DITUTUPNYA OPERASI PENERBANGAN WINGS AIR. DPRD, PEMERINTAH DAERAH DAN MANAGEMEN LION AIR GROUP PERLU DUDUK BERSAMA

Foto:  Ketua DPRD Kab Rote Ndao
ALFRED SAUDILA, A.Md

Rote Ndao. Pena Emas.com Dihentikannya operasi penerbangan Maskapai Wings Air rute Bandara El Tari Kupang tujuan D C Saudale Rote Ndao oleh Managemen Lion Air Group mulai besok 3 Oktober 2019 sampai pada waktu tidak terbatas, mendapat tanggapan dari gedung Sasando DPRD Kab Rote Ndao.

Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila, A.Md kepada Pena Enas.com diruang kerjanya Rabu(2/10) Pukul 11:34 Wita Mengatakan, Pemberhentian operasi penerbangan Wings Air di Kabupaten Rote Ndao pihaknya belum menerima surat pemberitahuan.

” Suratnya belum diterima namun pastinya pihak maskapai sudah bersurat ke pemerintah daerah” ujar nya.

Sebagai tidak lanjut atas surat Lion Air Group. Pihak DPRD dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak Wings Air, pemerintah dan unsur strake holder lainnya agar sama-sama mencari solusi terbaik. Tandas Alfred.

Selanjutnya. Soal dua alasan Lion Air Group hentikan operasi penerbangan. itu, perlu mendapat perincian secara detail agar masyarakat Rote Ndao jangan di rugikan.

” Kalau benar pihak maskapai Wings Air merugi itu ruginya dimana.? ” Ucapnya bernada tanya.

Sementara pengamatan DPRD terkait rute penerbangan Kupang-Rote Ndao pergi pulang selalu terisi full bahkan ada penumpang yang tidak kedapatan tiket karena sheet Wings Air terbatas 72 orang saja. Itu selalu terisi.

” Kalau pihak Wings Air beralasan merugi maka perlu merincikan dimana letak kerugiannya karena dalam pengamatan pihaknya pengguna jasa penerbabgan Wings Air selalu full sesuai pengakuan station manager Wings Air, Ezra Modjo.

Untuk itu, Dalam waktu dekat pihaknya bersama anggota DPRD dan Pemerintah daerah akan memangil pihal Wings Air guna duduk bersama mencari solusi. Ungkap Saudila.

Foto :
PAULUS HENUK, SH

Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH. dikediamannya Selasa (01/10) mengatakan, Naiknya harga bahan bakar Avtur yang berakibat dihentikanya operasi penerbangan Wings Air rute Kupang-Rote Ndao adalah hak pihak perusahaan namun hal tersebut perlu dikaji untung ruginya seperti apa.

Menurutnya. hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab bersama pemerintah dan DPRD bagaimana menyikapi hal ini untuk mendorong agar penerbangan tersebut tetap berjalan.

Ia juga mengatakan, Sebagai daerah yang baru berkembang. Tandas Paulus, hal ini menyangkut harga diri orang Rote yang tentunya sangat membutuhkan pelayanan penerbangan termasuk salah pendukung peningkatan ekonomi dan lajunya sektor pariwisata yang menjadi potensi unggulan daerah terselatan NKRI.

” Jikalau Wings Air merugi maka kita harus bersama melihat akan tingkat okupasi berapa persen kerugian yang terjadi dan pada tingkat berapa persen brige iven.”ungkapnya.

Menurut Jebolan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta ini. jikalau dalam pengecekan melalui maneves, keuntungannya dibawah 50% maka kita dapat mengetahui besar kerugian setiap operasi penerbangan Maskapai Wing Air dengan demikian pemerintah dan Dewan bisa mengambil langkah untuk tidak dihentikan pelayanan dan sebaliknya pihak Lion Air Group tidak langsung menghentikan operasi penerbangan tanpa dikoordinasikan secara bilateral guna pemerintah mencari solusi agar kepentingan rakyat tidak dirugikan.

Selain itu, dari seat 72 penumpang bisa diketahui untung – rugi sehingga pemerintah bisa melakukan komunikasi intensif dengan pihak Wings Air agar bersama Dewan mencari jalan keluar terbaik.

Selanjutnya, supaya bisa diketahui pemerintah bisa suport ditingkat mana atau Dewan bisa suport secara politis pada tingkat mana, karena dengan diketahui batas atas dan batas bawah tingkat okupasi maka pemerintah bersama DPRD bisa mengambil keputusan yang tepat dalam mendukung operasi penerbangan pihak Maskapai Wings Air . Jelasnya.

Salah satunya jelas Paulus, dengan cara menaikan harga tiket yang tentunya sudah melalui kajian dan hitungan yang tepat agar Masyarakat juga jangan merasa dibebani dan dirugikan.

Sambil mencontohkan misalnya adanya MOU antara pemerintah dan DPRD dengan pihak Maskapai Wings Air adalah kesepakatan bersama pihak pemerintah maupun DPRD setiap kali ada perjalanan Dinas maupun keperluan lainnya harus menggunakan maskapai penerbangan Wings Air sehingga mencegah meruginya Wings Air karena sudah ada ketik market atau pasar yang tetap.

Paulus Henuk,SH. Meminta perlu ada ruang komunikasi untuk melihat inti persoalan karena Pesawat Wings Air tidak hanya melayani penerbangan ke Rote Ndao tapi melayani juga penerbangan ke Alor dan daerah lainnya jangan sampai itu dihitungannya dalam satu grup jadi mungkin saja dari Rote penumpangnya full namun dari daerah lain kurang atau ada hal lain contohnya ada isu persoalan tanah bandara bermasalah dan ini stategi wings Air untuk menekan pemerintah agar menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak penggugat. katanya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kab Rote Ndao, Maksi B . Hida yang dimintai komentarnya. Kepada Pena Emas.com mengatakan, Pemerintah dan DPRD Kab Rote Ndao duduk bersama guna menyelesaikan persoalan ini agar tidak berdampak pada pelayanan publik atas kebutuhan transportasi udara yang mengganggu perputaran ekonomi maupun mengatasi transportasi di saat cuaca buruk. Himbaunya.
(PE/riyan/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait