Penolakan Layanan Pasien oleh RSUD W Z Johanis Kupang, PIAR NTT Desak BPJS Pusat dan Lapor Ke Komisi XI DPR RI
PENA-EMAS.COM- Ancaman keselamatan pasien dalam mendapat layanan pihak Medis masih belum mendapat perhatian prioritas utama. Layanan terhadap pasien masih berorientasi pada aturan birokrasi dan soal administrasi keuangan.
Kondisi ini terlihat dan dialami sejumlah pasien Onkologi yang mendapat perlakuan penolakan oleh pihak RSUD W Z. Johannes Kupang yang kemudian Pasien mengadu ke kantor Ombudsman NTT dan juga ke PIAR NTT.
Adanya penolakan layanan terhadap para pasien onkologi khususnya kanker payudara dengan indikasi medis tertentu oleh RSUD WZ Johannes Kupang, sehingga para pasien yang melakukan pengaduan baik ke kantor Ombudsman NTT dan juga ke PIAR NTT
Demikian Hal ini disampaikan oleh Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat ( PIAR ) NTT Sarah Lerry Mboeik kepada Media ini Kamis (22/5/2024)
Kepada PENA-EMAS.COM Sarah Lerry Mboeik mengatakan, Penolakan layanan terhadap para pasien onkologi khususnya kanker payudara dengan indikasi medis tertentu oleh RSUD WZ Johannes Kupang, para pasien melakukan pengaduan.
Para pasien melakukan pengaduan. Baik, ke kantor Ombudsman NTT dan PIAR NTT. soal layanan terkait Kepmenkes 01.07/2197/2023 tentang Formularium Nasional dan Permenkes No. 22/2018 tentang Juknis Penggunaan obat Trastuzumab dengan alasan BPJS hingga hari ini belum mendapat arahan dari pusat
Selain itu terkait Surat Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang ditujukan ke Dirut BPJS Kesehatan tertanggal 27 Maret 2024 tentang regulasi penjaminan Trastuzumab sehingga penjaminan menggunakan Permenkes 22/2018.
Untuk itu kami mendesak BPJS pusat agar segera menyampaikan instruksi ke seluruh BPJS terkait penjaminan tersebut agar pelayanan terhadap peserta JKN/KIS berjalan maksimal dan dalam menunggu arahan internal BPJS Kesehatan, pelayanan terhadap pasien dengan indikasi medis tersebut harus tetap dilayani RSUD WZ Johannes Kupang. Jelasnya.
Sarah Lerry Mboeik menegaskan, Para pasien harus menjalani kemoterapi secara terjadwal karena kalau melewati waktu yang dijadwalkan akan sangat menggganggu proses pengobatan yang sedang berlangsung.
Menurutnya. Dalam Perpres 82/2018 tentang JKN, sepanjang sesuai indikasi medis, obat diluar Formularium nasional pun tetap diklaim setelah melalui persetujuan komite medik Rumah Sakit. karena itu penjaminan hanya dipending sementara waktu sambil menunggu arahan internal BPJS kesehatan.
“ Prinsipnya obat bisa diklaim ke BPJS Kesehatan dan pasien harus tetap terus dilayani dengan baik “ Ujar Sarah bernada Tegas.
Untuk itu Kata Mantan Anggota DPD – RI perwakilan NTT ini. Kami.mendorong Rumah sakit yg ada di NTT tetap terus melayani para pasien yang ada. Jangan respon kebijakan yang lambat dari BPJS membuat pasien harus jadi korban.
Kami juga telah menyampaikan persoalan ini pada komisi XI DPR RI yang hari ini melakukan RSPU dengan Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindaklanjutin temuan ini dan komunikasikan dengan BPJS Pusat. Jelasnya.