Diduga Proyek 1,9 M Lebih. “Tidak kantongi dokumen tambang” OPD Lingkungan Hidup di tegaskan melihat Dampak.

Diduga Proyek 1,9 M Lebih. “Tidak kantongi dokumen Tambang” OPD Lingkungan Hidup di tegaskan melihat Dampak.

Rote Ndao. Pena-emas.com. DPRD Kabupaten Rote Ndao melalui Komisi C mendesak OPD pada Dinas Perumahan Kawasan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote Ndao memperhatikan dampak dari lingkungan lokasi penambangan sehingga kegiatan pembangunan yang berjalan tidak menambah masalah karena terganggunya lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Hal ini di tegaskan Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi di Ruang Paripurna Sidang belum lama ini, Terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

Komisi C. DPRD Kab. Rote Ndao menegaskan agar terkait sejumlah tempat penambangan dan galian diperhatikan dan memperhatikan dampak dari Lingkungan sekitar lokasi penambangan maupun galian. Tegas Komisi.

Sementara Pelaksanaan pembangunan Ruas Jalan Inaoe- Tolanamon yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 selain tertutup dengan informasi public terkait Volume pekerjaan tetapi diduga tidak menggunakan material dari kuari yang lolos uji Labotorium bahkan tidak memiliki dokumen tambang maupun ijin pemerataan.

Adalah Proyek PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Rote Ndao untuk program pengembangan Jalan dan Jembatan Ruas jalan Inaoe – Tolanamon (Lapen) dengan dana Rp. 1.985.000.000 diduga menggunakan material tanpa prosedur.

Melki Siokain Warga dusun II Rt 6 Rw 3 Desa Inaoe mengatakan, pekerjaan Jalan Inaoe- Tolanamon menggunakan Sertu dari tanah miliknya tetapi soal mekanisme terkait sertu yang digali oleh Kontraktor itu. Ia tidak mengetahuinya.

Dia menjelaskan, Sertu yang digali tidak ada dokumen tambang maupun ijin pemerataan. Untuk surat atau administrasi ijin tidak ada karena pihak Pelaksana Proyek (Kontraktor) mendatangi dirinya meminta bahan material diambil dari lokasi tersebut

Kalau ada dokumen maka pasti pihak kontraktor akan meminta sejumlah persyaratan untuk saya siapkan terkait persyaratan proses perijinan tetapi hal tersebut tidak ada. Pihak kontraktor hanya meminta persetujuan saya untuk mengambil material dilokasi itu dengan imbalan uang sebesar Rp 5 Juta.

“ Om Soni (Kontraktor) datang di rumah meminta tanah saya, untuk diambil sertunya yang dipakai pada pekerjaan jalan tersebut jadi tidak tau harus pakai ijin lagi. Untuk biaya dia janji bayar Rp.5 juta tapi sampai sekarang belum bayar satu rupiah juga” Ujar Siokain.

Direktur CV Busalangga Putra. Soni Henuk sebagai kontraktor pelaksana yang dihubungi via telpon 082281819xxx dari lokasi proyek namun tidak berhasil dihubungi.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote Ndao Leksi Foeh,ST yang dikonfirmasi di Kantornya, Jumat (28/8/2020) namun tidak berada ditempat. (PE/riyan)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait