ROTE NDAO. pena-emas.com. Hasil Penghitungan surat suara ulang yang “berbeda” dengan hasil penghitungan surat suara Pasca Pilkades Serentak 19 Desember 2020 dilihatnya sebagai persoalan bukan Kalah – Menang salah satu Calon Kepala Desa tetapi persoalan bagaimana kita tegakkan Aturan dan memberikan kepuasaan dalam keputusan yang ditetapkan.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao Charli Lian di Ruang Tamu Gedung Sasando DPRD setempat. Sabtu (30/01/2021) Sekitar pukul 14:49 Wita. Usai menerima pengaduan 17 Calon Kepala Desa yang masih keberatan dengan Keputusan Bupati Rote Ndao tentang Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao.
Terkait adanya Hasil Penghitungan surat suara Pilkades pada 4 Desa yang berbeda. Ia mengatakan, Masalah Pilkades dan penghitungan ulang surat Suara. Untuk ke-4 Desa, dirinya melihat Substansi persoalannya sudah bergeser. jadi persoalannya bukan lagi persoalan soal kalah-menang tetapi persoalan bagaimana kita tegakan aturan kemudian memberikan kepuasan kepada para pengadu itu supaya semua pihak. baik, yang kalah maupun yang menang merasa puas terhadap proses ini.
Menurut Charli Lian. Jangan kita kelihatan tergesa – gesa mau sukseskan agenda Pilkades serentak 2020 lalu kemudian kita meninggalkan begitu banyak persoalan baru. Katanya.
Didalam Peraturan Daerah (Perda) sendiri tidak mengatur adanya meknisme perhitungan ulang maupun pemilihan ulang namun ternyata pada tataran pelaksanaannya pemerintah dengan sangat jelas melakukan perhitungan ulang dan pembatalan terhadap desa tertentu.
Walupun Perda mengisyaratkan bahwa keputusan final berada ditangan Bupati tetapi kemudin Bupati jangan memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan yang ada . “ Perda itu produk siapa ? Produk Pemerintah dan DPRD “ Ujarnya bernada Tanya.
Jangan pemerintah menafsirkan tindakan – tindakan Panitia di Desa telah mendasarinya dengan mekanisme kemudian dianggap pengaduan para pengadu itu tidak bisa dibuktikan tetapi seharusnya pemerintah bijak menyelesaikan persoalan itu benar benar menyentuh substansi persoalan yang diadukan.
Selanjutnya. Kata Charli Lian. ingat banyak sekali persoalan persoalan yang justru kini jika kita tarik kedalam perintah Undang Undang Pemilu maka banyak persoalannya.
Contohnya ada panitia yang secara jelas dan massif membuka surat suara yang setelah dicoblos oleh masyarakat. Berbeda kalau sudah dimasukan ke dalam kotak suara kemudian pada sesi perhitungan lalu di buka tidak masalah tetapi ini pada saat pemilih keluar dari bilik suara dan sebelum surat suara dimasukan kedalam kotak terlebih dahulu dibuka dan diperiksa oleh panitia.
Kesalahan – kesalahan seperti ini sudah jelas pelanggaran terhadap aturan tetapi pada akhirnya hal hal tersebut diadukan kepada OPD teknis atau Dinas PMD dan Panitia Pilkades di Tingkat Kabupaten dianggap tidak memenuhi syarat atau bukti yang kuat
Disini terlihat dengan jelas, Persoalan pilkades sudah bergeser. Persoalannya bukan lagi persoalan soal kalah – menang tetapi persoalan bagaimana kita tegakan aturan kemudian memberikan kepuasan kepada para pengadu itu supaya semua pihak baik yang kalah maupun yang menang merasa puas terhadap proses ini. Tandasnya.
Kemudian menurutnya. Satu hal yang mungkin pemerintah lalai terhadap analisa dampak dan ini pemerintah ciptakan Bom waktu di desa masing – masing. Bagaimana dengan pihak pihak yang kalah. Baik, calon maupun pendukung.
Bersyukur kalau mereka dengan lapang dada menerima hal ini maka tidak masalah tetapi kalau ada rasa ketidak puasaan dari calon kepala desa bersama pendukungnya maka ini akan berdampak pada pelayanan pemerintahan di Desa nantinya “ Pasti akan ada. Kita tidak bisa memudahkan semua persoalan” Ucapnya. Tegas.
Kewajiban kita pemerintah selain menegakakn aturan, kita juga memberikan kenyamanan terhadap masyarakat desa dalam konteks pasca pemilihan kepala desa, Jangan menggampangkan semua persoalan seolah olah tidak ada masalah sementara buktinya baru selesai keputusan Bupati hari ini begitu banyak pengaduan yang masuk dari ketidakpuasaan Calon kepala Desa.
Untuk hari ini saja 17 Desa. Itu membuktikan bahwa ada ketidakpuasan dari calaon yang sesungguhnya bukan kalah tetapi dikalahkan karena saya minta pemerintah dalam keputusannya paling tidak memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan kepuasan kepada semua pihak.
“ Terkait dengan perhitungan ulang saya tidak sepakat dengan hal ini. Karena, sesunggah tidak harus ada perhitungan ulang Kalau Bupati mau lantik semua ya lantik semua saja tapi kalau memang ada indikasi pelanggaran Perda secara sistimatis sebaiknya dibatalkan itu langkah paling tepat.
Menurut Charli Lian. Tidak semua desa dibatalkan. Hanya 6 desa saja yang dianggap tidak memenuhi syarat sesuai Perda. Jadi jangan ada pilah, ada hitung ulang kemudian tunda pemilihan ke tahun 2022. Sementara substansinya sama yakni pelanggaran terhadap perda. Ungkap Charli
Hal hal ini lanjutnya. Pemerintah perlu responinya secara baik dan bijak jangan sampai kita dianggap tabrak aturan. Charli Lian juga menilai pemerintah telah “tabrak aturan” saya punya bukti lengkap.
Contohnya Jelas Charli. Ke – 15 ASN Tipikor Negara sudah putuskan bahwa orang orang ini harus diberhentikan tetapi Pemerintah Kab Rote Ndao mempertahankan sampai akhirnya menimbulkan kerugian negara begitu besar baru di berhentikan itu salah satu fakta tabrak aturan jadi jangan lagi terjadi di Pilkades ? Pungkas Charli. (memo)