Dua Mantan Pj Kades Saling Menyerang soal Indikasi Korupsi Di saksikan Camat dan Kapolsek
ROTE NDAO, pena-emas.com. Dua orang Mantan Pj Kades saling menyerang dengan ancaman hukum saat Rapat pembahasan Penolakan LPJ – Pj. Desa Papela T.A 2020.
Kedua mantan tersebut adalah Pj Kades Pepela (2018) ibu Mardiah Laduma dan Pj desa Papela (2020) Sugiharto Azhari.
Keduanya saling berganti posisi sebagai Penjabat Kepala desa. Mulai 2018, Penjabat Kades ditangan ibu Mardiah Laduma.
Kemudian terhitung dari Januari sampe September 2020 posisi Pj Kades berpindah ke tangan Sugiharto Azhari.
Selanjutnya karena Sugiharto Azhari mengikuti Pilkades serentak 2020 maka setelah mengundurkan diri, posisi Pj kades Pepela kembali ke tangan ibu Mardiah Laduma.
Dalam pemilihan, mantan Pj Kades Sugiharto Azhari terpilih menjadi Kades Pepela 2020 – 2026. Tetapi harus mempertanggungjawabkan
Pemanfaatkan Anggaran 2020 yang dikelolahnya saat masih menjabat Kades Pepela.
Pembahasan LPJ desa Papela pascah Sugiharto Azhari, sudah terjadi senin 11/01/2021, karena terjadi penolakan oleh masyarakat maka dipending hingga 14/01/2021.
Selanjutnya. Pembahasan lanjutan kembali dgelar di kantor Desa Pepela (24/01/2021 berjalan alot hingga! saling menyerangpun tidak terelakan.
Pada kesempatan tersebut mantan Pj desa Papela Sugiharto Azhari nenegaskan, Dalam kepemimpinannya tidak merasa ada masalah karena sudah melaksanakan pekerjaan dan dua tahap pencarian dana dengan baik.
” Ada masyarakat yang merasa ada indikasih korupsi saat kepemimpinan, saya siap bertanggung jawab, dan saya siap di audit” ujarnya.
Selanjutnya dengan nada tegas Sugiharto Azhari terkesan emosinal mengatakan, Dirinya bersama keluarga akan mendatang pengacara untuk membongkar anggaran sebelumnya yang dinilainya syarat korupsi.
“Saya dan keluarga akan mendatangkan pengacara untuk membongkar semua anggaran Tahun sebelumnnya (2018) karena aroma aroma korupsi lebih sadis dari sekarang” Tandas
Buntut pernyataan mantan Penjabat desa Sugiharto Azhari ini membuat Mantan Pj Kades dan Pj Kades Mardiah Laduma berang.
Dengan nada lantang dan emosi Mardiah mengatakan, pembahasan LPJ 2020 jangan melihat ke belakang, kalau mantan Penjabat mau persoalkan 2018 tanya ke inspektorat karena saya sudah terima LHP dari inspektorat untuk T.A 2018.
” Kalo mau seperti itu kita saling lapor saja. dan saya siap hadapi ” Ucapnya.
Ridwan Goro. S. Pd, dalam kesempatan tersebut mengatakan, BPD berpedoman pada keputusan rapat sebelumnya pada hari senin, 11/01/2021. Yakni BPD akan bersurat ke inspektorat untuk melakukan audit internal tentang dugaan penyimpangan dana desa tahun 2020. Jelasnya.
Pristiwa yang saling menyerang dalam LPJ mantan Pj Kades ini disaksikan oleh Camat Rote Timur Refly E. S. Therikh. SP dan Kapolsek Rote Timur Ipda Daniel Bessie. SH.
Turut Hadir dalam rapat Laporan Pertanggung jawaban Keuangan dana desa Papela adalah pejabat yang mewakili Dan Pos AL Rote Timur, Anggota BPD dan perwakilan Masyarakat.
Untuk di ketahui, sebelumnya dilangsir pena-emas.com. edisi yang lalu ” Dalam rapat LPJ Pj Kades Pepela banyak peserta Rapat sanksikan tentang pengelolaan dana desa dengan pagu Rp. 1.326.325.250,- Hal ini akibat dari tertutupnya pengelolaan dana desa.(memo/tim)