KOMISI B – DPRD ROTE NDAO TEMUKAN “KONTRA VERSI HASIL DIAGNOSA PASIEN RUJUKAN”

KOMISI B – DPRD ROTE NDAO TEMUKAN “KONTRA VERSI HASIL DIAGNOSA PASIEN RUJUKAN”

Rote Ndao – Pena Emas.com
Masalah penolakan Pasien rujukan RSUD Baa, Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur yang hendak diberangkatkan dengan menggunakan jasa transportasi laut Bahari Express ditemukan Kontra versi hasil diagnosa.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B – DPRD Kabupaten Rote Ndao dengan pihak RSUD Baa, Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Baa dan pihak Bahari Express yang digelar Kamis (27/02/2020) di ruang kerja Komisi B DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Demikian penjelasan Ketua Komisi B. Denison Moy,ST yang didampingi Wakil Ketua Komisi Erasmus Frans Mandato, Sekretaris Komisi Gustaf Folla,S.Pd dan Anggota Charly Lian. saat ditemui Pena Emas.Com di ruang Komisi B usai RDP dengan pihak RSUD, KKP dan Managemen Bahari Express.

Kepada Pena Emas. Com. Denison Moy. Mengatakan. Penolakan pasien rujukan RSUD Baa atas Nama Yanti Mariana Pello (29) Warga Desa Limakoli Kecamatan Rote Tengah oleh pihak Bahari Express. Kamis (20/02/2020) saat rapat dengan Komisi, diperoleh penjelasan kalau hal tersebut disebabkan oleh pasien tidak dilengkapi dengan dokumen yakni tidak ada rekomendasi dari KKP dan Tenaga medis pendamping dari pihak RSUD Baa.

Hal Rekomendasi KKP. Kata Deni Mooy. Sesuai penjelasan pihak Bahari Express kalau sudah ada penegasan dari pihak KKP bahwa bagi pasien rujukan tidak bisa diberangkatkan menggunakan Kapal Bahari Express tanpa dilengkapi dokumen rekomendasi KKP.

Alasan ini yang menjadi dasar bagi pihak Bahari Express untuk melakukan penolakan pasien rujukan tersebut meskipun pada saat keberangkatan sebelumnya telah mengantongi Tiket.
Selanjutnya, Pasien dan keluarga sebelumnya telah membeli tiket itu, pihaknya tidak mendeteksi karena saat pasien ke pelabuhan tidak didampingi oleh tenaga Medis.

Untuk itu karena berdasarkan hasil diagnosa pihak KKP, menunjukan bahwa pasien tidak bisa diberangkatkan karena kondisi kesehatan pasien dibawah standar kelayakan guna melakukan pelayaran atau perjalanan melalui transportasi laut.

Kemudian dari RSUD Baa, menurut penjelasan Direktur RSUD Baa dr Adhy. Pasien rujukan rumah sakit tersebut, sebelumnya sudah melakukan diagnose sebanyak tiga kali pada RSUD Baa dan saat hasil diagnose untuk ketiga kalinya di Poli menunjukan kalau pasien perlu dirujuk sehingga pihak Poli RSUD Baa mengeluarkan rekomendasi dirujuk ke RSUD Prof Johanis Kupang.

Selanjutnya, Keterangan tambahan dari RSUD Ba’a. Terkait dengan rujukan RSUD Baa terdapat dua jenis rujukan yakni pasien yang dirujuk dari rawat nginap maka saat mendapat rujukan sudah disertai pendamping tenaga medis sedang rujukan Poli tidak mendapat pendamping tenaga medis.

“Jadi rujukan pasien atas nama Yanti M . Pello tidak mendapat pendampingan karena itu rujukan Poli” Ujar Deni mengulangi penjelasan dr. Adhy. Saat dengar pendapat

Komisi B. Kata Deni Moy. Sangat menyayangan kejadian ini karena pihak RSUD mengatakan tindakan yang telah ambil sudah sesuai dengan SOP, namun saat dipertanyakan mekanisme dan hasil diagnose dari dua pihak terjadi kontra versi yakni RSUD Baa dan KKP yang berbeda hasil diagnosa sedang kedua pihak selisi waktu hanya berapa saat dalam hari dan tanggal yang sama tetapi beda hasil diagnosa

Selain itu, Pihak RSUD dan KKP tidak ada kordinasi balik ke RSUD Baa soal Pasien yang tidak diberangkatkan. Termasuk tidak ada kordinasi dengan pihak dokter yang menangani pasien

Sementara soal rujukan Poli yang tidak mendapat pendamping maka seyogjanya tidak bisa dijadikan alasan bagi pihak KKP dan Bahari untuk menolak Pasien. Artinya diagonosa RSUD, Pasien masih layak jalan sehingga tidak didampingi tenaga medis. Tetapi dalam jeda waktu hasil diagnosa mengalami perubahan dalam beberapa waktu dari RSUD ke Pelabuhan hasil diagnose berbeda di KKP saat melakukan diagnose terhadap pasien. Kata Deni bernada Tanya.

Hasil RDP hari ini menurut Deni Moy, masih diagendakan ulang untuk menghadirkan pasien dan keluarga sehingga RDP ini pihaknya belum menentukan kesimpulan maupun langkah dan keputusan Komisi
“RDP masih kita agendakan ulang. Agar tidak sepihak maka kita agendakan kembali setelah pasien pulih. RDP itu nanti selain RSUD,KKP dan pihak Bahari tetapi Pasien juga sudah dihadirkan untuk diketahui kebenaran soal masalah ini” Ujar Deni Moy.

RDP ini dilakukan untuk mengantisipasi agar hal atau kejadian ini tidak lagi dialami masyarakat yang lain dan menjawab opini yang berkembang di masyarakat terkait dengan pelayanan dan pemberlakuan yang di alami pasien
Rekomentasi komisi agar pihak RSUD dan KKP segera melakukan rapat bersama untuk membicarakan hal hal yang tidak berakibat pada terjadinya miskomunikasi kedua pihak hingga menimbulkan masalah seperti saat ini.

Meminta kepada pihak RSUD agar dalam rujukan pasien, khusus rujukan agar pihak RSUD perlu dampingi paling tidak sampai di Pelabuhan untuk berkordinasi dengan pihak KKP dan Bahari.

Hadir dalam RDP tersebut selain Ketua Komisi, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. Pihak RSUD di hadiri Direktur RSUD Baa. dr Adhy, KKP di hadiri oleh Herlin Pay dan Mus Loasana dari pihak Bahari Express.

Seperti sebelumnya di langsir Media ini edisi 20 /02/2020 “RSUD BAA RUJUK PASIEN TANPA PENDAMPING TENAGA MEDIS, PASIEN DITOLAK BAHARI”. Yanti Mariana Pello (29) warga masyarakat Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur yang menderita sakit berat tidak bisa diberangkatkan akibat soal persyaratan.

Yanti Mariana Pello gagal diberangkatkan ke Kupang setelah mengantongi surat rujukan dokter RSUD Baa namun ditolak dan mendapat layanan transportai laut via Bahari Express tujuan Kupang karena tidak di dampingi tenaga Medis dari RSUD Baa.

Selain itu Pihak Bahari Express menolak pasien Rujukan ini karena beralasan Yanti M. Pello tidak kantongi dokumen dari pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Rote Ndao.

Yanti Mariana Pello dirujuk dari RSUD Baa ke RSUD Prof. Dr. W Z Johanes Kupang karena penyakit tumor yang diderita kembali menyerangnya setelah sembuh dalam penangan operasi di RSUD Prof Johanes Kupang tahun lalu.

Setibanya di RSUD Ba’a di haruskan membawa rujukan dari Puskesmas sehingga Ibrahim kembali mengurus rujukan dari Puskesmas Lobalain untuk memenuhi syarat yang di minta oleh dokter di RSUD Ba’a.

Setelah membawa rujukan dari Puskesmas pasien Yanti langsung di tangani oleh dr. Mulat di ruang poli.

Dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada bekas operasi tahun yang lalu yang bermasalah dan penanganannya harus di rujuk ke kupang. Untuk itu, dr. Mulat langsung memberikan surat rujukan ke RSUD Prof Dr. W Z Johanes Kupang untk perawatan selanjutnya.

Dengan surat rujukan bernomor : 843.2/146/ Uk/Rs.RN/ll/2020. dari RSUD Baa ini Ibrahim langsung membawa Istrinya ke Pelabuhan Ba’a menggunakan angkutan Kapal cepat Bahari Express.

Harapan besar untuk berangkat dengan menggunakan tiket kelas ekonomi. Tiket pun dibeli dengan nomor bording pas : 15063 atas nama Ibrahim Siobelan dan : 19064 atas nama Yanti M Pello tujuan Rote – Kupang.

Dengan nada kesal Ibrahim mengatakan, tiket yang sudah di beli tidak dapat di gunakan untuk berangkat karena petugas kapal Bahari Express menolak kami degan alasan pasien tidak di dampingi tenaga medis ke Kupang dan tidak ada rekomendasi dari Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ba’a.

Selanjutnya, Ibrahim bersama Istrinya pulang kembali kediamannya di Kecamatan Rote Tengah, sekitar belasan kilo meter dari Pelabuhan Baa.

Setibanya di rumah. Ibrahim menghubungi pihak Media kemudian Kadis Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, drg. Suardi yang setelah di hubungi pihak Media sehingga Kadis Suardi memerintahkan petugas dari RSUD Ba’a untuk menjemput kembali pasien menggunakan ambulans untuk di rawat kembali di RSUD Ba’a. Jelas Ibrahim.

Mus Loasana, Kepala Cabang Kapal cepat Bahari Express, ketika dikonfirmasi via handphone cellularnya. Ia mengatakan, Pihaknya tidak berani mengangkut pesien tersebut karena persyaratan keberangkatan masih kurang yakni pasien harus didampingi oleh bagian medis dari rumah sakit dan harus ada surat rekomendasi dari KKP. Katanya.

Kemudian Herlin Pay. Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ba’a, saat di konfirmasi mengakui pasien sementara dalam kondisi yang lemah namun tidak ada tenaga medis yang mendampinginya ke kupang.

Selain itu, kata Herlin Pay. Pasien diberangkatkan harus didampingi tenaga medis ada surat rekomendasi dari KKP, kalau tidak maka pasien tidak bisa diberangkatkan. Katanya.

Sementara menurut dr. Mulat. pasien atas nama Yanti Mariana Pello yang di rujuk dari poli RSUD Ba’a tidak di dampingi tenaga medis karena kondisi pasien dalam keadaan membaik. Katanya

Namun Ia mengaku bingung dengan pihak pelabuhan yang menolak pasien diberangkatkan yabg sudah dalam kondisinya tidak bagus.

“Kalau kondisinya tidak bagus tidak mungkin di rujuk ke kupang. jadi saya juga bingung kenapa pihak pelabuhan menolak pasien diberangkatkan,” Ujarnya.

Akibat dari keadaan yang dialami pasien Yanti Pello baru bisa di berangkatkan pada hari ini, Sabtu 22 Februari 2020.

Selain itu pasien serta suaminya dirugikan karena tiket yang sudah di beli pada Kamis (20/02/2020) lalu dinyatakan hangus.

Salah seorang warga yang ditemui saat menyaksikan langsung keadaan yang dialami pasien. Ia mengatakan, sebagai masyarakat, meminta perhatian serius pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao agar tidak menganggap masalah ini adalah hal sepele. Ia juga meminta agar perlu pemerintah dan Dewan mempertanyakan kepada pihak RSUD, KKP Pelabuhan Baa dan Pihak Bahari Exoress. ” Bersyukur pasien tidak terjadi hal buruk ” ujarnya. (PE/ memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait