DPRD, Pemda, dan Masyarakat Sepakat Kedepankan Keadilan dalam Pelaksanaan PSN di Rote Ndao

Reporter: *)tim 
| Editor: Redaksi
IMG 20260620 WA0002IMG 20260620 WA0002

Rote Ndao, PENA EMAS.COM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Daerah, dan masyarakat terdampak proyek tambak garam berakhir dengan penandatanganan dokumen kesimpulan rapat sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengedepankan keadilan sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Rote Ndao.

RDPU yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (19/6/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, ST. Rapat dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, jajaran Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan masyarakat yang terdampak proyek tambak garam.

Bacaan Lainnya
Foto : RDPU yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (19/6/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, ST. Rapat dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan terkait pelaksanaan proyek. Warga meminta kejelasan mengenai besaran kompensasi atas lahan persawahan yang terdampak akibat alih fungsi menjadi tambak garam. Mereka juga mendesak agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditinjau kembali dan direvisi karena dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, masyarakat menyoroti minimnya transparansi dari pihak pengelola proyek terkait mekanisme penilaian, perhitungan, serta tahapan pembayaran kompensasi kepada warga terdampak.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa sebelum proyek dilaksanakan telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, penandatanganan berita acara kesepakatan, serta pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memaparkan bahwa hasil pengukuran tahap pertama menunjukkan luas lahan mengalami penyesuaian, dari semula lebih dari 1.600 hektare menjadi sekitar 1.057 hektare, dengan area yang telah dibangun mencapai kurang lebih 616 hektare.

Pemda menegaskan bahwa pada prinsipnya lahan persawahan masyarakat tidak diperkenankan masuk dalam area proyek. Namun terhadap lahan persawahan yang telah terdampak, pemerintah memastikan akan memberikan kompensasi minimal sebesar Rp10 juta per hektare berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemerintah juga menyampaikan bahwa pembayaran kompensasi telah direalisasikan kepada sejumlah warga yang datanya telah diverifikasi.

Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh aspirasi masyarakat. DPRD meminta Pemerintah Daerah segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim verifikasi lapangan yang objektif, transparan, dan melibatkan perwakilan masyarakat guna menyelesaikan berbagai kendala administratif maupun teknis yang menghambat pemenuhan hak warga.

DPRD juga mendorong pihak pengelola proyek agar lebih terbuka dalam menyampaikan dasar perhitungan nilai kompensasi serta tahapan pembayarannya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, DPRD Kabupaten Rote Ndao mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan, tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, serta revisi Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar seluruh proses berjalan melalui musyawarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat tersebut berakhir dengan penandatanganan dokumen kesimpulan oleh DPRD, Pemerintah Daerah, dan perwakilan masyarakat sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan penyelesaian yang adil, transparan, dan tetap mendukung keberlanjutan Program Strategis Nasional di Kabupaten Rote Ndao.

Pos terkait