Kasus Korupsi Dua Mantan Bupati Rote Ndao Terkesan Tak bisa di Sentuh Hukum. “ Sudah 5 Tahun di tangani Polres “
PENA-EMAS.COM– Dua kasus korupsi yang tengah melilit dan melibatkan dua orang mantan Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning,MM dan Paulina Haning Bullu,SE hingga kini terkesan tidak bisa tersentuh oleh tindakan hukum.
Kedua mantan Bupati Rote Ndao yang adalah suami – istri, bergantian memimpin Rote Ndao sebagai Bupati selama 15 tahun ini harus diajungi jempol karena kebal dari tindakan hukum oleh Polres Rote Ndao meskipun kasus ini sudah 5 tahun di tanganinya.
Demikian hal ini ditegaskan oleh Ketua LSM ANTRA RI Yunus Panie yang desak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus Korupsi di Kabuapten Rote Ndao saat dihubungi media ini Kamis (23/5/2024).
Yunus Panie menyebut dua kasus korupsi yang hingga kini belum mampu dituntaskan oleh pihak penegak hukum dan sedang dalam penanganan pihak Polres Rote Ndao adalah Kasus ASN Tipikor dan Rumput odot yang melibatkan mantan Bupati Leonard Haning dan Paulina Haning Bullu.
Kedua kasus ini. Khususnya Kasus ASN Tipikor jauh dari pantauan Kapolri dan khususnya Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga Proses Hukum ASN Tipikor yang diaktifkan kembali dan merugikan Negara Miliaran rupiah oleh Polres Rote Ndao hingga kini diamkan dengan alasan tertentu.
ANTRA RI yang pernah menyurati Polres Rote Ndao dengan Mohon Kapolres Rote Ndao untuk memeriksa Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Mantan Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning,MM terkait kasus ASN Tipikor yang diaktifkan kembali di lingkungan Sekta Kab. Rote Ndao.
Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait Pemberhentian ASN Tipikor oleh kedua Mantan Bupati Rote Ndao yang saat ini ditangani Polres Rote Ndao terindikasi tidak mempercepat penanganan kasusnya malahan jadwal gelar perkara ini sudah beberapa kali mengalami penundaan.
Menurut Yunus Panie, 15 PNS yang diaktifkan kembali oleh Mantan Bupati Paulina Haning –Bulu pada tanggal 24 Mei 2019 tersebut bekerja secara ilegal mengingat SK Pengaktifan kembali sejumlah PNS tersebut dinilai cacat hukum. Karena kewenangan untuk mengangkat PNS berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Selain itu, berdasarkan pasal 87 Ayat (4) poin b. Undang – Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan putusan pemgadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Bupati dengan menerbitkan SK pengatifan kembali sejumlah PNS mantan Napikor yang telah diberhentikan sebelumnya, Negara telah mengalami kerugian miliaran rupiah, untuk itu mantan Bupati Rote Ndao periode 2019 – 2024 Paulina Haning – Bulu harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Tandas Panie.
Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao Feky M. Boelan,SE mengakui adanya temuan atas dugaan kerugian negara tersebut. Dia juga merasa heran dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkab Rote Ndao hingga melawan undang-undang sebagai dasar hukum tertinggi dan melawan perintah pemerintah pusat. Katanya.
“Ini kejadian pembangkangan hanya terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Ini sangat aneh dan nyata,” ujar Feky.
Seperti dilansir PENA-EMAS.COM Edisi 15/03/2021 yang lalu Alfret Zacharias. Mengatakan adanya ketidakadilan terhadap perlakuan pemecatan ASN Tipikor di Kabupaten Rote Ndao akibat dari penyalahgunaan kewenangan Bupati yang dinilainya melawan dan melanggar hukum. Hal ini merugikan Negara serta menguntungkan 16 ASN Tipikor namun merugikan 2 ASN Tipikor lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Drs Alfred H.J. Zacharias,M.Si.melalui sambungan WhatsApp kepada Pena-Emas.com soal Keputusan Bupati Rote Ndao terkait dengan Kasus ASN Tipikor yang sedang dalam penaganan Hukum di Polres Rote Ndao.
Menurut Mantan Kepala Bappeda dan Sekda Kab. Rote Ndao ini, Sesuai Aturan Kepegawaian ASN yang melakukan Tipikor setelah Inkrah harus dipecat. Faktanya 16 ASN Tipikor yang Inkrahnya sejak 2011,2012,2013 dan 2014 Tidak dipecat, bahkan mereka meskipun dipenjara tetap dibayar gajinya sampai keluar dari penjara.
Kemudian setelah mereka keluar dari penjarapun tetap dipekerjakan sebagai ASN oleh Bupati sampai dengan mereka akhirnya dipecat tahun 2021 Sedangkan 2 ASN Tipikor yang Inkrah tahun 2015 langsung dipecat oleh bupati tahun 2016 , ini sangat Diskriminatif.
“ Ini sangat diskriminatif dan sengaja dilakukan pembiaran oleh Bupati pada hal kasusnya sama, dasar hukum kepegawaian sama tepi perlakuan untuk pemecatan tidak sama” Ujarnya.
Selanjutnya. Kalau dihitung kerugian negara dan ganti rugi maka untuk 16 orang dari masa Inkrahnya terdapat 6 – 9 tahun (2011-2021) Negara dan daerah dirugikan hingga mencapai Rp.4 sampai 5 Miliar termasuk yang dapat tunjangan jabatan, honor dan perjalanan dinas. Ungkap Alfred.
Persoalan lain akan muncul apabila Negara mengakui bahwa ke 16 orang tetap dipecat sesuai SK Bupati Rote Ndao hanya sejak tahun 2021 artinya tidak bisa dipecat sesuai waktu Inkrah antara 2011 – 2014 maka ke – 2 orang yang dipecat Bupati dengan SK Bupati tahun 2016 juga diperlakukan sama untuk waktu pemecatannya dengan ke – 16 orang tersebut yaitu tahun 2021.Tambahnya.
Selain itu. Alfret Zacharias mengatakan, SK Bupati bagi ke – 2 orang ASN Tipikor tahun 2016 tidak diberlakukan / batal. Ini obyektif dan adil. Jika hal ini diberlakukan bagi 2 orang dengan waktu pemecatan yang sama dengan ke – 16 orang yaitu tahun 2021 maka konsekwensinya Negara dan daerah harus membayar kembali gaji kedua orang tersebut sejak dari tahun 2016 sampai dengan 2021. Solusi ini sangat adil dan tidak banyak merugikan negara atau daerah dibandingkan dengan apabila ke – 16 orang itu masing-masing diberlakukan sesuai waktu inkrah hukumnya.
“ Inilah keadilan sosial yang harus Negara dan daerah lakukan atau pikul akibat kesalahan negara dan daerah karena Mal administrasi “ Katanya.
Selain itu. Kata Alfred. Dalam mengeksekusi kebijakan yang melampaui kewenangannya, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan / melanggar hukum, diskriminatif, tidak adil dan bertentangan dengan hukum. Ini adalah perbuatan Tindak pidana korupsi. Tandasnya.
Untuk diketahui kalau berita ini ditayangkan. Kapolres Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi. Hasil Konfirmasinya akan ditayangkan bersamaan dengan kasus Rumput Odot pada Edisi berikutnya.