DUA FRAKSI TOLAK “POS BELANJA TANAH” MILIK LEONARD HANING DI DESA OEHANDI

ROTE NDAO – Pena Emas. Tarik – menarik soal pos anggaran belanja tanah yang dianggarkan kembali oleh pemerintah pada APBD TA 2019 kembali ditolak dua Fraksi DPRD Kab Rote Ndao

Demikian jelas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kab Rote Ndao Adrianus Pandie, SH. kepada wartawan di gedung Sasando DPRD setempat Rabu 30/01/2019 siang.

Adrianus Pandie. Mengatakan, penetapan APBD Induk TA 2019 sebesar Rp. 812 Milyard lebih dan didalamnya termasuk alokasi dana untuk pembelian tanah milik Drs Leonard Haning, MM di desa Oehandi.

Tanah milik Bupati Rote Ndao di Oehandi ini
kata Anus Pandie, pada APBD 2016-2017 diajukan sebesar Rp. 1,6 Milyard, ditolak oleh enam fraksi.

Kemudian TA anggaran 2017-2018 pemerintah mengajukan kembali dengan nilai sebesar Rp. 7 Milyard lebih namun tetap keenam Fraksi Dewan menolaknya.

Selanjutnya di tahun 2018- 2019. Pengajuan dari sebelumnya 7 Milyard lebih diturunkan menjadi Rp. 5,2 Milyard masih di tolak oleh dua Fraksi.

Hal ini menjadi polemik, mulai dari di bukanya pembahasan APBD sejak 17 Nopember 2018 dan baru berakhir 29 Januari 2019 kemarin. Jelasnya.

Terkait pos belanja tanah di Desa Oehandi milik Drs Leonard Haning, MM yang adalah Bupati Rote Ndao saat ini meskipun telah beberapa kali di konsultasikan dengan Pemprop NTT namun tidak membuahkan hasil

Ia menilai kalau pertemuan dengan pemerintah Propinsi tidak membuahkan hasil. Dan Pemprop tidak berani mengambil keputusan sehingga pemerintah daerah dan DPRD Kab Rote Ndao disarankan untuk tempu jalan negosiasi.

Negosiasi tetap terjadi sikap tolak dan tidak ada kata sepakat antara kedua pihak karena memang alasannya adalah tidak sesuai regulasi.

” Masa pemerintah taruh angka dusitu kemudian dibawah ke DPRD untuk disetujui kan lucu” ujar Pandie.

Karenanya, lanjut Adrianus Pandie. Dua fraksi yakni Fraksi Getindra dan Hanura tegas menolak. Tandasnya.

Sementara ketua Fraksi Partai Demokrat Nur Yusak Ndu Ufi,SE, saat dikonfirmasi via telpon genggamnya, Ia mengatakan untuk dan terkait penetapan APBD TA 2019 Khususnya pos anggaran sebesar Rp. 5 Milyard lebih yang dianggarkan kembali untuk tanah Oehandi empat Fraksi tetap untuk menerima dikembalikan pada besaran nilai awal yang diajukan 2016 lalu sebesar Rp. 1,6 Milyard meskipun pernah di tolak enam fraksi pada saat itu.

Djanu Dj I. Manafe,SE saat ditemui wartawan di Gedung DPRD seputar penetapan peraturan daerah kab Rote Ndao tentang APBD TA 2019 dan pos belanja tanah Oehandi, Manafe sambil barengi dengan tertawa terbahak bahak mengatakan dirinya sudah tidak mengetahui hasil sidang dan penatapan anggaran karena sudah dari 29 Januari 2019.

” Soal sidang kemarin sudah lupa hari ini karena sidangnya waktu kemarin dulu (29/1/2019) jadi saya ingat-ingat dulu” Ujar Anggota DPRD asal Partai PDI Perjuangan ini.

Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila.A.Md, walaupun awak media sudah mengisi buku tamu namun terkesan menghindar dari awak media.

Pantauan media, Beberapa saat setelah mengetahui keberadaan sejumlah awak media dari sekretarisnya yang hendak menemuinya, kemudian Ketua DPRD keluar dari ruang kerjanya di lantai II lalu menuju mobil dan pergi tanpa memberi waktu konfirmasi kepada awak media yang sedang menunggu waktu.(Art/Nas/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait