Dana Bantuan Irigasi Perpompaan Rp. 6,2 Miliar Lebih Dipertanyakan, Kontrak 40 Kelompok Tani Rote Ndao Sudah Ditandatangani

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20261008 WA0001

Rote Ndao, PENA EMAS.COM — Pelaksanaan program Irigasi Perpompaan (Irpom) Kementerian Pertanian di Kabupaten Rote Ndao memasuki sorotan. Pasalnya, hingga awal Oktober 2026, dana bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi 40 kelompok tani penerima manfaat disebut belum juga dicairkan, sementara masa pelaksanaan kegiatan telah berjalan.

Program tersebut merupakan kegiatan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas II Mataram.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 40 unit Irigasi Perpompaan yang dialokasikan untuk kelompok tani di Kabupaten Rote Ndao. Nilai bantuan untuk setiap kelompok tercantum sebesar Rp155.700.000, sehingga total nilai kegiatan mencapai sekitar Rp6,228 miliar.

Namun, persoalan muncul karena dana bantuan pemerintah tahap I sebesar 70 persen atau Rp108.990.000 per kelompok belum kunjung dicairkan. Jika dikalikan 40 kelompok penerima, nilai dana tahap pertama yang dipertanyakan mencapai sekitar Rp4,3596 miliar.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, masa pelaksanaan pekerjaan tercatat mulai 20 Juli hingga 16 November 2026. Sementara itu, kontrak disebut telah ditandatangani pada 29 Juli 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah kelompok tani penerima manfaat, terutama terkait mekanisme pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Program Irigasi Perpompaan sendiri merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap penyediaan air bagi lahan pertanian. Karena itu, keterlambatan pencairan dana berpotensi berdampak terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan apabila tidak segera mendapatkan kepastian.
40 Kelompok Tani Telah Ditetapkan sebagai Penerima

Sebelumnya, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas II Mataram melalui surat Nomor SR.120/J.13/05/2026 telah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rote Ndao bahwa berdasarkan hasil penilaian, kegiatan Irigasi Perpompaan melalui Satuan Kerja Pusat Tahun Anggaran 2026 dapat diproses pada tahap pemberkasan.

Dalam surat tersebut disebutkan terdapat 40 unit Irigasi Perpompaan yang dialokasikan untuk Kabupaten Rote Ndao.

Surat tersebut juga merujuk pada lampiran daftar penerima alokasi kegiatan Irigasi Perpompaan yang diterbitkan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas II Mataram tertanggal 20 Mei 2026.

Dengan demikian, sebanyak 40 kelompok tani di Kabupaten Rote Ndao telah ditetapkan sebagai penerima alokasi kegiatan tersebut.

Muncul Pertanyaan soal Pencairan Dana
Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme pencairan bantuan tersebut, mengingat kontrak telah ditandatangani dan masa pelaksanaan kegiatan sudah berjalan.

Apabila dana tahap pertama belum dicairkan, kelompok tani penerima tentu membutuhkan kepastian mengenai kapan bantuan tersebut dapat diterima dan digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai tahapan administrasi, proses verifikasi, hingga kendala yang menyebabkan dana tahap pertama belum dicairkan.

Terlebih, nilai keseluruhan kegiatan mencapai lebih dari Rp6,2 miliar, yang bersumber dari program pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi pengembangan sarana irigasi pertanian bagi kelompok tani di Kabupaten Rote Ndao.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian/Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas II Mataram, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Asri Ayuningtyas, S.P., M.P., serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rote Ndao, Nixor M. Balukh, S.P., M.Si., masih akan dikonfirmasi media terkait persoalan tersebut.

Pos terkait