ROTE NDAO, pena-emas.com. Vaksin Coronavac buatan perusahaan Cina ini penting dalam upaya memutuskan rantai penularan Virus Corona di Kabupaten Rote Ndao. untuk itu sebanyak 840 penerima tahap pertama Vaksinasi Covid 19 Sinovac di Kabupaten Rote Ndao akan digelar Rabu 10 Pebruari 2021 yang akan datang.
Dalam Vaksinasi Vaksin Covid 19 Sinovac Perdana tersebut akan di mulai dari lini Pimpinan daerah sebagai penerima Perdana Vaksin Coronavac kemudian Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tersebar di Kabupaten Rote Ndao. Baik di RSUD maupun Puskesmas
Demikian Hal ini dijelaskan Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE melalui Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Rote Ndao Drs Jonas M. Selly,MM saat dikonfirmasi pena-emas.com. Minggu (7/2/2021) Via sambungan telpon.
Drs Jonas M. Selly, MM. mengatakan, untuk vaksin tahap pertama sebanyak 840 dosis yang digunakan dengan sasarannya kepada 820 penerima vaksin yang terdiri dari 810 orang adalah Tenaga Kesehatan (Nakes) sedangkan 10 penerima lainnya adalah unsur pimpinan Daerah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
Jonas M. Selly menyebutkan. dari unsur Pimpinan Daerah terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 7 orang diantanya Kapolres Rote Ndao. AKBP Felli Hermanto,S.Ik,M.Si, Dandim 1627/RN. Letkol(Inf) Educ Permadi Eko Putro Basuki, Danlanal Pulau Rote. Letkol Laut(P)Anis Latif,SE,M.Tr. Hanla,MM, Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao.Beauty D.E. Simatauw,SH,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Selanjutnya Ketua DPRD Kab Rote Ndao. Alfred Saudila,A.Md, Sekretaris Daerah Kab Rote Ndao. Drs Jonas M.Selly,MM, Kemudian di tambah dua Wakil Ketua DRPD Kab. Rote Ndao Yosia A.Lau SE dan Paulus Henuk,SH
Sedangkan yang mewakili Tokoh Masyarakat adalah Dantje Ndun dan dari Tokoh Agama adalah Ahmad Kosso,S.Pd dari MUI kemudian Ketua Mejelis Klasis Lobalain Pdt. Thobias Manafe,S.Th.
Kepada penerima Vaksinasi dari unsur Forkopimda telah disampaikan pemberitahuan dan tempat pelaksanaan Vaksinasi perdana tingkat Kabupaten Rote Ndao yang akan dilaksanakan di Puskesmas Lobalain sekitar pukul 08 :30 Wita.
Untuk pelaksanaan Vaksinansi Perdana meskipun baru akan dilaksanakan Rabu (10/2/2021) yang akan datang namun mengingat khusus penerina dari unsur Nakes dalam jumlah besar sehingga akan di dahulukan pelaksanaannya mulai besok. Senin (8/2/2021). Hari ini. Jelas Jonas.
Menurut Jonas M. Selly penerima Vaksin Corovac atau Vaksin Covid 19 Sinovac sebelum menjalani Vaksinasi akan diperiksa kesehatan terlebih dahulu sehingga penerima harus memenuhi syarat usia 18 s/d 59 tahun dan memenuhi kriteria skrining kesehatan antara lain belum pernah terkonfirmasi Covid 19.
Syarat lainnya, Tidak sedang hamil/menyusui, Tidak ada penyakit Kormobid/ Penyakit penyerta berupa Jantung, Ginjal, Hipertiroid, Diabetes, HIV dan Hipertensi. Sebutnya.
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.Ik,M.Si, yang dikonfirmasi via WhatsAppnya Minggu (7/2) sekitar pukul 19:15 Wita. Ia mengakui telah mendapat undangan untuk menerima Vaksinasi Perdana Vaksin Covid 19 Sinovac.
Selanjutnay Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md juga membenarkan pihaknya telah mendapat undangan dari pemerintah sebagai sasaran awal pelaksanaan Vaksin di Puskesmas Ba,a (10/2/2021) yang akan datang.
Menurut Ketua DPRD Alfred Saudila, melibatkan dirinya pada jajaran Forkopimda untuk meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan Vaksin. Jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Rote Ndao Stef M . Saek.SE.M.Si mengatakan, Kegiatan Vaksinasi Vaksin Covid 19 akan dilaksanakan, diutamakan pada Tenaga Kesehatan (Nakes) dan para pimpinan karena Vaksin yang kita terima dari Pemerintah untuk tahap pertama masih sangat terbatas sehingga yang nanti diperuntukan bagi masyarakat umum menunggu tahap kedua.
“ Vaksinasi yang diperuntukan untuk pimpinan juga tidak semuanya memenuhi syarat untuk menerima vaksin. Hal ini karena Pimpinan yang sudah berusia 60 tahun ke atas sudah ditiadakan termasuk Bupati dan Wakil Bupati ” Ujar Stef Saek.
Selain itu, Walaupun usia memenuhi syarat masih dibawah 60 tahun tetapi nanti Sebelumnya oleh Tim medis akan cek kesehatan kemudian ada syarat tertentu secara medis tidak menuhi syarat maka tidak bisa juga dilakukan vaksinasi. Jelasnya. (memo)