PD Ita Esa Kab. Rote Ndao Di Laporkan ” Masalah Utang Sejak 8 Tahun lalu “
PENA-EMAS.COM. Perusahan Daerah (PD) Ita Esa milik pemerintah Kabupaten Rote Ndao bakal di bawah ke rana hukum akibat dinilai merugikan masyarat dan khususnya UD JP Trans yang sudah sejak 8 tahun lalu tidak menyelesaikan kewajibannya.
Hal ini dilakukan Jefri F.Penna, Warga Desa Tunganamo Kecamatan Pantai Baru Kab. Rote Ndao, selaku pemilik UD JP TRANS
Jefri F. Penna mengadukan Manajement PD ITA ESA Kab Rote Ndao ke Komosi B dan pimipnan DPRD Kab Rote Ndao Kemarin (06/03/2021) sekitar pukul 10.00 wita,
Pengaduan secara tertulis ini guna memanggil Pemerintah dalam hal ini pemegang Saham PD ITA ESA, agar mempertanyakan hutang piutang yang sudah hampir 8 tahun masih menunggak.
Menurutnya. Surat Permohonan RDP ini karena, PD ITA ESA belum menyelesaikan hutang pupuk UREA 20 Ton, dengan nilai uang Rp 34.400.000 sejak 2013 yang lalu.
” Setiap kali kita datang, Dari pihak inspektorat maupun pihak keuangan selalu mengarahkan kami kesana – kesini akhirnya saya merasa bosan dan merasa di bohongi hingga saat ini ” ujar Jefri.
Untuk itu. Sebelum saya melangkah ke jalur hukum, saya mencoba bersurat ke Pimpinan DPRD dan Komisi B DPRD Kab Rote Ndao, untuk memanggil pihak PD Ita Esa, dan Inspektorat agar bisa menjelaskan apakah Perusahaan Daerah ini masih ada atau sudah tidak ada. Tegasnya sambil mengakui dalam lapirannya dilampirkan pula debgan kontrak dan kwitansi uang senilai Rp. 34 juta lebih.
” Uang dan modal kami sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan dari pihak PD ITA ESA Kab Rote Ndao. ” Ujar Jefri F.Penna.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kab Rote Ndao Petrus J. Pelle,S.Pd di Gedung Sasando DPRD Rote Ndao mengatakan, Persoalan hak warga sesungguhnya wajib dibayar oleh pihak perusahaan Daerah, apalagi perusahaan Daerah PD ITA ESA tahun 2018 masih mendapat penyertaan anggaran sebesar 500 juta. Jelasnya.
Sementara Ketua Komisi A. Feky M. Boelan, SE mengatakan, sangatlah aneh kalau Perusahaan Daerah ini di bilang bangkrut, sebab tahun 2020 Pemerintah masih mengajukan agar penyertaan modal ke PD ITA ESA sebanyak Rp.500 juta.
“Harus mereka bayar, karna setahu saya PD ITA ESA masih berjalan. Yang jelas pemerintah harus bertanggung jawab, karna pemerintahlah yang pemegang Saham utama PD ITA ESA” Ujar Feky Boelan.
Selanjutnya Anggota Komisi B, Gustaf Folla,S.Pd. menjelaskan, permasalahan terkait PD Ita Esa harus dituntaskan.
Ia juga mengakui, kalau pengajuan penyertaan modal oleh pemerintah kepada PD Ita Esa di tolak pada waktu lalu akibat dari pemerintah tidak bisa menjelaskan hal hal terkait tata kelola dan managemen PD Ita Esa termasuk struktur organisasinya tidak jelas. Tandas Gustaf.
Gasper Medah. Salah satu Tokoh Masyarakat dari Desa Tunganamo, mengatakan apapun tindakan maupun keputusan Komisi B dan Pimpinan DPRD kab Rote Ndao, kami tetap menempuh jalur hukum
Untuk itu surat pengaduannya selain kepada Dewan tetapi juga disampaikan Ke Insoektorat dan Polres Rote Ndao.
” Kami nenuntut ganti rugi atas tunggakan PD Ita Esa terhadap warga melalui UD JP Trans sidah 8 tahun ” katanya tegas. ( boby)