Pekerjaan Ruas Jalan Hotmix Nggefak – Oenitas Tanpa Pemadatan “ Tidak Segan segan di Bongkar “

PENA-EMAS.COM. Pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Nggefak – Oenitas (Lanjutan Hotmix) DAK Penugasan yang pelaksanaan pekerjaannya dimulai dari depan Puskesmas Oelaba, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao mendapat kritik tegas dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao karena pelaksanaan pekerjaan terdeteksi tanpa pemadatan terlebih dahulu oleh pihak Kontraktor pelaksana.

Kegiatan penyelenggaraan jalan Kab/Kota dengan pekerjaan peningkatan dari sumber DAK Penugasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Rote Ndao ini, Tidak segan segan di bongkar jika pekerjaan ruas jalan Hotmix ini tanpa pemadatan dengan baik.

Bacaan Lainnya
Foto Terlihat Wakil Ketua DPRD Kab. ROTE NDAO Paulus Henuk saat menunjukan badan jalan yang sudah di prime tanpa pemadatan kepada Konsultan Daniel Saudale dan salah satu pekerja yang mengakui pekerja dari PT TBA.

Demikian hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH, Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 13:00 wita di lokasi proyek di Oelua – Kecamatan Loaholu saat melakukan kunjunan langsung setelah mendapat informasi dari masyarakat soal pelaksanaan pekerjaan yang diduga bermutu rendah jika tidak mendapat pengawasan sejak awal.

Dilokasi Proyek dengan anggaran sebesar Rp. 986.233.000,01 untuk volume panjang 385 meter ini ditemukan pelaksanaan pekerjaan sudah siap di Hotmix namun seluruh badan jalan belum dilakukan pemadatan. Khusus bekas lubang – lubang aspal hanya disiram sertu kemudian diratakan dan disiram dengan aspal (prime coat)

 

Didepan para pekerja, Konsultan Pengawas dan staf dari Dinas Teknis yang ada dilokasi proyek, Paulus Henuk mengatakan, jika pelaksanaan pekerjaan jalan Hotmix seperti ini dan diaspal maka satu bulan kedepan sudah bisa mengalami kehancuran akibat tidak dilakukan pemadatan dengan baik dan hal seperti ini tidak segan – segan akan dibongkar. Tegas Paul Henuk.

“Ini kasih aspal satu bulan sudah hancur , pekerjaannya ini seharusnya di padatkan dulu baru di prime, Pekerjaannya seperti ini beta suruh bongkar nanti, satu abad baru kasih jalan 3 – 4 ratus meter baru kerja modelnya begini” Ujar Paul.

Badan jalan yang sudah di prime coat tanpa pemadatan yang baik

Kepada Konsultan Pengawas, Paulus menegaskan, lapisan aspal cair yang diatas lapisan agregat sebagai pengikat atau prime coat (Lapis resap pengikat) tidak berguna apa –apa karena tanpa pemadatan dengan menutup bekas lubang aspal dengan batu 3×5, 2×3 dan digiling hingga padat sebelum prime coat.

“ Bagaimana prime diatas lubang yang hanya ditutup dengan sertu berabu. Pekerjaan diprime tanpa pemadatan, kualitas pekerjaannya jelek. kerja untungnya sedikit tapi tiap tahun kita kerja lagi karena masih dalam pemeliharaan sudah rusak lagi. Lubang seharusnya di tutup pakai batu 3×5, 2×3 bukan pakai tanah putih, Nanti titik itu akan rusak duluan karena lubang itu tidak dikasih batu, bukan langsung di tempel tanah putih di bekas lubang aspal, pemadatannya harus bagus baru di prime “ Ujar Paul Tegas.

Tujuannya pengawasan ini sejak awal agar pekerjaan berkualitas, dinikmati masyarakat dan tidak berakses hukum kedepannya. Kontraktor juga kena, masak kita hanya mau kontraktor masuk penjara hanya gara gara kerja seperti ini. Tambahnya.

Daniel Saudale. Konsultan Pengawas dari CV Desakon mengatakan, memang kita rekomendasi pelaksanaan kerja setengah jalur sehingga setelah setengahnya selesai baru dilajutkan setengahnya.

“ kita kerja dengan metode setengah badan jalan, setelah itu baru setengahnya lagi di perbaiki karena ini mau dibuat bagus juga akan berdebu kembali jadi kita nanti kerja siram dan pemadatan baru” Katanya.

Menurut Daniel Saudale, Volume pekerjaan dengan panjang 385 meter namun dalam pelaksanaan dikerjakan 1 500 meter karena kita hilangkan agregat A karena aspalnya masih bagus sehingga bertambah ke volume panjang. Jelasnya.

Pantauan PENA-EMAS.COM pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Nggefak – Oenitas DAK Penugasan tahun Anggaran 2021 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender ( 15 Mei 2021 s/d 12 Agustus 2021) ini sudah berakhir batas waktunya pada 12/8/2021 sedangkan pekerjaan baru di mulai sekitar 2 atau 3 hari lalu.

Hingga berita ini di publish Kadis PUPR dan PPK Dinas PUPR Kab Rote Ndao dan Kontraktor Pelaksana CV. T3 belum berhasil dikonfirmasi. (PE.017)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait