Charli Lian : “ BIDAN KKP ” PELABUHAN ANULIR DIAGNOSA DOKTER RSUD BA’A

Charli Lian : “ BIDAN KKP ” PELABUHAN ANULIR DIAGNOSA DOKTER RSUD BA’A

Rote Ndao-Pena Emas.com. Masalah pasien rujukan RSUD Baa Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur gagal diberangkatkan karena di tolak pihak Bahari Express tujuan Kupang (20/02/2020) yang lalu akibat hasil diagnosa dokter pada RSUD Ba’a dianulir Bidan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Baa.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Komisi B. Charly Lian di Ruang Kerja Komisi B. Kamis (27/02/2020) saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak RSUD Ba’a, Managemen Bahari Express dan KKP Pelabuhan Baa – Rote Ndao.

Kepada Pena – Emas.com, Ia mengatakan, masalah pasien rujukan RSUD Ba’a yang ditolak pihak Bahari Express menjadi pokok persoalan dalam RDP dengan Komisi B. kita belum tuntaskan karena masih menunggu korban atau pasien pulih untuk kembali di lakukan RDP dengan para pihak terkait.

Menurut Politisi PPP ini, Soal yang menjadi subtansi dari apa yang dialami pasien sebagai masyarakat yang di rujuk oleh pihak RSUD Baa dan dipermasalahkan oleh KKP adalah bukan soal hasil diagnose KKP tetapi masalah pendampingan pasien yang menjadi benang kusut KKP tidak memberi rekomendasi keberangkatan pasien ke Kupang. Sementara dari pihak RSUD pasien Poli bisa di berangkatkan tanpa pendampingan.

Hal yang menarik adalah bagaimana mungkin pihak dokter yang punya gelar akademik segudang menyatakan bahwa pasien yang bersangkutan layak diberangkatkan dengan hasil diagnose yang jelas tetapi sampai di KKP katanya hasil diagnosanya tidak memungkinkan untuk diberangkatan dengan alasan tekanan darah tidak normal dan di bawah standar ini yang jadi persoalan.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao ini, Hal tersebut mengandung arti adanya dua kewenangan yang sama sama menentukan sehingga kami minta keduanya saling berkordinasi untuk menyederhanakan birokrasinya sebab jangan sampai terjadi kontradiktif di antara kedua kewenangan itu untuk mengorbankan dan merugikan masyarakat atau pasien

“ Masyarakat atau pasien bisa jadi korban dan dikorbankan hanya karena birokrasi administrasi. Dokter nyatakan bisa tapi Bidan KKP bilang tidak bisa ” Ujarnya.

Sementara Pihak Bahari tidak bisa melayani kebutuhan pasien karena sudah ada penegasan dari KKP bahwa setiap rujukan dari pijak RSU yang diberangkatkan harus mendapat rekomendasi atau surat dari KKP. Dasar inilah pasien tidak bisa diterima pihak Bahari.

Meskipun pihak Pasien sudah membeli Tiket tapi saat itu tidak terdeteksi oleh pihak Bahari karena memang saat itu pasien jalan tanpa pendampingan. Yang perlu kita telusuri adalah apakah benar pasien tidak diberangkatkan karena atas dasar hasil diagnose dari KKP atau memang mereka beralasan bahwa pasien di berangkatkan tanpa pendamping medis.

Ini perlu di telusuri karena jika beralasan tenaga pendamping maka letak kesalahan tersebut ada pada pihak KKP sebab dalam penjelasan RSUD ada pasien rujukan yang bisa didampingi dan ada yang tidak perlu pendampingan dalam hal ini pasien yang di rujuk oleh Poli RSUD. Jelas Charli.

“ Saya mencoba menganalisa tentunya berbeda diagnosa seorang dokter dengan seorang Bidan atau perawat. Kita lihat jenjang pendidikan saja sudah beda tetapi sesungguhnya kita lebih percaya dokter dong “ Ujar Charli Lian.

Tetapi itulah kita tidak jauh masuk kedalam secara detail karena hal ini kita belum masuk ke rana peradilan. ini baru sebatas dengar pendapat untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan informasi di media public. Tambahnya.

Soal birokrasi pelayanan kesehatan memang banyak kasus terjadi dalam pelayanan kesehatan. Pasien dalam keadaan kritis saja mereka masih memprioritaskan hal hal yang sifatnya administratif sehingga kami tegaskan kepada pihak RSUD melalui Direktur RSUD agar mengutamakan tindakan medis dari soal adminstratif.

“ Banyak pasien sudah kritis tapi RSUD tidak mau melayaninya tanpa rujukan Puskesmas “ Ujarnya.

