ROTE NDAO. pena-emas.com. Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid19, serta penerapan program kebersihan, kesehatan dan keamanan terkesan terabaikan oleh pemerintah dan hanya diberlakukan kepada masyarakat.
Kesan ini terlihat dalam tiga momentum bermartabat yang digelar di Kabupaten Rote Ndao dan dihadiri langsung Gubernur NTT dan para Bupati/Walikota se-NTT. Ketiga moment tersebut adalah pengresmian Kecamatan baru “Loaholu” pada selasa 20 Oktober 2020,
Kemudian pengresmian Gedung Kantor Bank NTT Cabang Rote Ndao dan pelantikan Herry Alexander Riwu Kaho sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Kamis 22 Oktober 2020 yang turut dihadiri oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Pantauan Media ini dalam ketiga momentum tersebut para pujuk pimpinan terkesan abaikan dan tidak mentaati Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid19, serta penerapan program kebersihan, kesehatan dan keamanan
Para petinggi ditingkat pemerintahan baik di Propinsi dan Kabupaten/Kota tidak menggunakan masker, cuci tangan maupun menjaga jarak.
Suasana momentum ketiga kegiatan tersebut dengan mengabaikan disiplin Civid 19, dalam pantauan Media ini mendapat banyak bisikan dan dipertanyakan oleh masyarakat di Rote Ndao saat kegiatan berlangsung.
Seperti dilangsir pula oleh medis syber
Indonesia Maju edisi Sabtu, 24 Oktober 2020 dengan judul “Engkau Yang Memulai, Engkau Yang Mengingkari” Dari Peresmian Gedung Bank NTT Cabang Rote Ndao.
Bagai lantunan syair sebuah lagu, “engkau yang memulai, engkau yang mengingkari”, begitulah sikap dari pemerintah, Baik provinsi NTT dan daerah Rote Ndao.
Pasca mewabahnya, pandemi covid 19, selalu mewanti dan menegaskan kepada masyarakatnya untuk tidak berkerumun melalui regulasi, baik berupa instruksi maupun pergub, namun sangat disayangkan, pada peresmian Kantor Cabang Bank NTT Rote Ndao, Kamis (22/10/2020), oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu, Laiskodat, SH, di Kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain, melanggar protokol kesehatan.
Selain tidak menjaga jarak atau menghindari kerumunan massa sebagian besar pejabat, baik provinsi NTT, Rote Ndao, petinggi dan karyawan Bank NTT dan undangan lain yang hadir juga tidak menggunakan masker.
Pada hal pasca mewabahnya pandemi covid 19, pemerintah selalu melarang masyarakat agar tidak melakukan acara atau pesta yang mengundang kerumunan massa. Bahkan mirisnya, bila ada masyarakat yang melakukan pesta selalu dibubarkan bahkan didenda material, berupa serta tidak sunkan mendapat pemberlakuan hukuman Fisk, seperti push up dan lainnya.
Sementara untuk menjadi perhatian publik, bahwa terkait Pergub NTT Nomor 26 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, bahwa
perayaan mengumpulkan banyak orang tetap dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta. Selain itu, setiap perayaan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan instruksi Bupati Rote Ndao No. HK 180/943.a/X/Kab.RN/2020, tentang Perubahan atas instruksi Bupati Rote Ndao, Nomor,HK.180/855/IX/Kab.RN/2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Corona Virus Desease 2019, serta penerapan program kebersihan, kesehatan dan keamanan di Kabupaten Rote Ndao terkesan terabaikan dan hanya diberlakukan kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk, SH, yang dihubungi media ini melalui pesan whatsApp, Kamis, 22/10/2020 yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan masalah protokol Kesehatan saat peresmian Kantor Cabang Bank NTT Rote Ndao yang naru sudah disampaikan oleh mc, kepada setiap undangan untuk tetap memperhatikan protokol Kesehatan dan pihak bank sudah menyediakan fasilitas, seperti air cuci tangan, sabun dan tisu dipintu masuk namun terlihat sebagian tamu undangan yang tidak mentaati bahkan ada yang tidak menggunakan masker”,ujarnya.
Menurut politisi kawakan ini hal itu terjadi karena mungkin dinilai, bahwa Rote Ndao belum termasuk daerah tertinggi penderita pandemi covid-19.
“Sehingga tidak ada rasa takut kepada penurunan kesadaran yang berujung kepada ketidakpatuhan akan aturan yang dibuat sendiri”, paper dia. (memo/Jh/jq)