Diduga Abal – abal, Proyek Rp. 9,3 M dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Tahun 2023 di Kab. Rote Ndao.

Selain menggunakan material lokal, Salah satu bukti pekerjaan yang sudah rusak, menggunakan besi dua urat dan tidak menggunakan behel tetapi diikat pakai tali nilon kecil.

PENA-EMAS.COM – Pelaksanaan pekerjaan Proyek Pengadaan Darmaga dan Pengadaan Kolam Pelabuhan PP Tulandale ( DAK Kelautan ) Spesifikasi Konstruksi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT Di wilayah RT 01 RW 01 Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dinilai proyek Abal – abal.

Demikian hal ini disampaikan oleh salah satu Tokoh masyarakat Kelurahan Metina Arkhimes Molle,SH,MA saat dimintai komentarnya Rabu (10/01/2024) di Lokasi TPI Tulandale  sekitar pukul 18: 00 Wita, atas pelaksanaan proyek bernilai miliran rupiah ini bakal menuai masalah korupsi.

Bacaan Lainnya

Arkhimes Molle. Mengatakan, Pekerjaan proyek dari Satuan kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT,  Nomor Kontrak, Dis.Pkl.050/SD4.1307/VII/2023.

Tertanggal  07 Juli 2023. Sebesar Rp. 9.353.000.000 bersumber dari APBD Propinsi NTT dengan Kontraktor Pelaksana, Cv. Agita Mandiri Kontruksi sudah terindikasi kasus Korupsi.

Foto: Arkhimes Molle,SH,MA

Menurutnya. Proyek tersebut masa pelaksanaannya baru berakhir pada 3 Desember 2023 lalu namun hasil pekerjaan sudah mengalami kerusakan karena kerja abal abal atau asal jadi dan diduga kuat, disebabkan oleh spesifikasi material yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan Pekerjaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam RAB.

Selanjutnya. Ia juga menjelaskan, setelah membaca adanya pemberitaan di Media, terkait Proyek ini kemudian mendapat kritikan tegas advokat DR. Marthen Tulle dan secara langsung di Pantau oleh Ansy Lema Anggota DPR RI dari Komisi IV. Sebagai warga Kelurahan Metina saya datangi dan melihat dari dekat ternyata hasil pekerjaan terkesan abal –abal.

“ Tidak masuk akal proyek Rp 9,3 M lebih tapi pekerjaan pengecoran oleh kontraktor hanya menggunakan besi dua urat dan tanpa behel tapi diikat pakai tali nilon kecil. Ini proyek langkah di dunia atau mungkin dalam RAB-nya begitu ?  “ Ujar Arkhimes.

Foto: Pengecoran menggunakan besi dua urat dan tanpa behel tapi diikat pakai tali nilon kecil.

Menurut Arkhimes Molle yang juga Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao ini, menilai Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan yang dianggarkan Rp. 9.353.000.000.- abal – abal karena  pelaksanaannya tidak memiliki kualitas  yang baik, tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi standar karena tidak berpedoman pada RAB.

Ia juga menegaskan,. karenanya,  proyek yang Abal abal ini merugikan Negara dan masyarakat sehingga tidak harus menunda – nunda waktu bagi Aparat Penegak Hukum (APH) menyeret Direktur, PPK dan pihak Dinas yang terlibat dalam proyek ini untuk diproses  Hukum karena  potensi korupsinya jelas.

Terkesan. Katanya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan kontraktor  CV Atiga Mandiri  Konstruksi diduga “ main mata” dalam proyek ini dengan merekaya proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan tanpa ada pengawasan sesuai RAB.

Selain itu Ungkap Arkhimes Molle. Coba kita melihat kembali isi pemberitaan terdahulu bahwa  Proyek  yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana Cv.Atiga Mandiri Konstruksi tidak sesuai RAB, menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan hasil pekerjaan asal jadi  hingga  cacat mutu. Akibat dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan antara RAB, Fakta dan hasil pekerjaan berbeda.

Hal itu juga diakui Sumber yang sangat mengetahui detail proses pelaksanaan pekerjaan dan bertugas sebagai tenaga lapangan bayangan. Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan Couse Way, Pekerjaan Talud, Pasangan Talud hingga Plesteran mengunakan material pasir laut yang didatangi dari Onatali, Kecamatan Rote Tengah saat malam hari dan tidak melalui uji Lab.

Hal ini jelas sumber. mengakibatkan adanya dampak mutu dan terjadinya keretakan pada beberapa bagian bangunan baik pada  pekerjaan couse way, pekerjaan Talud, pasangan,  Plesteran, pekerjaan Kasting dan kolom Praktis.

Selain itu Tenaga Ahli dilapangan tidak sesuai petunjuk kontrak, pasalnya yang dikontrak saat itu tidak menyebut siapa orangnya tapi cuma hanya diberi gambar (foto-red), sedangkan orangnya sebagai bukti fisik tidak pernah berada dilokasi Proyek.

“ Ini rekayasa dokumen proyek oleh pihak Dinas, kontraktor dan pihak lain terkait, termasuk konsultan “ Ujar Arkhimes Molle.

Selanjutnya. Pekerjaan Couse Way juga menggunakan  pasir Laut lokal pada hal inti dari dermaga itu satu kesatuan, dan pengerukan bisa dilihat waktu air turun bisa bandingkan dengan permukaan tanah asli di dekat dermaga yang di gali di sisi dermaga. Kedalaman tidak mencapai 1  meter persegi galianya sementara dalam kontrak seharusnya 2 meter persegi

Pada item pekerjaan timbunan tidak ada batu kosong di belakang talud seharusnya selebar 2 meter persegi sepanjang garis talud tapi fakta lapangan kontraktor pelaksana tidak kerjakan sesuai petunjuk kontrak karena lemahnya fungsi pengawasan baik dari PPK, Tenaga Ahli maupun  Konsultan Pengawas.

Selama pelaksanaan pekerjaan di lokasi tidak pernah ada konsultan, PPK dan Tenaga Ahli pada hal khusus untuk Tenaga Ahli fungsinya melakukan uji standar penggunaan material di lokasi kemudian setelah mendapat rekomendasi hasil uji Lab baru bisa di gunakan dalam pekerjaan namun hal ini justru tidak dilakukan tetapi semua mengikuti  petunjuk Kontraktor pelaksana. Jelas Arkhimes mengutip kembali isi pemberitaan terdahulu.

Seperti diberitakan pada Edisi sebelumnya  dengan judul “ Terbongkar Pelaksanaan Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Rp.9,3 M.   Jadi – Jadian”.

Kadis Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT yang dikonfirmasi via sambungan telpon seluler dan WhatsAppnya, namun
Hingga berita ini di publish. Media  tidak mendapat respon dan jawaban balik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait