Kapolres Rote Ndao: MoU Antara Polri dengan PGRI Wujud ” Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Dosen “

PENA-EMAS.COM – Setiap warga Negara Republik Indonesia memiliki hak dan kesamaan di hadapan hukum dan Profesi bagi setiap warga negara diatur oleh negara dengan regulasi

Profesi yang berbeda diatur pula dengan regulasi sebagai produk hukum yang tidak sama termasuk profesi guru.

Bacaan Lainnya

Profesi Guru adalah profesi mulia dan merupakan pilar utama penentu yang melahirkan SDM generasi bangsa.

Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH,S.IK,MH, sebagai Nara sumber yang membawa materi dengan Topik” Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Dosen” pada kegiatan Seminar yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Rote Ndao

Seminar tersebut berlangsung, Rabu (23/11/2022) Pukul 12:10 hingga 13:10 Wita. di Adutorium Ti’i Langga kompleks Bumi Ti’i Langga Permai Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Foto:  Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH,S.IK,MH saat mengikuti Seminar

I Nyoman Putra Sandita, mengatakan, Hukum tertinggi di Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 yang kemudian ada tingkatan secara hirarkis Perundang-udangan sampai kepada Peraturan Daerah.

Karenanya jelas Kapolres, MoU antara Polri dengan PGRI sebagai wujud perlindungan hukum terhadap Profesi Guru yang mana isi MoU tersebut sejalan dengan program Polri saat ini yakni Rertoratif Justice.

Kepada para guru yang berhadapan masalah hukum dengan peserta didik, Pihak Polres memberi ruang Restoratif Justice

“Polres Rote memberikan ruang kepada Bapak/Ibu Guru yang berhadapan dengan hukum karena permasalahan dengan peserta didik untuk adanya Restoratif Justice”

Dalam penyampaian materi, Kapolres I Nyoman Putra Sandita berharap Guru dan tenaga pendidik tidak melakukan kekerasan fisik maupun ferbal terhadap peserta didik tapi lebih mengedepankan pendekatan emosional dan kultur serta penerapan aturan dan tata tertib sekolah.

Usai membawah materi ” Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Dosen “, dibuka sesen tanya jawab dan diskusi.

Pertanyaan pertama datang dari Kornelis Talan /PGRI cabang Rote Tengah, yang menanyakan soal Program perkunjungan masuk sekolah yang tidak lagi dilangsungkan dan diharapkan digiatka sebab sangat menyentuh semua sekolah di kabupaten Rote Ndao

Selain itu soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lebih banyak korbannya perempuan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara Kedua dari Tarsisius Sani / PGRI cabang Pantai Baru yang meminta adanya tindakan riil perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan profesi pendidik dan memberikan kedisiplinan terhadap peserta didik.

Saat menanggapi pertanyaan, Kapolres Rote Ndao, I Nyoman Putra Sandita menjelaskan, Program Polisi masuk sekolah merupakan program dalam rangka memberikan support kepada murid-murid tapi saat ini terhambat karena situasi Covid-19 sehingga Polri Fokus membantu pemerintah dalam upaya penanganannya.

Program ini baru dilaksanakan kembali ditahjn 2023. “Tahun 2023 akan dimaksimalkan program Police Goes to school” ujarnya.

Sedangkan untuk KDRT dan Kekerasan seksual yang terjadi diminta untuk korban melaporkan dengan disertai saksi yang mengetahuinya.

Semua warga negara memiliki hak dan dilindungi oleh undang-undang. UU memberikan perlindungan yang secara teknis diatur dalam MoU antara Polri dengan PGRI.

Perlindungan hukum terhadap Profesi guru melalui tahapan dan SOP kemudian komunikasi dengan orang tua dan jika sudah tidak dapat dibina maka dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian. Jelasnya.

Dalam nenyampaikan Materi, Kapolres Rote Ndao didampingi oleh Kasat Binmas Polres Rote Ndao, Iptu Bambang Hartoyo dan dipandu oleh Moderator Yosafat Sinlae,S.Pd.

Seluruh rangkaian kegiatan Kapolres Rote Ndao dalam menyampaikan materi pada seminar tersebut berlangsung aman, lancar dihadiri para guru dan pendidik serta pengurus PGRI Kab. Rote Ndao.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait