan, suka rubah rubah keputusan ya begini jadinya. Dikritisi masyarakatnya karena tidak taat mekanisme. Lurah itu Palayan. Bukan sedikit sedikit omong saya Lurah punya hak Veto ? hak Veto apa menang Lurah itu Pejabat Tinggi Negara atau PBB ?”.ujarnya.

Selain itu, Mekanisme Palaksanaan Musrembang saja tidak dimengerti oleh Lurah. Buktinya adalah, Seharusnya Lurah bentuk Tim fasilitator Musrembang Kelurahan yang terdiri dari LPM dan aparat Kelurahan bukan Lurah atur atur sendiri dan perintah tanpa dasar kepada RT/RW laksanakan Musrembang yang hanya didiskusikan internal RT/RW dan Kaling sementara pemangku kepenting tidak dilibatkan.

“Itu namanya Musremang akal-akalan, jangan kita jadikan Covid menjadi kambing hitam karena ada aturan protocol. ditaati protokolnya, tapi bukan karena soal itu kita abaikan mekanisme Musrembang. Coba bayangkan Lurah bilang ada delegasi dari RT/RW/Kaling. Mana bukti rekomendasinya ? bukankah dia tunjuk dan undang sendiri ? Kemudian Camat katakan Musrembang itu hak dan tanggung jawab Lurah, Apakah Camat tidak tahu mekanisme Musrembang di Desa/Kelurahan ? itu namanya Camat dan Lurah saling melempar alasan. Camat kan ikut Musrembang dan tahu ada RT yang protes artinya perlu tahu apa akar masalahnya.” ucapnya bernada Tanya.

Selanjutnya dikatakan pula, Meskipun ada delegasi dari RT/RW tetapi tidak seenaknya Lurah Undang tanpa bertanya siapa yang didelegasikan dari RT/RW untuk mengikuti Musrembang di Kelurahan dan yang direkomendasikan saat Musrembang RT/TW. Ini akibat tidak mengikuti tata aturan main soal Musrembang. Tahun lalu itu sudah ada Covid tapi mereka dilibatkan atau tidak ?

Selain itu, dalam Musrembang, LPM tidak dilibatkan pada hal itu perintah aturan yang menggaris bawahi tugas LPM itu adalah ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan turut menyusung rencana pembangunan secara Partisipatif di Kelurahan. Apakah hal ini Camat dan Lurah tidak mengetahui aturannya sehingga melakukan Musrembang tidak ada LPM atau ini juga karena alasan Covid ?

Kalau kegiatan Musrembang kelurahan Metina seperti ini artinya identiknya adalah rekayasa. Hal ini untuk menghindari Penjelasan dari Camat dan Lurah dalam soal kegiatan pembangunan tahun sebelumnya karena hasil Musrembang dan kegiatan pembangunan tahun sebelumnya amburadul.

Hal tersebut Kata Mes Molle, Seharusnya dalam agenda Musrembang, didahului dengan penjelasan pencapaian hasil usulan masyarakat Kelurahan Metina terdahulu. Untuk soal ini masih tersimpang di file RT/RW dan Tokoh masyarakat yang seharusnya terlibat dalam Musrembang yang di laksanakan sehinga untuk menghindari desakan pihak yang berkepentingan dalam agenda tersebut maka kegiatan Musrembang di rekayasa.

Faktanya masih belum terselesaikannya sejumlah kegiatan pembangunan Fisik dari dua tahun lalu sampai saat ini belum terselesaikan sementara pertanggungjawaban keuangan telah terealisasi.

Kegiatan pembungunan fisik lain pada tahun 2020 syarat rekayasa dan menyalahi mekanisme, Secara aturan sulit dipertanggungjawabkan masih dalam sejuta Tanya sementara para RT/RW dan LPM selalu mendesak untuk ditindaklanjuti dengan rapat evaluasi kegiatan pembangunan Kelurahan Metina namun di bungkamkan oleh Lurah termasuk pengelolaan anggaran Kelurahan yang tidak transparan.

“ Ingat bahwa ini adalah bom waktu yang menunggu saat untuk meledak, ini uang negara dan rakyat bukan uang pribadi “. Ujarnya. (salman/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait