Empat Kades diberhentikan Bupati ” itu Cacat hukum” Segera diaktifkan Kembali.

Foto Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao. Paulus Henuk,SH.

PENA-EMAS.COM – Empat orang Kepala Desa Definitif hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 yang diberhentikan oleh Bupati Rote Ndao itu Cacat Hukum karenanya segera diaktifkan kembali.

Demikian tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao   Paulus Henuk,SH saat diwawancarai Crew Media di ruang kerja Wakil Ketua DPRD. Sabtu ( 27/11/2021 ) siang.

Bacaan Lainnya

Paulus Henuk,SH mengatakan, Empat orang Kepala Desa Definitif hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 yang diberhentikan oleh Bupati Rote Ndao itu Cacat Hukum karenanya segera diaktifkan kembali.

Wakil Ketua DPRD Rote Ndao asal Partai Perindo ini menjelaskan, Ke-4 Kepala Desa tersebut tidak lagi tersangkut masalah pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan yang sebelumnya dinilai terlibat Kasus keuangan di desa masing masing.

Sesuai hasil audit Inspektorat Kab. Rote Ndao, Tiga orang Kepala Desa tersandung masalah Dana Desa sedangkan satu Kades terlibat soal pengelolaan Dana PNPM Mandiri beberapa tahun lalu sebelum terpilih menjadi Kepala Desa.

Foto Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao. Paulus Henuk,SH.

 

Menurut Paulus Henuk. Kepala Desa Tolama, Lentera dan Tesabela telah menunjukan etikad baik dengan menyetor kembali keuangan  sesuai dengan hasil temuan Inspektorat sedangkan untuk Kepala Desa Meoain terkait dugaan masalah pengelolaan dana PNPM mandiri yang berwenang audit itu hanya BPKP dan inspektorat tidak berwenang melakukan audit.

Selanjutnya. Jelas Paulus Henuk,  Sesuai hasil audit dari BPKP dan Klarifikasi dengan DPRD tidak terdapat temuan untuk Kades Meoain sehingga pemberhentian terhadap Kades Meoain oleh pemerintah hanya pengacu pada laporan sejumlah oknum tertentu.

“ Tiga kepala Desa sudah setor kembali temuan, Kalau terkait Pemberhentian Kepala Desa Meoin itu, saat sidang perubahan anggaran 2021 saya sudah sampaikan kepada pemerintah bahwa pemberhentian itu cacat hukum.  Karena itu dugaan masalah pengelolaan dana PNPM Mandiri beberapa tahun lalu, dan yang berwenang audit itu hanya BPKP. inspektorat tidak berwenang lakukan audit dan sesuai hasil audit dari BPKP dan Klarifikasi dari DPRD tidak ada temuan untuk kades Meoain.  Pemerintah hanya pengacu pada laporan sejumlah oknum” Ujar Paul  Henuk. Untuk itu. Soal masalah Kades Meoeain, Pemerintah tidak bisa  jadikannya sebagai alasan pemberhentian. Tambahnya.

Dijelaskan pula. Saat pembahasan di Komusi A bahkan Gabungan Komisi pada Pembahasan Perubahan APBD 2021 sudah disampaikan kepada pemerintah bahwa pemberhentikan kepala Desa Meoain itu tidak ada dasar hukum. Itu cacat hukum karena tidak ada dasar regulasinya.

“ Dalam rapat Gabungan komisi saya tegaskan segera aktif ke-4 Kepala Desa. Pemerintah jangan bekin susah orang karena mereka punya hak konstitusional. Pengaktifkan kembali Kepala Desa tersebut, saya minta sebelum berakhirnya tahun 2021 karena tidak ada alasan untuk dilantik.”  Ujar Paul bernada Tegas.

Masalah status ke – 4 Kepala Desa tersebut melalui Pemandangan Umum Fraksi Perindo dan Fraksi lainnya telah mengangkat hal yang sama dengan meminta Pemerintah untuk mengaktifkan kembali tugasnya yang dinonaktifkan oleh Bupati Rote Ndao.

Selain itu, Kata Paulus Henuk, sudah mempertemukan Kadis PMD dan Inspektur Inspektorat yang disaksikan oleh Sekda Kab Rote Ndao Drs Jonas M Selly,MM. Ia meminta Inspektorat hari ini (Sabtu 27/11) menyerahkan LHP terakhir kepada Dinas PMD untuk dijadikan rujukan pengaktifkan kembali ke – 4 Kepala Desa.

Foto Kadis PMD Kab. Rote Ndao. Yames M.K.Therik,SH

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas PMD Kab. Rote Ndao Yames M.K. Therik,SH. Ia mengatakan, Pengaktifan kembali ke-4 orang Kepala Desa itu  berproses sesuai mekanisme peraturan Bupati Rote Ndao.

Menurut Kadis PMD, Dalam pemandangan Umum Fraksi fraksi DPRD pada Pembahasan APBD telah mendapat jawaban dan tanggapan pemerintah dan tentunya akan ditindak lanjuti sesuai aturan formal di pemerintah.

Selain itu, Kata Mantan Camat Lobalain ini, masalah diaktifkan kembali kepala Desa ini masih di ranah pimpinan dan tentunya ke-4 Kepala itu diaktifkan kembali secepatnya. Kata Therik.

Untuk diketahui ke-4 Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati Rote Ndao beberapa saat setelah dilantik atau dilantik dan langsung diberhentikan adalah Kepala Desa Tesabela Jeki Darius Seni, Kepala Desa Tolama Yulius Elimanafe, Kepala Desa Lentera Dance Nggebu  dan Kepala Desa Meoain Yapi Tandu.(PE.02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait