Kasus Proyek Rp.9,3 M Dinas Kelautan dan Perikanan NTT. Direktris PIAR NTT Desak Polda dan Kejati NTT  Segera ambil Tindakan  Hukum

PENA-EMAS.COM– Dugaan Kasus Korupsi  dalam Pelaksanaan pekerjaan Proyek Pengadaan Darmaga dan Pengadaan Kolam Pelabuhan PP Tulandale ( DAK Kelautan ) Spesifikasi Konstruksi oleh CV Atiga Mandiri Konstruksi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT Di TPI Tulandale  RT 01 RW 01 Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao segera diambil tindakan Hukum oleh Polda dan Kejati NTT.

Permintaan tegas ini disampaikan oleh Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT)  Ir. Sarah Lery Mboeik, usai melihat langsung hasil pekerjaan di TPI Tulandale. Rabu (10/01/2024) sekita pukul 17:51 sore kemarin.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM – Ir. Sarah Lery Mboeik dengan tegas meminta Kapolda NTT, dan Kejaksaan Tinggi NTT, agar segera melakukan proses Penyelidikan terhadap Kontraktor Pelaksana Cv. Atiga Mandiri Konstruksi (Jems Koesly),  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.

Hal ini tegas Sarah Lery Mboeik. Karena   fakta-fakta lapangan telah menjadi bukti permulaan yang sangat kuat terhadap Proyek Pengadaan Dermaga dan Kolam Pelabuhan PP Tulandale yang menelan uang rakyat sebesar Rp.9.353.000.000,-

“Fakta-fakta lapangan telah menjadi bukti permulaan yang kuat. Hasil kerjanya yang sangat-sangat sembarangan  dan ini merugikan Masyarakat Rote Ndao. saya minta kepada Polisi dan Jaksa segera mengusut karena ini sudah pada indikator korupsi “ Ujar Mboeik. Tegas.

Foto: Salah satu contoh fakta Pengecoran menggunakan besi dua urat dan tanpa Cincin pengikat tapi diikat pakai tali nilon kecil.

Menurut Lery Mboeik. Apa yang sudah kami lihat tentang fakta-fakta lapangan  soal masalah teknis dan lainnya, itu tidak perlu dikompromi lagi. Karena tidak ada kemauan baik dari Kontraktor Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan hasilnya sembarangan atau asal jadi.

Untuk itu. Kata Lery Mboeik, Secara tegas saya meminta jika ini tidak diselesaikan secara  penegakan hukum maka Kontraktor Pelaksana akan merasa hal biasa-biasa saja dan ini menjadi citra dan contoh buruk

Selanjutnya. Dokumen-dokumen kami (PIAR-NTT), sudah cukup, dan jika dalam waktu 1 minggu Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT tidak segera menindaklanjuti maka PIAR-NTT akan segera kirim bukti-bukti Pelaksanaan Pembangunan Proyek APBD I, Senilai Rp. 9.353.000.000,- ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diambil langkah tindakan hukum.

“ Kami dari PIAR-NTT, beri waktu 1 Minggu untuk Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT, jika tidak  segera melakukan Penyelidikan maka PIAR-NTT segera melaporkan secara langsung ke KPK Republik Indonesia “. Ujarnya Tegas.

Saya sudah lihat langsung dilokasi Proyek, mainannya sangat luar biasa dan ini tidak bisa dikompromi. Nanti dikasih waktu maka dugaan kuat ada negosiasi antara kontraktor dan pihak Dinas Teknis, karena yang rugi itu Masyarakat Rote Ndao. Tambahnya.

Selain itu. menurut Sarah Lery Mboeik, Dirinya menduga kuat ada “ maen mata “ antara Kontraktor Pelaksana dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT yang diduga asal tunjuk saja. ” Kekuatiran saya, ada neko-neko antara kontraktor dan Dinas Kelautan dan Perikanan saat penunjukan pemenang tender”. Tandas Ir Sarah Lery Mboeik yang juga Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 ini.

Sementara secara terpisah Tokoh masyarakat Kelurahan Metina Arkhimes Molle,SH,MA meminta Pemerintah melalui Dinas apa pun dan para Kontraktor untuk tidak menjadikan Kabupaten Rote Ndao menjadi tempat dan ruang untuk membuka peluang korupsi melalui kegiatan proyek.

Tugas Pemerintah adalah meningkatkan kualitas hidup dan sejahterahkan masyarakat. Rencana pembangunan untuk membuka ruang bagi rakyat agar menuju sejahtera bukan menjadikan Rote Ndao menjadi tempat dan ruang untuk percobaan korupsi melalui pelaksanaan proyek.

“ Rakyat Rote Ndao sudah pintar jadi kerja jangan kerja asal – asalan. Dinas dan  kontraktor tidak bisa tipu rakyat. Pembangunan di TPI Tulandale dari APBD beberapa oknum sudah dipenjarakan, Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan RI – Rp 4 M lebih juga masalah material lokal hingga blacklist dan sekarang ini lagi Rp. 9,3 M jelas korupsinya. Tindakan APH seperti apa.? “ Tuturnya bernada tanya.

Seperti pada Edisi sebelumnya diberitakan PENA-EMAS.COM- “ Diduga Abal – abal, Proyek Rp. 9,3 M dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Tahun 2023 di Kab. Rote Ndao”

Terkait permintaan Direktris PIAR NTT, hingga berita ini dipublish Media belum berhasil mengkonfirmasi Kapolda dan Kajati NTT. Hasil konfirmasi akan dilangsir menyusul pada edisi selanjutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait