Pj Kades, Diduga Salahgunakan Keuangan Desa TA 2020

ROTE NDAO – pena-emas com, Menarik memang !!! Satu desa di pimpin dua orang Penjabat Kepala desa (Pj Kades) dalam satu tahun saat masyarakat meminta pertanggungjawan Keuangan.

Nampak hal seperti ini unik karena untuk pertama kalinya terjadi sepanjang sejarah Kabupaten Rote Ndao dilepas dari induknya Kabupaten Kupang pada tahun 2002 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Adalah di Desa Pepela Kecamatan Rote Timur, Kab Rote Ndao hari ini Senin (11/01/2021) dua orang Pj Kepala Desa yang memimpin dalam satu tahun ini berhadapan dengan masyarakatnya untuk mempertanggungjawabkan Keuangan desa Tahun anggaran 2020.

Pantauan Sejumlah Crew media, saat digelar rapat bersama antara BPD, Pj Kepala desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dengan agenda tunggal tentang Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 berjalan alot dan nampak sejumlah pemanfaatan rupiah tidak dapat diterima masyarakat akibat tidak bersentuhan dengan mekanisme.

Rapat yang di laksanakan di kantor Desa Papela (11/01/2021) ini, banyak peserta  rapat sanksikan terhadap pengeluaran pada pengelolaan dana desa hingga menilai sangat tertutup pengelolaan dana desa.

Inun Hudari, Salah satu peserta rapat
menilai Pj Kades Diduga Salahgunakan Keuangan Desa TA 2020 sehingga Ia mempertanyakan alokasi dana pembelanjaan barang dan jasa untuk penanganan covid-19. seperti kasur untuk tempat tidur karantina  OAR, karena dalam harga pasar sekitar Rp . 400.000 – 450 000. Per -unit tetapi dalam LPJ dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 900.000. habis terpakai.

Selain itu, warga juga mempersoalkan hal Pj Kades yang melakukan belanja dan pengadaan barang sendiri untuk kegiatan pembangunan serta operasional desa di Toko Rizkuna miliknya sendiri sebagai Pj Kepala Desa.

Terhadap soal soal tersebut, Pj. Desa Sugiharto Azhari, dalam penjelasamya terkesan bertentangan dengan mekanisme. Sugiarto menjelaskan, memang kita belanja tidak sesuai dengan pagu karena sisa anggaran bisa di pakai untuk kebijakan kebijakan termasuk perjalanan Dinas. Katanya

Selanjutnya Pj kades Sugiharto nampak blunder mengatakan sah sah saja karena Toko miliknya sebagai tempat belanja kebutuhan yang di biayai dari keuangan desa, yang kelolah adalah istrinya dan waktu itu dalam keadaan sulit. Tandasnya sambil memohon maaf dalam jawaban setiap pertanyaan yang disertai pula dengan pengakuan besalah.

Sementara saat masyarakat mempertanyakan tentang RAB yang tidak transparan bahkan tidak di publikasikan sedangkan pos anggaran untuk informasi publik habis terpakai,
Mantan Pj Kades Sugiharto beralasan
kalau RAB adalah rahasia negara.

Sumadi Beda,SE, Sekretaris Desa Pepela dalam kesempatan tersebut mengatakan, tentang adanya rumor di masyarakat tekait tugas Sekdes terkait dengan pengelolaan dana desa dirinya tidak mengetahui pemanfaatannya dengan jelas termasuk semua kegiatan di desa. Ungkapnya.

Dalam LPJ Keuangan Desa Pepela Tahun Anggaran 2020 dengan pagu dana Rp 1.326.000.000 ini melibatkan dua orang Pj Kades karna dalam Tahun 2020 desa Papela dipimpin oleh 2 orang penjabat kepala desa akibat dari Penjabat sebelumnya H  Sugiarto F.A. Azhari mengundurkan diri pada bulan september 2020 karena mengikuti pemilihan Kepala desa tanggal, 19/12/2020 dan di ganti oleh Ibu Mardiah Laduma sejak september 2020 hingga saat ini.

Hadir dalam Rapat LPJ ini, Pj Kepala Desa Papela periode Januari – September 2020 H. Sugiartho Azhari dan Pj Kepala desa Periode   September 2020 sampai sekarang Mardiah Laduma.

Kemudian Ketua BPD Ibu Fahroyani Laduma,   Kasubag umum dan Kepegawainan Kecamatan Rote Timur Agustinus Salim, A.Md, Tokoh Masyarakat, Perangkat desa dan sebagian masyarakat desa papela. (mio/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait