Pemilik Lahan beri Ultimatum  PT. Ineka Sejati Utama  keluarkan Exavator  dari Lokasi Galian C – Proyek Rp 2,7 M

Pemilik Lahan beri Ultimatum  PT. Ineka Sejati Utama  keluarkan Exavator  dari Lokasi Galian C – Proyek Rp 2,7 M
 
PENA-EMAS.COM. Pelaksanaan  Proyek  Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Faa – Oeulu (Lapen) di Kecamatan Rote Timur Kab. Rote Ndao – NTT  yang didanai dari DAK Reguler Tahun 2021 sebesar Rp.2,7 M oleh  PT. Ineka Sejati Utama berbuntut panjang setelah salah satu dari pemilik lahan mengetahui kalau lahannya di eksploitasi tanpa Ijin oleh kontraktor  dan tidak menyetujui harga yang dibayar kepadanya sebagai pemilik.

Dalam waktu 3 hari kontraktor pelaksana PT. Ineka Sejati Utama, tidak menemui dirinya bersama kedua saudara laki-laki untuk membayar  material  Galian C yang diambil dari lahan miliknya maka secara tegas selaku pemilik lahan bersepakat untuk meminta exavator harus dikeluarkan dari lokasi.

Bacaan Lainnya

Demikian ultimatum ini ditegaskan oleh Selfiana Toulay  pemilik lahan galian C tak berijin di Belutun, Dusun Batuidu, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, melalui sambungan telepon seluler  082 145 183 XXX kepada Media ini  Rabu, (23/06/2021) sekitar Pukul 20.14 Wita tadi malam.

Kepada Crew Media. Selfiana Toulay mengatakan dengan tegas,  dalam  waktu 3 hari  kontraktor pelaksana PT. Ineka Sejati Utama, tidak menemui dirinya bersama kedua saudara laki-laki untuk membayar  material  sertu  yang diambil maka dirinya menagambil langkah secara tegas.

Menurut Selfiana. Sebagai pemilik lahan kita bertiga  sudah sepakat untuk meminta exavator milik Sonni Henuk yang dipakai oleh Kontraktor PT Ineka Sejati Utama  harus dikeluarkan dari lokasi dan mendesak membayar material yang telah diambil dari lahan kami.

Kontraktor pelaksana proyek segera membayar seluruh material yang sudah diangkut ke lokasi proyek dengan harga per reit Rp. 50.000,- yang kini sudah  mencapai lebih dari 300an  reit sesuai hitungan pihaknya bersama saudaranya dilokasi pagi tadi, Tegasnya

,, Itu kontraktor sonde datang 3 hari maka tolong bayar yang sudah ada dilokasi proyek dengan harga per reit Rp.50 ribu.  Kalau sonde tolong muat kembali sertu ke lokasi dan timbun kembali seperti semula kemudian keluarkan exa dari lokasi” Ujar  Selfiana bernada Geram

Selanjutnya, Ia juga kemukakan dari balik sambungan telpon kalau hal penegasannya  sudah  disampaikan  juga  kepada Kepala Desa Hundihopo, Lorens R.J Mesakh saat  mendatangi dirinya bahwa jika tidak ada sikap baik dari kontraktor  PT Ineka Sejati Utama  dalam kurun waktu 3 hari maka Exa milik Sonny Henukh  yang ada di lokasi harus dikeluarkan  dari lokasi karena pihaknya tidak bertanggung jawab atas hal yang nantinya terjadi.

“Beta sudah kasih tahu Kades Lorens Mesakh, untuk segera informasikan kepada kontraktor datang bicara soal pembayaran  material atau alat berat Exa keluar dari lokasi galian”

Sesuai kesepakatan bersama kedua saudara kandungnya,  nilai yang harus dibayarkan oleh kontraktor pelaksana sebesar Rp. 25.000.000,- tanpa tawar menawar harga karena proyek tersebut senilai 2 Miliar Lebih masa dihargai dengan Rp 2 jutaan saja, sementara harga material galian C sudah tertuang pada kontrak. Tambahnya.

Hingga dengan berita ini dipublish,   Elson Eka Hanry Rinold Fanda – Direktur  PT. Ineka Sejati Utama yang alamat  di Jln. Kasih RT/RW 17A/005 Nefonaek – Kota Lama – Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur  yang dikonfirmasi melalui telpon seluler 082 155 414 xxx,  Kamis (24/6)  sekitar pukul 07:10 wita pagi tadi  namun tidak  berhasil dikonfirmasi karena kontak ponsel yang di hubungi tidak aktif.

Untuk diketahui kalau sebelumnya pada edisi (23/06/2021) kemarin dengan judul berita. Lagi, Proyek DAK 2021 sebesar Rp.2,7 M. Galian C jenis Sertu tanpa Ijin  di hentikan pemilik Lahan
Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Faa-Oeulu (Lapen) DAK Reguler sebesar Rp.2,7 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler oleh Pelaksana, PT. Ineka Sejati Utama terpaksa sementara hentikan aktifitas Galian C material jenis sertu yang diperuntukan bagi proyek tersebut akibat soal ijin Galian C

Proyek DAK 2021 ini dengan Pengawas, Cv. Desakon, terpaksa sementara dihentikan aktifitas galian material sertu oleh salah satu pemilik lahan yang  mendatangi lokasi tempat galian C karena selain tidak mengantongi ijin tetapi juga karena lahan tersebut milik pusaka yang belum disepakati tuntutan pemilik yang masih berbeda.

Pemilik tanah, Selfiana Toulai yang dikonfirmasi  pagi tadi Selasa (22/06/2021) sekitar pukul 11:16 Wita  di lokasi Belutun, Dusun Batuidu, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao  tempat  galian C jenis sertu di ambil. Ia mengatakan, Lokasi galian material sertu ini  milik warisan (Pusaka-red) dirinya dan  kedua saudara laki-laki  sehingga dirinya tidak setuju dilakukan galian tanpa ijin, apa lagi belum ada kesepakatan harga antara mereka bertiga dengan pihak pelaksanan proyek yang menggunakan material dari lahan miliknya.

Selanjutnya menurut Selfiana Toulai. Jika sewa lokasi hanya senilai Rp. 2.500.000,- tidak sesuai dengan kehendaknya sebagai salah satu pemilik lahan  karena yang dikehendakinya adalah kontraktor  pelaksana harus membayar harga sertu sebesar Rp.25.000.000,- Pungkas Selfina.

Saya baru  ijinkan kembali operator Exafator milik Sonny Henuk salah satu pengusaha dan Kontraktor  juga  kembali beroperasi seperti biasanya kalau lahan ini sudah dibayar sesuai keinginannya. Tambah Selfiana Toulai. .(PE.02/017)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait