PENA-EMAS.COM. Dokumen kelayakan penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH) dari Dinas Perkim Kab. Rote Ndao diduga direkayasa khususnya surat hibah tanah sebagai salah satu syarat.
Akibat dugaan tersebut para pemilik tanah mengklaim dan meminta untuk kegiataan pekerjaan pembangunan RLH dihentikan.
Hal ini disampaikan oleh Laasar Menoh salah satu pemilik tanah kepada Media ini Rabu (3/8/2022) di kediamannya.
Laasar Menoh menjelaskan Penerima RLH, Damairis Menoh warga Rt 15 Dusun Letenaluk Desa Helebeik sekarang Desa pemekaran Leteklain itu direkayasa surat hibah tanahnya
Surat hibah tersebut. Jelas Laasar Menoh, penerima RLH Damaris Menoh mendapat surat hibah dari Pace Ndoluanak yang bukan pemilik tanah kemudian dijadikan oleh pemerintah desa dalam memenuhi syarat bagi pererima sedangkan para pemilik tanah tidak mengetahuinya.
Menurut Asar Menoh, pihaknya baru mengetahui hal ini saat kegiatan pembangunan dimulai sehingga pihaknya menegur dan bersurat secara resmi kepada Dinas Perkim, Camat dan Kepala Desa untuk menghentikan kegiatan sebelum penyelesaian dilakukan.
“Semua bukti kemilikan tanah seperti pajak dan lainnya ada pada kami” ujarnya.
Surat yang ditujukan kepada Dinas Perkim Kab. Rote Ndao tertanggal 30 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh 6 orang pemilik. Masing – masing Erasmus Menoh, Nelson Menoh, Daniel Menoh, Martinus Menoh II, Laasar Menoh, Estevanus Ndolu II.
Selanjutnya Asar mengakui kegiatan pembangunan fondasi sudah dikerjakan dan bahan material telah didistribusi oleh pihak Dinas Perkim.
Selain itu, Jelas Asar kalau tanah tempat dilakukan kegiatan pembangunan RLH tersebut masih terkait sengketa keluarga. Sehingga kita meminta dihentikan aktifitas diatas tanah. Tegasnya.
” Kalaupun ada masalah tetapi seharusnya yang memberi hibah itu kami bukan orang lain. lalu anehnya bisa dijadikan syarat dan memenuhi kelayakan ” Kata Asar
Kepala Desa Persiapan Letekkain Dance Mbadoh saat di konfirmasi Rabu (3/8/2022) melalui sambungan WhatApps
Ia menjelaskan, Terkait dengan hal tersebut di konfirmasi langsung dengan Kepala desa Helebeik karena proses surat menyurat terkait hibah dan kepemilikan itu dari desa induk,
“Memang di awal di tujukan kepada PJ Kades Persiapan tetepi kemudian sesuai penyampaian dari pendamping RLH bhwa semua harus dari desa induk, Jadi saya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini ” Ujarnya
Sementara Kepala Desa Helebeik Oriset Mbooh yang dikonfirmasi Rabu (3/8/2022) melalui sambungan WhatApps hingga berita ini diberitakan belum merespon.
Sementara Kadis Perkim Kab. Rote Ndao hingga berita ini dipublish belum berhasil di konfirmasi.