Kami tegas dengan KKP karena seolah olah dalam pernyataannya tidak mau di awasi kalau kita masuk pada soal akademik maka itu patut di pertanyakan, masa hasil diagnosa seorang dokter di anulir oleh seorang bidan atau perawat

“ Seorang bidan atau perawat bisa menganulir hasil diagnosa seorang dokter. kalau mau bedah kasus. kita hanya masuk pada rana dengar pendapat untuk mengetahui duduk persoalannya seperti apa. Karena dalam hitungan beberapa detik, menit hasil diagnose dokter dengan bidan berbeda “ Ujar Charly

Yang kita sesalkan dengan pihak KKP. Kata Charli Lian adalah jika melakukan diagnosa dan hasilnya berbeda kemudian pasien tidak layak diberangkatkan maka seharusnya koordinasi kembali dengan pihak RSUD karena pasien dalam posisi walaupun rawat jalan tetapi masih dalam status perawatan pihak RSUD.

Akibat tidak ada kordinasi sehingga pihak RSUD juga tidak tahu apakah pasien sudah berangkat atau tidak sementara pasien juga tidak tahu kemana akhirnya pasien di bawah pulang kerumah karena mereka juga tidak tahu harus kemana.

Sementara pihak KKP tidak mau di salahkan juga dalam soal ini sedangkan bagaimana jika hal ini berakibat pada pasien meninggal ? Kata Charly bernada Tanya.

Seperti sebelumnya di langsir Media ini edisi 20 /02/2020 “RSUD BAA RUJUK PASIEN TANPA PENDAMPING TENAGA MEDIS, PASIEN DITOLAK BAHARI”. Yanti Mariana Pello (29) warga masyarakat Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur yang menderita sakit berat tidak bisa diberangkatkan akibat soal persyaratan.

Dengan surat rujukan bernomor : 843.2/146/ Uk/Rs.RN/ll/2020. dari RSUD Baa ini Ibrahim langsung membawa Istrinya ke Pelabuhan Ba’a menggunakan angkutan Kapal cepat Bahari Express.

Harapan besar untuk berangkat dengan menggunakan tiket kelas ekonomi. Tiket pun dibeli dengan nomor bording pas : 15063 atas nama Ibrahim Siobelan dan : 19064 atas nama Yanti M Pello tujuan Rote – Kupang.

Mus Loasana, Kepala Cabang Kapal cepat Bahari Express, ketika dikonfirmasi via handphone cellularnya. Ia mengatakan, Pihaknya tidak berani mengangkut pesien tersebut karena persyaratan keberangkatan masih kurang yakni pasien harus didampingi oleh bagian medis dari rumah sakit dan harus ada surat rekomendasi dari KKP. Katanya.

Kemudian Herlin Pay. Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ba’a, saat di konfirmasi mengakui pasien sementara dalam kondisi yang lemah namun tidak ada tenaga medis yang mendampinginya ke kupang.

Selain itu, kata Herlin Pay. Pasien diberangkatkan harus didampingi tenaga medis ada surat rekomendasi dari KKP, kalau tidak maka pasien tidak bisa diberangkatkan. Katanya.

Sementara menurut dr. Mulat. pasien atas nama Yanti Mariana Pello yang di rujuk dari poli RSUD Ba’a tidak di dampingi tenaga medis karena kondisi pasien dalam keadaan membaik. Katanya

Namun Ia mengaku bingung dengan pihak pelabuhan yang menolak pasien diberangkatkan yabg sudah dalam kondisinya tidak bagus.

“Kalau kondisinya tidak bagus tidak mungkin di rujuk ke kupang. jadi saya juga bingung kenapa pihak pelabuhan menolak pasien diberangkatkan,” Ujarnya.

Akibat dari keadaan yang dialami pasien Yanti Pello baru bisa di berangkatkan pada hari ini, Sabtu 22 Februari 2020.

Selain itu pasien serta suaminya dirugikan karena tiket yang sudah di beli pada Kamis (20/02/2020) lalu dinyatakan hangus.

Salah seorang warga yang ditemui saat menyaksikan langsung keadaan yang dialami pasien. Ia mengatakan, sebagai masyarakat, meminta perhatian serius pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao agar tidak menganggap masalah ini adalah hal sepele. Ia juga meminta agar perlu pemerintah dan Dewan mempertanyakan kepada pihak RSUD, KKP Pelabuhan Baa dan Pihak Bahari Exoress. ” Bersyukur pasien tidak terjadi hal buruk ” ujarnya.
(PE/ memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait