PENA-EMAS.COM. Setelah beberapa edisi pemberitaan media ini soal material Galian C Jenis Sertu untuk Proyek DAK Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1,8 M tanpa Ijin pada proyek Jalan Mokdale – Sanggaoen di Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao – NTT, Kini giliran hal yang sama terjadi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Faa-Oeulu (Lapen) DAK Reguler, sebesar Rp. 2.793.000.108.90,-
Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Faa-Oeulu (Lapen) DAK Reguler sebesar Rp.2,7 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler oleh Pelaksana, PT. Ineka Sejati Utama terpaksa sementara hentikan aktifitas Galian C material jenis sertu yang diperuntukan bagi proyek tersebut akibat soal ijin Galian C
Proyek DAK 2021 ini dengan Pengawas, Cv. Desakon, terpaksa sementara dihentikan aktifitas galian material sertu oleh salah satu pemilik lahan yang mendatangi lokasi tempat galian C karena selain tidak mengantongi ijin tetapi juga karena lahan tersebut milik pusaka yang belum disepakati tuntutan pemilik yang masih berbeda.
Pemilik tanah, Selfiana Toulai yang dikonfirmasi pagi tadi Selasa (22/06/2021) sekitar pukul 11:16 Wita di lokasi Belutun, Dusun Batuidu, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao tempat galian C jenis sertu di ambil. Ia mengatakan, Lokasi galian material sertu ini milik warisan (Pusaka-red) dirinya dan kedua saudara laki-laki sehingga dirinya tidak setuju dilakukan galian tanpa ijin, apa lagi belum ada kesepakatan harga antara mereka bertiga dengan pihak pelaksanan proyek yang menggunakan material dari lahan miliknya.
Selanjutnya menurut Selfiana Toulai. Jika sewa lokasi hanya senilai Rp. 2.500.000,- tidak sesuai dengan kehendaknya sebagai salah satu pemilik lahan karena yang dikehendakinya adalah kontraktor pelaksana harus membayar harga sertu sebesar Rp.25.000.000,- Pungkas Selfina.
Saya baru ijinkan kembali operator Exafator milik Sonny Henuk salah satu pengusaha dan Kontraktor juga kembali beroperasi seperti biasanya kalau lahan ini sudah dibayar sesuai keinginannya. Tambah Selfiana Toulai.
Selain itu Toulay, menegaskan, dirinya sementara menunggu kontraktor pelaksana Yanti Dafa menemui dirinya dan bicarakan kembali soal biaya galian C karena dirinya merasa heran kalau hanya dibayarkan Rp. 2.500.000,- sementara Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.793.000.108,90,- apalagi dirinyapun baru ketahui kalau selaku pemilik lahan galian harus mengantongi ijin dari dinas terkait.
,, Kontraktor harus datang dan bicara ulang. Beta sonde sepakat dengan bayar 2.500.000,- koh heran proyek 2 Miliar lebih bayar tidak seimbang. harus bayar 25.000.000,- baru bisa lanjut ambil sertu” Ujarnya dalam dialek Rote Ndao.
Secara terpisah saudara laki laki Selfiana Toulai. Mikael Toulay, saat dikonfirmasi di kediamannya di Rt 01,Rw 01, Desa Hundihopo. Mengatakan, dirinya didatangi oleh seorang sepupunya yakni Dance Toulay. Sebagai wakil yang mengatasnamakan Yanti Dafa selaku kontraktor pelaksana PT. Ineka Sejati Utama akan menyanggupi pembayaran galian C di lokasi galian material hanya sebesar Rp.2.500.000,-
Selanjutnya. Nilai yang ditawarkan pihak kontraktor melalui Dance Toulai tersebut belum ada kesepakatan bersama dengan saudaranya karena lokasi galian material sertu ini masih milik bersama sebagai tanah pusaka. Jelas Mikael
Pantauan Media ini dilokasi Proyek, Peningkatan Ruas Jalan Faa-Oeulu, Kecamatan Rote Timur sementara dalam pengerjaan urukan material sertu yang diambil dari lahan masyarakat yang tidak kantongi ijin pemerataan, maupun ijin tambang galian C. Selain itu, Konsultan Pengawas, Cv. Desakon tidak ditemui dilokasi proyek namun proyek sementara dalam pengerjaan.
Seperti diberitakan Media ini sebelumnya, Hal yang sama terjadi pada Material Galian C yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas Jalan Mokdale – Sanggaoen (Lapen) dari Alokasi Dana Khusus (DAK) regular transportasi Pedesaan Tahun 2021 di Kabupaten Rote Ndao – NTT yang dikerjakan tanpa ijin Galian C dalam pekerjaan proyek pemerintah diakui oleh PPK Jacob F. Nunuhitu,ST itu tidak memenuhi syarat dalam kontrak.
Kemudian sebagaimana diberitakan Media ini berjudul Tugas Pihak Berwajib Mengamankan dan Tertibkan Pelaksanaan Proyek Rp.1,8 M “ Gunakan Galian C Tanpa Ijin” Ketua Komisi C, Petrus J. Pelle, Menegaskan, jika pengambilan material Galian C untuk pekerjaan Jalan diluar lokasi yang tidak memiliki ijin maka Pihak berwajib harus amankan.
Hal ini sama juga dengan waktu – waktu lalu pihak Polisi juga mengamankan alat berat dan angkutan (truk) yang mobilisasi galian C tanpa ijin. sehingga tidak ada alasan pihak berwajib untuk tidak menertibkan itu pekerjaan.
“ Waktu lalu ada exa yang diamankan, ada juga yang angkut Galian C seperti pasir kan diamankan Polisi karena diambil dari lokasi yang tidak berijin itu sama juga, sertu juga sama.jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan kalau dibiarkan semua akan melakukan hal yang sama maka rusaklah sudah ini Rote Ndao “. Ujarnya.
Selanjutnya. dikatakan pula, Terlepas dari siapa dia yang pelaksana pekerjaan tersebut tetapi dia eksploitasi galian C dari lokasi yang tidak berijin maka diamankan oleh pihak berwajib. sehingga persoalan yang sama harus diperlakukan dengan perlakuan sama, tidak boleh dibeda bedakan dan harus adil.
Kewajiban pihak ketiga adalah wajib menunjukan sertifikat uji Lab-nya apakah material yang dipakai itu memenuhi syarat sesuai ketentuan yang beralaku atau tidak. Sesuai sistim kontrak yang ada pada Dinas PUPR apakah pakai tes Lab atau tidak. Kalau tidak pakai tes Lab maka kita patut pertanyakan. Tandasnya.
Selain itu. Tes Lab ini pengawasannya ada pada konsultan Pengawas kemudian Dinas PUPR. Konsultan Pengawas dan Dinas PUPR harus memberikan peringatan kepada Kontraktor pelaksana untuk sebelum material itu digunakan dengan wajib menunjukan sertifikat uji Labnya. Jelas Pelle.
Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Yanti Dafa, selaku kontraktor pelaksana bersama pemilik exafator Sonny Henuk, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis PUPR Kabupaten Rote Ndao dan Kapolres Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi. (PE.02) .