Pemilik Lahan beri Ultimatum PT. Ineka Sejati Utama keluarkan Exavator dari Lokasi Galian C – Proyek Rp 2,7 M
PENA-EMAS.COM. Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Faa – Oeulu (Lapen) di Kecamatan Rote Timur Kab. Rote Ndao – NTT yang didanai dari DAK Reguler Tahun 2021 sebesar Rp.2,7 M oleh PT. Ineka Sejati Utama berbuntut panjang setelah salah satu dari pemilik lahan mengetahui kalau lahannya di eksploitasi tanpa Ijin oleh kontraktor dan tidak menyetujui harga yang dibayar kepadanya sebagai pemilik.
Dalam waktu 3 hari kontraktor pelaksana PT. Ineka Sejati Utama, tidak menemui dirinya bersama kedua saudara laki-laki untuk membayar material Galian C yang diambil dari lahan miliknya maka secara tegas selaku pemilik lahan bersepakat untuk meminta exavator harus dikeluarkan dari lokasi.
Demikian ultimatum ini ditegaskan oleh Selfiana Toulay pemilik lahan galian C tak berijin di Belutun, Dusun Batuidu, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, melalui sambungan telepon seluler 082 145 183 XXX kepada Media ini Rabu, (23/06/2021) sekitar Pukul 20.14 Wita tadi malam.
Kepada Crew Media. Selfiana Toulay mengatakan dengan tegas, dalam waktu 3 hari kontraktor pelaksana PT. Ineka Sejati Utama, tidak menemui dirinya bersama kedua saudara laki-laki untuk membayar material sertu yang diambil maka dirinya menagambil langkah secara tegas.
Menurut Selfiana. Sebagai pemilik lahan kita bertiga sudah sepakat untuk meminta exavator milik Sonni Henuk yang dipakai oleh Kontraktor PT Ineka Sejati Utama harus dikeluarkan dari lokasi dan mendesak membayar material yang telah diambil dari lahan kami.
Kontraktor pelaksana proyek segera membayar seluruh material yang sudah diangkut ke lokasi proyek dengan harga per reit Rp. 50.000,- yang kini sudah mencapai lebih dari 300an reit sesuai hitungan pihaknya bersama saudaranya dilokasi pagi tadi, Tegasnya
,, Itu kontraktor sonde datang 3 hari maka tolong bayar yang sudah ada dilokasi proyek dengan harga per reit Rp.50 ribu. Kalau sonde tolong muat kembali sertu ke lokasi dan timbun kembali seperti semula kemudian keluarkan exa dari lokasi” Ujar Selfiana bernada Geram
Selanjutnya, Ia juga kemukakan dari balik sambungan telpon kalau hal penegasannya sudah disampaikan juga kepada Kepala Desa Hundihopo, Lorens R.J Mesakh saat mendatangi dirinya bahwa jika tidak ada sikap baik dari kontraktor PT Ineka Sejati Utama dalam kurun waktu 3 hari maka Exa milik Sonny Henukh yang ada di lokasi harus dikeluarkan dari lokasi karena pihaknya tidak bertanggung jawab atas hal yang nantinya terjadi.
“Beta sudah kasih tahu Kades Lorens Mesakh, untuk segera informasikan kepada kontraktor datang bicara soal pembayaran material atau alat berat Exa keluar dari lokasi galian”
Sesuai kesepakatan bersama kedua saudara kandungnya, nilai yang harus dibayarkan oleh kontraktor pelaksana sebesar Rp. 25.000.000,- tanpa tawar menawar harga karena proyek tersebut senilai 2 Miliar Lebih masa dihargai dengan Rp 2 jutaan saja, sementara harga material galian C sudah tertuang pada kontrak. Tambahnya.
Hingga dengan berita ini dipublish, Elson Eka Hanry Rinold Fanda – Direktur PT. Ineka Sejati Utama yang alamat di Jln. Kasih RT/RW 17A/005 Nefonaek – Kota Lama – Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur yang dikonfirmasi melalui telpon seluler 082 155 414 xxx, Kamis (24/6) sekitar pukul 07:10 wita pagi tadi namun tidak berhasil dikonfirmasi karena kontak ponsel yang di hubungi tidak aktif.
Untuk diketahui kalau sebelumnya pada edisi (23/06/2021) kemarin dengan judul berita. Lagi, Proyek DAK 2021 sebesar Rp.2,7 M. Galian C jenis Sertu tanpa Ijin di hentikan pemilik Lahan
Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Faa-Oeulu (Lapen) DAK Reguler sebesar Rp.2,7 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler oleh Pelaksana, PT. Ineka Sejati Utama terpaksa sementara hentikan aktifitas Galian C material jenis sertu yang diperuntukan bagi proyek tersebut akibat soal ijin Galian C
Proyek DAK 2021 ini dengan Pengawas, Cv. Desakon, terpaksa sementara dihentikan aktifitas galian material sertu oleh salah satu pemilik lahan yang mendatangi lokasi tempat galian C karena selain tidak mengantongi ijin tetapi juga karena lahan tersebut milik pusaka yang belum disepakati tuntutan pemilik yang masih berbeda.
Pemilik tanah, Selfiana Toulai yang dikonfirmasi pagi tadi Selasa (22/06/2021) sekitar pukul 11:16 Wita di lokasi Belutun, Dusun Batuidu, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao tempat galian C jenis sertu di ambil. Ia mengatakan, Lokasi galian material sertu ini milik warisan (Pusaka-red) dirinya dan kedua saudara laki-laki sehingga dirinya tidak setuju dilakukan galian tanpa ijin, apa lagi belum ada kesepakatan harga antara mereka bertiga dengan pihak pelaksanan proyek yang menggunakan material dari lahan miliknya.
Selanjutnya menurut Selfiana Toulai. Jika sewa lokasi hanya senilai Rp. 2.500.000,- tidak sesuai dengan kehendaknya sebagai salah satu pemilik lahan karena yang dikehendakinya adalah kontraktor pelaksana harus membayar harga sertu sebesar Rp.25.000.000,- Pungkas Selfina.
Saya baru ijinkan kembali operator Exafator milik Sonny Henuk salah satu pengusaha dan Kontraktor juga kembali beroperasi seperti biasanya kalau lahan ini sudah dibayar sesuai keinginannya. Tambah Selfiana Toulai. .(PE.02/017)