Paulus Henuk,SH: Dinas PUPR dan Konsutan Akui Pekerjaan Ruas jalan Kenamoen – Maeoe Rp. 6.3 M,- Gunakan Sertu bermutuh Rendah Harus di Ganti.

PENA-EMAS.COM. Program dan kegiatan penyelenggaraan Jalan Kab/ kota Di Kab. Rote Ndao Tahun Anggaran 2021, salah satunya Pekerjaan. Peningkatan ruas Kenamoen – Maeoe (Lapen) DAK Reguler TA 2021 oleh PT Rote Ndao Permai diduga keras menggunakan sertu yang bercampur abu tanah sehingga perlu diganti oleh kontraktor.

Temuan dugaan pekerjaan menggunakan sertu bermutu rendah ini, saat Wakil Ketua DPRD Kabupeten Rote Ndao bersama sejumlah Anggota DPRD dan Pihak Dinas melakukan Monitoring dan evaluasi (Monef) di lokasi proyek Sabtu (21/8/2021) untuk melihat dari dekat hasil pekerjaan  Ruas jalan setempat dengan dibiayai dari DAK sebesar  Rp.6. 313 544 000.-

Bacaan Lainnya

Kepada Crew PENA-EMAS.COM. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat ditemui Senin (23/8) Ia mengatakan, Pekerjaan  Peningkatan ruas jalan Kenamoen – Maeoe (Lapen) DAK Reguler TA 2021 ini diduga keras menggunakan sirtu yang bercampur abu tanah sehingga perlu diganti oleh kontraktor pelaksana PT Rote Ndao Permai

Sirtu bercampur abu- tanah kualitas rendah

Dalam kunjungan kerja monef DPRD diketahui dan diakui oleh Konsultan pengawas CV Desakon. dan Dinas PUPR Kab. Rote Ndao  bahwa sertunya berkualitas rendah sehingga harus diganti oleh kontraktor pelaksana.

“Saat  kunker DPRD diketahui dan diakui oleh konsultan  pengawas dan dinas PUPR bahwa sertunya berkualitas rendah sehingga harus diganti” Ujar Paul Hemuk.

Selain itu Kata Paulus Henuk. Kami dari DPRD meminta kepada Dinas dan konsultan pengawas agar ketat dalam melakukan pengawasan sehingga kontraktor tidak main-main dengan spesifikasi teknis yang bisa mengorbankan kualitas infrastruktur.

 Menurut Paulus Henuk. Rakyat harus bisa menikmati azas manfaat atas setiap infrastruktur yang dibangun dalam waktu lama sesuai jangka waktu perencanaan. Jangan perencanaan hotmix misalnya untuk waktu 10 tahun dan Lapen 5 tahun tapi fakta lapangan justru belum juga separuh waktu berjalan tetapi hasil pekerjaannya sudah rusak.

“Jika kita biarkan terus begini maka sampai kapanpun infrastruktur kita tidak akan selesai karena pembangunan kita tidak pernah tuntas per ruas. Jika satu ruas jalan 5 Km tapi hanya dibangun 1 Km kemudian tahun kedua baru bangun lagi 1 Km maka 1 Km pertama sudah rusak.” Ujar Paul. Kami sudah berkali-kali sampaikan kepada pemerintah daerah agar menjadi perhatian serius saat pembangunan infrastruktur. Tambahnya.

Untuk di ketahui sebelumnya diberitan Media ini pada edisi terdahulu  dengan judul  Proyek  Rp. 15,2 M  Lebih   Gunakan Galian C Ilegal – Tidak sesuai Kontrak  Di Diamkan Pihak Berwenang.

Pelaksanaan pekerjaan Peningkatan ruas Jalan (Lapen) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus  (DAK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 15.2 M lebih ( 15.228.144.108,-) untuk Empat (4) Lokasi ruas jalan di Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur menggunakan Material Sirtu Ilegal dan tidak sesuai Kontrak.

Keempat pekerjaan ruas jalan tersebut antara lain :  Ruas Jalan Mokdale – Sanggaoen di Kecamatan Lobalain Rp. 1.8 Miliar lebih oleh CV. Citra Mandiri,  Ruas Jalan  Fa,a – Oeulu di Kecamatan   Rote Timur Rp. 2,7 Miliar lebih  oleh PT. Ineka Sejati Utama  dan Ruas Jalan  Nggelak-Seda di Kecamatan Rote Selatan Rp. 4,2 Miliar lebih oleh PT. Mojo Wijaya Karya Sedangkan Ruas jalan Kenamoen – Maoe di Kecamatan Landu Leko oleh PT Rote Ndao Permai  sebesar Rp. 6.313 544.000,-

Keempat proyek ini menggunakan material tidak sesuai mekanisme dan akan berpengaruh terhadap mutu dan kualitas hasil pembangunan namun terkesan di diamkan oleh yang berwenang. Baik, Pihak Pemerintah Daerah sebagai Pengguna Anggaran, PPK, Legislatif maupun Judikatif.

Sementara Jacob F. Nunuhitu,ST,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Penyelenggara dalam proses yang menetapkan dan mengendalikan  kontrak   mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan kontrak hingga serah terima pekerjaan,  bertanggung jawab secara administrasi, Teknis dan finansial terhadap pekerjaan. mengakui penggunaan material Galian C oleh pelaksana proyek tidak sesuai dengan kontrak.

“ Sesuai petunjuk teknis dalam kontrak bersama pihak kontraktor pelaksanan diwajibkan mengambil material dari kuwari atau tempat yang sudah memiliki ijin “.

Menurut Nunuhitu, Berdasarkan kontrak maka  petunjuk teknisnya jelas, material sertu harus di ambil dari kuwari yang sudah mengantongi ijin dan hal itu kontraktor telah mengetahuinya . namun secara internal Pihak dinas menganggap tidak tahu dari lokasi mana, berijin atau tidak.

“ Semua proyek pemerintah itu  material  jenis sirtu  harus ambil dari kuwari berijin  jadi ketika diambil dari tempat lain itu anggap saja kita tidak ketahui, yang penting :  pertama sertunya bagus, kedua  kontraktor kecil dapat membuka lapangan kerja untuk masyarakat kecil  sejahtera jadi kita sedikit kesampingkan syarat  dan tidak bertanya diambil dari kuwari atau tidak yang penting sertunya bagus.. Secara hukum  harus dari kuwari yang berijin”  Ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Kab. Rote Ndao Dominggus Modok,ST,MT. mengatakan, Selaku Kadis pihaknya baru mengetahui informasi  dan sebenarnya teknis itu bidangnya PPK  Jacob F. Nunuhitu. Selaku Kadis akan memerintahkan kepada PPK untuk mengecek ke lokasi galian karena untuk memastikan sesuatu tidak hanya bisa dengan melihat namun di cek dan di tes untuk memenuhi syarat atau tidak.

Pihaknya akan segera tindak lanjuti. Jika material Galian C jenis sertu tidak berasal dari kuwari maka akan ditindak karena petunjuk teknis dalam kontrak harus dari kuwari.

Ketua Komisi C, DPRD Kab. Rote Ndao, Petrus J. Pelle,S.Pd  Menegaskan,  jika pengambilan material Galian C untuk pekerjaan Jalan diluar lokasi yang tidak memiliki ijin maka Pihak berwajib  harus amankan.

Kewajiban pihak ketiga adalah wajib menunjukan sertifikat uji Lab-nya apakah material yang dipakai itu memenuhi syarat sesuai ketentuan yang beralaku atau tidak. Sesuai sistim kontrak yang ada pada Dinas PUPR apakah pakai tes Lab atau tidak. Kalau tidak pakai tes Lab maka kita patut pertanyakan.

Selain itu. Tes Lab ini pengawasannya ada pada konsultan Pengawas kemudian Dinas PUPR. Konsultan Pengawas dan Dinas PUPR harus memberikan peringatan kepada Kontraktor pelaksana  untuk sebelum material itu digunakan dengan wajib  menunjukan sertifikat uji Labnya. Jelas Pelle. (PE.017/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait