ROTE NDAO, Pena Emas.com –
Persoalan pupuk di Rote Ndao harus diselesaikan dari Hulu ke Hilir karena monopoli Produsen dan Distributor Pupuk diduga salah satu penyebab Penyaluran Pupuk Di Rote Ndao menjadi akar masalah dan akibat keterhambatan pupuk sampai ke petani kurang dan tidak tepat waktu.
Demikian ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao dengan Dinas Pertanian, Distributor dan Pengecer pupuk se- Kab. Rote Ndao di gedung Sasando DPRD Komplek Perkantoran Bumi Ti,i Langga Permai, Rote Ndao. Rabu (27/01/2021).
Dalam pembahasan keterlambatan penyaluran distribusi pupuk. Paulus Henuk, SH dalam pembahasan tersebut mengatakan, Persoalan pupuk di Rote Ndao harus diselesaikan dari “Hulu ke Hilir” Tegasnya.
Selanjutnya. Ia meminta persoalan Produsen yang diangap tidak respon harus digantikan secepatnya begitu pula dengan distributor yang hanya dimonopoli oleh satu orang.
Menurutnya, selama ini dengan satu Distributor dari tahun ketahun tidak mampu menjawab kebutuhan petani dan distrhbusi pupuk terlambat terus maka perlu lebih dari satu distributor.
Dengan dibukanya beberapa distributor maka akan ada kompetisi yang menghasilkan peningkatan kinerja pelayanan buat petani. Begitu pula dengan pengecer yang bermasalah jika sudah bertahun-tahun jadi kendala disarankan untuk di evaluasi dan diganti. Tandasnya.
Wakil Ketua Komisi B, Erasmus Frans Mandato mengatakan Selain regulasi menjadi alasan masalah tetapi yang melakukan pemantauan terhadap distribusi pupuk (SK. RDKK Dinas hingga lanjutan dari propinsi).
Selain itu, Penyuluh pertanian yang merupakan Tenaga Kontrak Daerah(TKD) tidak secara kontinue atau berkesinambungan di tengah petani juga merupakan masalah utama pendistribusian pupuk.
” Ini soal karena akan terjadi “mis” yakni apabila ada perubahan-perubahan atau pemutakhiran data kelompok dan juga nama-nama petani tidak ada pengawasan lanjut dilapangan, maka secara tidak langsung TKD yang baru akan terjadi “mis” dilapangan ” ujarnya.
Salmun Haning, SE. Kadis Pertanian
Kab. Rote Ndao. Menjelaskan, mengenai pembagian dan distribusi
pupuk per – Kecamatan; perbulan dibagi menurut luas area tanah dan sawah pertanian.
Sedangkan menyangkut penyalur ke pengecer itu adalah hak Distributor dan penyaluran dari Distributor diatur oleh Produsen dan menyangkut Produsen itu sudah diatur langsung oleh pemerintah pusat. Katanya.
UD. Suara Mas, sebagai Distributor tunggal pupuk di Kab. Rote Ndao, mengakui kalau keterlambatan distribusi di akibatkan oleh SK dari Dinas Pertanian terlambat.
” SK dari Dinas Pertanian terlambat merupakan kendala penyaluran distribusi ” ujarnya.
SK dari Dinas Pertanian terlambat merupakan kendala penyaluran distribusi karena SK pertanggal 6 Januari baru diteruskan ke produsen dan harus masuk dalam sistem produsen dan sistem distribusi, baru bisa disalurkan ke pengecer.
Distributor akui pasca RDP dengan Komisi B. Belum terealsasi penyaluran pupuk ke Kecamatan Ndao Nuse karena belum ada pengecer yang memintar orderan, sedangkan untuk kecamatan Pantai Baru sudah direalisasi senyak 15 Ton.
Sementara Ketua Komisi B. Denison Moy, ST Menegaskan, Terkait dengan kebutuhan pupuk bagi petani yang tidak terdapat dalam RDKK agar pihak Dinas Pertanian tetap solusi untuk memenuhi kebutuhan semua petani di Kabupaten Rote Ndao. Tegasnya.
Rapat dengar pendapat di pimpin Ketua Komisi B. Denison Moy, ST, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk,SH. Anggota DPRD. sejumlah anggota DPRD antara lain Erasmus Frans Mandato, Feky M. Boelan,SE, Petrus J. Pelle,S.Pd, Adrianus Pandie, SH, Gustaf Folla,S.Pd, dan Anthon Ndun.
Sedangkan Johan dari UD. Suara Mas, sebagai Distributor dan dari 10 Pengecer se Kab Rote Ndao hanya di hadiri 5 pengecer, antara lain: Hebron, Enjel, Rini Polin, Frengki Manafe dan Welhelmince Lenggu. (salman)