KUPANG, pena-emas.com. Pengawas Ketenagakerjaan Diskopnakertrans Propinsi NTT vs PDAM Kabupaten Kupang yang tidak melakukan Eksekusi Perintah UU – Wajib Bayar Hak Perkerja sebagaimana Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Diskopnakertrans Propinsi NTT melalui Surat Keputusan tertanggal 12 Januari 2021, Nomor : KTKT.567/BK/I/2021 Soal Perhitungan dan Penetapan hak-hak pekerja berupa upah/gaji
Kemudian Surat Nomor KTKT. 936/01/BK/XI/2021, soal Nota Pemeriksaan Khusus kepada Direktur PDAM Kab. Kupang yang diwajibkan membayar upah dan hak – hak lain yang belum dibayarkan kepada pekerja an. Timotius Feoh sampai dengan batas waktu 14 hari tidak dieksekusi oleh Management PDAM Kab. Kupang
Hal ini dinilai Timotius Feoh sebagai bentuk perlawanan alias Pihak PDAM Kab. Kupang Versus Diskopnakertrans Propinsi NTT. karena, telah ditegaskan, PDAM Wajib memenuhi dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis dengan bukti bukti pelaksanaan dalam waktu 14 hari setelah menerima Nota pemeriksaan khusus namun hingga batas waktu belum juga ditindaklanjuti oleh Managemen PDAM. Jelas Timotius.
Setelah melewati batas waktu yang ditetapkan hak – haknya belum di eksekusi oleh Manajemen PDAM Kab. Kupang. Timotius Feoh yang ditemui di Kediamannya Kamis (4/2/2021) menjelaskan, Karena melampau batas waktu yang ditetapkan belum juga dieksekusi hak-haknya, Ia lalu melakukan Crosscek hasil tindak lanjut Surat Dinkopnatertrans Propinsi NTT oleh PDAM Kab. Kupang.
Kemudian melalui Salah satu Kasubag yang membidangi tugas ini dirinya datangi dan diperoleh jawaban kalau soal hak haknya sudah di proses kemarin yaitu Manajemen PDAM Kab Kupang telah mengeluarkan surat balasan kepada Dinkopnakertrans NTT yang isinya memberitahukan bahwa Hak – Hak Timotius Feoh sementara di proses.
Beberapa saat kemudian Kata Timotius, Usai menemui Kasubag. dirinya langsung koordinasi ke Dinkopnakertrans Propinsi NTT namun di peroleh jawaban kalau hingga kini belum ada surat yang masuk dari PDAM Kab. Kupang berhubungan dengan balasan atas Surat Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan Diskopnakertrans Propinsi NTT
Menurut Timotius Feoh, saat di kordinasi dengan Dinkopnakertrans Propinsi NTT diperoleh informasi bahwa dari pihak PDAM Kab. Kupang belum ada surat pemberitahuan atau balasan apapun kepada pihaknya.
Diperoleh penjelasan pula Kata Timotius Feoh, Dinkopnakertrans NTT belum menerima surat dari Manajemen PDAM Kab. Kupang. Untuk itu, sekarang kita tengah proses surat peringatan kedua. dengan batas waktu hanya 7 hari dan jika surat belum ditindaklanjuti maka kita akan melayangkan surat terakhir dan tentu surat terakhir di arahkan ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum oleh Bidang yang menangani khusus Ketenagakerjaan pada Polda NTT. Jelas Timotius mengualangi penjelesan Dinkopnakertrans NTT.
“ Disini saya menilai bahwa pihak Direktur PDAM seakan bersikap bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Dinkopnakertrans boleh berkoar (berteriak tegas-red) tetapi baginya tidak ada masalah” Ujar Timotius.
Timotius Feoh juga mengakui sebelumnya terkait dengan Surat Dinkopnakertrans NTT, Bupati Kupang telah memanggil Manajemen PDAM dan dirinya kemudian memberikan arahan bahwa jika ternyata pihak perusahaan melanggar aturan maka dilihat kembali dan jangan melawan karena itu perintah Undang Undang.
Dan karenanya Bupati meminta agar diproses hak hak tersebut secara baik sebab keputusan yang telah diambil oleh Pengawas Ketengakerjaan Dinkopnakertrans Propinsi NTT tentu memiliki dasar aturan yang jelas. Kata Bupati Kupang
“ Terkait hak hak itu ternyata perusahan melanggar aturan maka kita lihat kembali apakah PDAM melanggar aturan maka kita jangan melawan karena itu perintah UU jadi kita proses hak hak tersebut secara baik ” Ujar Timotius mengulangi Kalimat Kata Bupati kepada mereka.
Menurut Timotius Feoh, dirinya melihat bahwa mungkin Pihak Direktur PDAM berpandangan kalau SOP (Standard Operating Procedure)nya perusahaan lebih tinggi dari Undang – undang dan lebih memilih menjalani SOP dari Perintah Undang undang. dan Direktur juga dalam hal ini tentunya lemah memahami aturan khususnya aturan soal ketenagakerjaan. Ungkapnya.
Menjawab pertanyaan Crew Media ini, Timotius Feoh mengakui tetap menempuh jalur hukum karena Undang undang sudah perintahkan untuk dilaksanakan namun Perusahan dianggap lalai dengan tidak mentaati undang undang sebagai payung hukum. Tandasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya oleh, pena-emas.com pada edisi 21/01/2021 yang lalu. “PDAM Kabupaten Kupang ditetapkan melakukan pelanggaran UU Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Nusa Tenggara Timur”
Direktur PDAM Kab. Kupang Yoyarip Mau, S,Th,S.Ip hingga Berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (yen)