Pelaksana Proyek Rp. 1.09 M di Kab. Rote Ndao di PHK.

PENA-EMAS.COM. Pelaksana pekerjaan Proyek pembangunan Jembatan  Huruoe  di Masin Dale, Dusun Huruoe, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao di PHK.

Pelaksana Pembangunan jembatan
yang dikenakan tindakan PHK ini dikerjakan oleh Kuasa Direktur CV. Five R, Ricard Manafe alias (Eka) dengan nilai sebesar Rp. 1.098.357.000,-

Bacaan Lainnya

Pekerjaan jembatan ini dibiayai oleh dana yang bersumber dari pos Belanja Tak Terduga (BTT/DAU), Tahun Anggaran 2021 pada  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melalui Bidang Bina Marga,  Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan.

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Okri Fointuna membenarkan kasus tersebut dan pelaksananya di PHK. Jelas Okri Fointuna Saat dikonfirmasi diruang Kepala Dinas PUPR Kab. Rote Ndao Sabtu, 11/12/2021, Pukul 09:07 Wita

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Okri Fointuna

Menurut Okri, sesuai perhitungan teknis prosentase pembangunan jembatan Huruoe baru mencapai 12,8 persen sementara besaran nilai pencairan uang muka melewati bukti fisik. Jelasnya disaksikan Kadis PUPR Dominggus Modok, ST.MT

Secara detail hasil pekerjaan fisik baru mencapai 12,8 persen namun pencairan dana uang muka Rp. 300 Juta lebih dari total nilai kontrak Rp. 1.098.357.000,- sementara pencairan uang muka telah melebihi fisik Pembangunan.

Selanjutnya dijelaskan pula, PHK pelaksana proyek atau CV. Five R, Ricard Manafe alias (Eka) sudah resmi dilakukan sejak 2 Desember 2021 lalu dan tidak bisa melanjutkan pekerjaannya.

” Namanya PHK, itu pekerjaan tidak dapat dilanjutkan, dan selaku PPK melakukan sita jaminan guna dikembalikan ke Negara, ada minus disana yang harus dikembalikan oleh Kontraktor Pelaksana”. Ujar Okri.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Dominggus Modok, ST.MT

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Dominggus Modok, ST.MT saat  dikonfirmasi. Ia mengatakan,  masalah di PHKnya pelaksana proyek  miliaran rupiah ini pihaknya belum melaporkan kepada Bupati karena  masih  dalam proses melengkapinya.

” Untuk hal tersebut belum bisa dilaporkan secara resmi.  kita sedang lengkapi laporan harus lengkap. kalau lisan ya kita belum sampaikan” ujar Modok.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait