Masyarakat  Kab. Kupang Di Rugikan  Rp. 100 M. “Bentuk Tim Penagih Utang”

Mesak Mbura, A.Md, Anggota Pansus DPRD dalam Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kupang TA 2021

“Masyarakat  Kab. Kupang Di Rugikan  Rp. 100 M. “Bentuk Tim Penagih Utang”

PENA-EMAS.COM. Masyarakat di Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 100 Milyard.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang  Mesak Mbura, A.Md
melalui pesan WhatsApp. Rabu (6/7/2022), Sekitar Pukul 13:07 Wita,

Kepada PENA-EMAS COM Mesak Mbura anggota panitia Khusus (Pansus) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kupang TA 2021 menilai adanya dugaan utang piutang yang merugikan masyarakat sebesar  Rp. 100 milyard selama satu tahun anggaran berjalan.

Mesak Mbura, A.Md, Anggota Pansus DPRD dalam Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kupang TA 2021

Mesak Mbura. menegaskan, Tugas Pansus adalah menilai dan mengevaluasi kinerja Pemerintah didalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Termasuk melakukan uji petik kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya. Tegas Mesak, Sumber utang – piutang tersebut bersumber dari utang pajak Retribusi galian C. sehingga kita perlu bentuk tim penagih utang.

Kemudian Panitia pansus juga akan mengkaji utang pajak, retribusi galian C yang nilainya mencapai Rp. 100 Miliar

“Panitia pansus juga akan mengkaji utang pajak, retribusi galian C yang nilainya mencapai Rp. 100 Miliar” Ujar Mesak.

Menurut Mesak Mbura, A.Md. Dirinya menilai Masyarakat Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur sangat “Dirugikan”, jikalau Uang sebesar Rp. 100 Milyar yang menjadi utang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Untuk itu. Mesak Mbura  berpendapat dan memberi saran agar sebaiknya segera membentuk Tim Penagih Piutang Galian C untuk melakukan penagihan.

Tim dibentuk dan anggotanya juga wajib melibatkan pihak penegak hukum.

” Bentuk tim penagih piutang galian C yang didalamnya libatkan penegak hukum”. Ujar Mesak Politisi asal Partai Perindo ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait