Mesak Mbura : Bupati  Kupang Akui Piutang Pajak Galian C  Rp.100 Milyard

“Bupati akui utang PAD yang belum disetor pengusaha  melampui PAD Riil Kab. Kupang”

PENA-EMAS.COM. Bupati  Kupang, Drs. Korinus Masneno, M.Si. mengakui ada piutang sebesar Rp. 100 Milyard berupa pajak  retribusi tambang dari pengusaha yang ada di Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum disetor ke pemerintah sebagai  PAD

Bacaan Lainnya

Pengakuan Bupati Korinus Masneno tersebut dalam pernyataannya saat rapat internal secara resmi bersama Anggota  DPRD Kab. Kupang.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang  Mesak Mbura, A.Md asal Partai Perkndo ini  saat di hubungi melalui sambungan selulernya  (6/7/2022), Sekitar Pukul 23:40 malam.

” Itu sebenarnya pernyataan dari pak Bupati sendiri bahwa ada utang  Rp. 100 milyard dari pengusaha.  Pengusah pengusaha tambang yang ada di Kabupaten  Kupang, Saat rapat resmi, rapat internal DPRD kemarin” Ujar Mesak Mbura dari balik telpon.

Piutang  Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 100 Milyard ini di akui oleh Bupati Kupang dalam penjelasannya  saat rapat internal dengan Anggota DPRD Kab. Kupang. Selasa (05/07/2022)

“Beliau omong bahwa ada utang Rp.100 miliyard oleh pengusaha yang lalai dan sampai sekarang belum dibayarkan ke Pemda. Jadi itu bukan disinyalir tetapi itu data riil 100 milyard” ucap Mesak

Menurutnya,  Terkait masalah ini mulai besok (hari ini – red) dirinya akan mendalaminya lagi  dalam rapat dengan  Dinas teknis atau OPD untuk diketahui
Pengusaha mana saja, berapa nilainya dan tunggakannya dari kapan.

Selain itu, kata Mesak Mbura. Kalau semua uang tertagih maka PAD Kabupaten  Kupang akan meningkat nilainya. Nilai PAD Kab. Kupang berubah dan bisa mencapai  kurang lebih Rp.180an Miliyard dari PAD sekarang sebesar  Rp. 70an Miliyard.

” Bupati akui piutang PAD yang belum disetor pengusaha  melampui PAD Riil Kab. Kupang. Nanti kita akan kaji kenapa selama ini tersembunyi. Seharusnya ada yang begini di tagih dong kenapa di diamkan” kata Mesak bernada tanya.

Seperti diberitakan  PENA-EMAS.COM. sebelumnya pada edisi kemarin, Mesak Mbura anggota panitia Khusus (Pansus) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kupang TA 2021 menilai adanya dugaan utang piutang yang merugikan masyarakat sebesar  Rp. 100 milyard.

Mesak Mbura. menegaskan, Tugas Pansus adalah menilai dan mengevaluasi kinerja Pemerintah didalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Termasuk melakukan uji petik kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya. Tegas Mesak, Sumber utang – piutang tersebut bersumber dari utang pajak Retribusi galian C. sehingga kita perlu bentuk tim penagih utang.

Kemudian Panitia pansus juga akan mengkaji utang pajak, retribusi galian C yang nilainya mencapai Rp. 100 Miliar

“Panitia pansus juga akan mengkaji utang pajak, retribusi galian C yang nilainya mencapai Rp. 100 Miliar” Ujar Mesak.

Menurut Mesak Mbura, A.Md. Dirinya menilai Masyarakat Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur sangat “Dirugikan”, jikalau Uang sebesar Rp. 100 Milyar yang menjadi utang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Untuk itu. Mesak Mbura  berpendapat dan memberi saran agar sebaiknya segera membentuk Tim Penagih Piutang Galian C untuk melakukan penagihan.

Tim dibentuk dan anggotanya juga wajib melibatkan pihak penegak hukum.

” Bentuk tim penagih piutang galian C yang didalamnya libatkan penegak hukum”. Ujar Mesak.

Saat berita di publish Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno, M.Si. belum berhasil dikonfirmasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait