PENA EMAS.COM. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek APBN Rp 38,1 M dalam waktu dekat menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan 18 Sekolah Dasar di Kab. Rote Ndao oleh PT Dua Sekawan dan tiga pelaksananya yang menggunakan material lokal dan kerja tidak sesuai spesifikasi.
” yang kerja tidak sesuai spek dan pakai material lokal pasti di bongkar. Apa lagi tempok itu pakai bata merah bukan batako, yang pakai batako dan material lokal tidak ada alasan harus di bongkar ” ujar Hendro.
Demikian hal ini disampaikan PPK Hendro Ndolu kepada PENA-EMAS COM, melalui sambungan telpon hari ini Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 13:40 wita.
Dijelaskannya, soal material lokal saya sudah keluarkan surat perintah sejak 12 Juli 2021 untuk dikeluarkan dari lokasi proyek selain itu sudah ditegaskan untuk kerja mengikuti RAB dan Spesifikasi namun kenyataannya pelaksana tetap menggunakan material lokal sebagaimana pemberitaan media dan hasil lapangan yang telah dikantongi PPK maka bangunan yang gunakan material lokal dan Tidak sesuai Spesifikasi harus dibongkar.
“RAB bilang pakai bata merah ya bata merah. Kalau pakai batako ya harus bongkar, teman – teman media nanti pantau apakah dibongkar atau tidak” Ujar Hendro.
Menurut Hendro Ndolu. PPK Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao dari Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker PPP Wil I NTT –
APBN 2021, bersikap tegas dan tidak main main dengan pelaksana proyek yang menggunakan uang rakyat sementara tidak mengikuti prosedur pekerjaan yang telah diatur dengan jelas, RABnya jelas dan Spesifikasinya juga jelas. Tandas Hendro Ndolu.
Selain itu, saat ini Ia sudah tegaskan kepada pelaksana proyek untuk pengangkuatan material dari Kupang setiap hari membuatnya dalam laporan ke PPK. Mulai dari lokasi angkutan material, pelabuhan Bolok, Pantai Baru sampai lokasi proyek setiap hari.
Sementara saat ini dalam upaya pencairan namun dirinya tidak akan menjetujui jika tidak dilengkapi bukti pekerjaan yang tidak akurat termasuk bukti pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Jelasnya.
” Staf kan telah turun dan sudah mengetahui persoalan penggunaan material lokal oleh pelaksana proyek yang tidak sesuai RAB dan spesifikasi. Misalnya SD Olafulihaa dan Onatali, temboknya sudah kerja. Pasti bongkar karena pakai batako bukan bata merah. bangunannya yang tidak sesuai spesifikasi” ujar Hendro.
Dalam waktu dekat saya akan turun langsung dan jika masih terdapat yang belum dibongkar juga tetap di perintahkan bongkar. Termasuk dinding gedung yang tidak menggunakan Bata merah tetapi pakai batako. Pekerjaan harus sesuai RAB dan spesifikasi. Tandasnya.
Pantauan Media ini selain pemasangan dinding menggunakan batako, terdapat pembangunan fondasi sejumlah SD juga menggunakan batu karang, tanpa urugan pasir, menggunakan material bekas bangunan lama dan pasir lokal. (PE.017)