INGKAR JANJI CV OEMAU PUTUS HUBUNGAN DENGAN ” KEMENTERIAN “

Direktris CV Oemau Lily L . Sonbay

INGKAR JANJI CV OEMAU PUTUS HUBUNGAN DENGAN  KEMENTERIAN Kadis DKP: “Dilarang ikut tender di Kementerian”

Foto Gedung yang belum selesai

Rote Ndao – Pena Emas.com
CV. Oemau. Salah satu perusahan jasa konstruksi yang di PHK Kementerian Kelautan dan Perikanan RI karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang danai APBN TA 2019 sebesar Rp. 2,3 milyard dilarang mengikuti tender di Kementerian.

Bacaan Lainnya

CV Oemau tentunya sudah masuk kotak hitam berlabel bandrol merah ini karena di nilai gagal mengelola kepercayaan Kementerian atas pelaksanaan proyek di PPI Tulandale akibat ingkar janji dan putus hubungan dengan Kementerian.

PHK tersebut mengakibatkan CV. Oemau dilarang mengikuti tender di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jermias Kotta, S.Pd di Kantornya belum lama ini.

Kepada Crew Pena Emas.com Jermias Kotta mengatakan, Pelaksana Pembangunan Bangunan Kantor PPI Tulandale dengan Nomer Kontrak: 3373/DP/IX/2019, dengan Dana, APBN Oleh Cv. OEMAU telah di PHK .

Kontraktor pelaksana dengan Direktris, Lily Lidwina Sonbay ini mengerjakan proyek dengan total Anggaran sebesar Rp. 2.343. 914.834,- sudah di putuskan hubungan kerja (PHK) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Perbenihan oleh karena tidak mampu selesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir sehingga tidak dapat di percayai (Wanprestasi-Ingkar Janji) dan telah di PHK. Jelas Jermias Kotta.

Selanjutnya. Mantan Camat Ndao Nuse ini menjelaskan, Pembangunan Bangunan Kantor PPI Tulandale, Pos Jaga dan Gerbang dapat dilanjutkan Tahun Anggaran 2020 sekitar Bulan Agustus yang akan datang dengan masa waktu pelaksanaan 3 bulan berjalan.

” soal dilanjutkan itu. ini kan baru Bukan Februari, proses tender itu mekanismenya panjang. persiapan kepanitiaan, administrasi dan biasanya Bulan Agustus ke atas karena time limit masa kontrak cuma 90 Hari Kalender Saja”. Ujar Kotta.

Menurut Jermias Kotta, S.Pd. Proyek tersebut masih dapat di manfaatkan oleh masyarakat Rote Ndao. karena di anggap proses pekerjaan belum selesai, bila selèsai barulah di manfaatkan.

Namun untuk diketahui, Cv. Oemau tidak lagi berhak mengikuti tender lanjutan maupun tender-tender kegiatan proyek baru di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tandas Kotta.

Seperti diberitakan media ini beberapa waktu terdahulu kalau pelaksanaan proyek ini oleh CV Oemau bukan saja mengalami keterlambatan waktu penyelesaian tetapi dikerjakan asal jadi dan kontraktor mengakui pekerjaan menggunakan material lokal. (PE/Riyan/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait