KUPANG, pena-emas.com Direktur PDAM Kab. Kupang Yoyarip Mau, S,Th,S.Ip menghindar untuk dikonfirmasi Media “Seputar Pemeriksaan Khusus” dan arahan Bupati Kupang untuk membayar hak hak Pekerja alias Pagawai PDAM Kabupaten Kupang karena perintah Undang – Undang
Kemudian Nota Pemeriksaan Khusus kepada Direktur PDAM Kab. Kupang yang diwajibkan membayar upah dan hak – hak lain yang belum dibayarkan kepada pekerja dalam batas waktu 14 hari sesuai surat Dinkopnakertrans Propinsi NTT Nomor KTKT. 936/01/BK/XI/2021
Selanjutnya sikap Tegas Pengawas Ketenagakerjaan untuk arahkan Manajemen PDAM Kab Kupang ke Polda NTT untuk di tindak Hukum akibat tidak melaksanakan perintah Undang – Undang tentang ketenagakerjaan.
Terhadap hal ini, Pena-emas.com menghubungi Yoyarip Mau, S,Th,S.Ip sebagai Direktur PDAM Kab. Kupang, Hari ini Sabtu (6/2/2021) untuk dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor PDAM Kab. Kupang pada Hari Senin (8/2) namun di tolak dengan alasan Pandemi Covid 19.
Alasan lainnya adalah sudah adanya aturan untuk ada batasan penerimaan tamu. Katanya sambil mengakui kalau di Kantor PDAM Kab Kupang sudah terdapat sejumlah karyawannya terpapar Covid 19.
“ Aduuu ko Corona begini ni. Ko kitong ada lagi jaga jarak, di kantor sa ada berapa orang yang kena ni. Kita buat aturan terima tamu di batasi. Ko berapa orang memang di kantor su kena kemarin. Tadi pagi ni satu lagi ”
Alasan Direktur yang dikutip dalam versi berdialek Bahasa Kupang
Saat di minta untuk dikonfirmasi via telpon juga namun tetap berusaha menghindar dengan alasan Konfirmasi melalui sambungan telpon juga tetap terganggu dan tidak fokus kerena gangguang jaringan. Katanya
Menurut Direktur, Kalau dirinya sudah menyampaikan dari sebelumnya dan apa yang telah disampaikan sebagai pokok pikirannya tidak mengalami perubahan karena proses tengah berjalan dengan baik. Katanya sambil mengarahkan agar nanti dikonfirmasikan dengan Kasub Umum dan Personalia PDAM Kab. Kupang Pelita Ratu,S.Sos karena kepada yang bersangkutan sudah dilimpahkan kuasa untuk menyelesaikan semua persoalan.
“ E…nanti via telpon kita baomong sonde basambung dengan bae. Sudah ko kemarin tu suomong to… mau omong dengan beta apa lae, kemarin kitong omong itu sa. Dan kitong pung pemikiran sonde berubah ke kemarin. Nanti dengan ibu ita sa. Beta su serahkan kuasa ke ibu ita.untuk menyelesaikan semua. Kita omong apa lae sudah semua sudah berjalan dengan baik kok. Ko proses ada berjalan dengan bae jadi nanti dengan ibu Ita nanti. Telpon saja nanti ibu ita”. Kata Direktur bernada alasan selanjutan yang kembali dikutip Crew Media ini dalam Versi dialek bahasa Kupang
Selanjutnya saat diminta nomor ponsel Ibu Pelita Ratu untuk di konfirmasi sesuai arahan Direktur Yoyarip Mau, S,Th,S.Ip, malahan mengalihkan tujuan Crew Media dengan kembali meminta nanti hari Senin saja baru menghubungi kembali dirinya termasuk menhubungi Ibu Pelita Ratu melalui Ponselnya Direktur.
“ Nanti hari senin saja baru kontak. Nanti hari senin saja baru kontak ke Beta.” Ujarnya terkesan menghindar karena awalnya diminta untuk konfirmasi ke Ibu Pelita Ratu namun harus melalui Direktur lagi via Telpon.
Seperti sebelumnya pada edisi lalu pena-emas.com memberitakan soal, Bupati Kupang telah memanggil Manajemen PDAM dan dirinya kemudian memberikan arahan bahwa jika ternyata pihak perusahaan melanggar aturan maka dilihat kembali dan jangan melawan karena itu perintah Undang Undang.
Dan karenanya Bupati meminta agar diproses hak hak tersebut secara baik sebab keputusan yang telah diambil oleh Pengawas Ketengakerjaan Dinkopnakertrans Propinsi NTT tentu memiliki dasar aturan yang jelas. Kata Bupati Kupang
Kemudian Surat Nomor : KTKT. 936/01/BK/XI/2021, soal Nota Pemeriksaan Khusus kepada Direktur PDAM Kab. Kupang yang diwajibkan membayar upah dan hak – hak lain yang belum dibayarkan kepada pekerja an. Timotius Feoh sampai dengan batas waktu 14 hari tidak dieksekusi oleh Management PDAM Kab. Kupang
Sementara Penegasan Pengawas Ketenagakerjaan Dinkopnakertrans NTT yang sedang dalam proses surat peringatan kedua. dengan batas waktu hanya 7 hari dan jika surat belum ditindaklanjuti maka akan melayangkan surat terakhir, dan tentu surat terakhir di arahkan ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum oleh Bidang yang menangani khusus Ketenagakerjaan pada Polda NTT.
Untuk diketahui, Perhelatan kedua pihak ini bermula dari Pegawai PDAM Kab. Kupang Timotius Feoh yang sudah berkerja puluhan tahun mengajukan permohan Pensiunan dini dan meminta Manajemen PDAM Kab Kupang dapat membayar Hak haknya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Permohonan Timotius Feoh. Kemudian mendapat tanggapan Direktur PDAM secara tertulis diserta lima opsi permintaan agar dipenuhi pemohon. Jika obsi tersebut menjadi syarat tidak di penuhi pemohon maka pihak Manajemen PDAM tidak dapat memenuhi keinginan pemohon (Timotius Feoh).
Dua opsi diantaranya adalah meminta pemohon agar menarik kembali proses hukum yang sedang masih berproses di Polda NTT dan Kejaksaan dengan pokok masalah soal uang perusahan ratusan juta rupiah yang dilaporkan oleh pemohon. (yen/tim)