Kadis Kelautan dan Perikanan NTT & PPK ” Bungkam ” Soal Proyek Rp. 9,3 M di Rote Ndao yang berpotensi Hukum.

PENA-EMAS.COM- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid. Terkesan Tersumbat mulut untuk enggan berbicara soal kasus Proyek Rp. 9,3 Milyard di Kabupaten Rote Ndao yang sedang viral dan mendapat sorotan banyak pihak bahkan dinilai sebagai bentuk proyek Abal abal.

Hal yang sama pula terjadi pada PPK proyek Abal abal ini saat di konfirmasi  hanya bungkam sementara proyek ini sedang terindikasi masalah hukum akibat kerja tidak sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid dan PPK enggan merespon untuk dikonfirmasi soal proyek ini yang menghabiskan uang rakyat Rp 9,3 M tetapi hasil pekerjaannya mendukakan rakyat yang berada pada pisisi penerima asas guna.

Sulastri H. I. Rasyid  yang dikonfirmasi  Media  Jumat (12/1/2024), Sekitar Pukul 11:14 Wita lalu melalui sambungan telpon maupun Pesan WhatsAppnya di Nomor: 081 327 942 XXX, hingga kini tidak merespon dan menjawab panggilan untuk dikonfirmasi media.

Konfirmasi Via WhatsApp pung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid terlihat centang biru yang diduga kuat hanya dibacakan  namun tidak meresponnya.

Hal yang hendak dikonfirmasi adalah terkait  sikap dan tindaklanjut Pekerjaan Pengadaan Dermaga dan Kolam Pelabuhan PP Tulandale Senilai Rp. 9,3 Milyar di Rote Ndao yang pekerjaannya asal jadi.

Selain itu hendaknya dimintai tanggapan terhadap pernyataan sejumlah pihak terhadap pelaksanaan proyek yang terindikasi masalah hukum. Baik dari Anggota DPR RI,  Ahli Hukum pengadaan barang jasa Penerintah,  Tokoh masyarakat maupun LSM.

Selain menggunakan material lokal, Salah satu bukti pekerjaan yang sudah rusak, menggunakan besi dua urat dan tidak menggunakan behel tetapi diikat pakai tali nilon kecil.

Seperti Direktris PIAR NTT  Ir. Sarah Lery Mboeik. Misalnya,  terhadap proyek ini Ia mendesak Polda dan Kejati NTT untuk segera mengambil langkah tindak hukum dalam limit waktu satu minggu kedepan sebelum pihaknya menentukan sikap membawah kasus ini ke pihak KPK RI.

Secara terpisah, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Jimy Pedang yang dikonfirmasi melalui Pesan WhatsAppnya di Nomor: 081 238 314 XXX,  terkait langkah dan sangsi kepada Kontraktor Pelaksana  CV Atiga  Mandiri Konstruksi  Jems Koesly  namun terlihat dibaca namun tidak  direspon.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan Komisi II DPRD Propinsi NTT,  Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda NTT belum berhasil dikonfirmasi terkait proyek ini yang telah terindikasi masalah hukum sebagaimana pernyataan Direktris PIAR NTT Ir Sarah Lery Mboeik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait