PPK : Material Galian C Jenis Sertu untuk Proyek DAK  Rp.1,8 M tanpa Ijin  “ Anggap saja kita tidak tahu”

PENA-EMAS.COM. Material Galian C yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas Jalan Mokdale – Sanggaoen (Lapen) dari Alokasi Dana Khusus (DAK) regular transportasi Pedesaan Tahun 2021 di Kabupaten Rote Ndao – NTT yang dikerjakan tanpa ijin Galian C diakui tidak memenuhi syarat dalam kontrak.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Penyelenggara dalam proses yang menetapkan dan mengendalikan  kontrak   mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan kontrak hingga serah terima pekerjaan,  bertanggung jawab secara administrasi, Teknis dan finansial terhadap pekerjaan. mengakui penggunaan material Galian C oleh pelaksana proyek CV Citra Mandiri tidak sesuai dengan kontrak.

Bacaan Lainnya

Demikian  Jacob F. Nunuhitu,ST  PPK  dalam  Proyek dengan nilai sebesar Rp. 1.875.600.000 ini mengakui adanya penggunaan material Galian C oleh pelaksana proyek CV Citra Mandiri tidak sesuai dengan kontrak. saat di konfirmasi di Kantor Dinas PUPR Kab. Rote Ndao Jumat (18/06/2021) sekitar pukul 10:21 Wita.

Kadis PUPR Rote Ndao. Dominggus Modok,ST,MT.

Kepada Crew Media. Jacob F.Nunuhitu mengatakan, Sesuai petunjuk teknis dalam kontrak bersama pihak kontraktor pelaksanan CV Citra Mandiri diwajibkan mengambil material dari kuwari atau tempat yang sudah memiliki ijin. Jelasnya.
Menurut Nunuhitu, Berdasarkan kontrak maka  petunjuk teknisnya jelas,material sertu harus di ambil dari kuwari yang sudah mengantongi ijin dan hal itu kontraktor telah mengetahuinya . namun secara internal Pihak dinas menganggap tidak tahu dari lokasi mana, berijin atau tidak. Katanya.

Selanjutnya. Dijelaskan Material dilokasi sudah sesuai dan dijamin  berkualitas, memang sesuai petunjuk teknisnya dalam kontrak maka harus dari tempat galian yang memiliki ijin itu harus.
“ Material masuk dan bermutu dan tidak harus uji Lab. Jika uji Laboratorium  harus ada anggaran yang masuk dalam kontrak namun material galian C jenis sertu  tidak diharuskan selain pekerjaan hotmix dan beton baru diharuskan. Di Rote ini sedikit yang minta ijin. Kalau omong kuwari ya kuwari berijin tapi kitong hanya lihat saja begitu. Jadi kuwari berijin tidak harus uji Lab yang penting  metrialnya  bagus. Kalau Itu diuji Lab sonde masuk semua. Jadi kitong Anggap saja kitong sonde tahu.” Ujarnya.

Menjawab pertanyaan Crew Media ini. Nunuhitu mengatakan, Semua proyek pemerintah itu  material sertu  harus ambil dari kuwari berijin  jadi ketika diambil dari tempat lain itu anggap saja tidak diketahui yang penting :  pertama sertunya bagus, kedua  kontraktor kecil dapat membuka lapangan kerja untuk masyarakat kecil untuk sejahtera jadi kita sedikit kesampingkan syarat  dan tidak bertanya diambil dari kuwari atau tidak yang penting sertunya bagus.. Secara hukum  harus dari kuwari yang berijin. Tambahnya. sambil mengakui kalau hasil pekerjaan saat ini sudah mencapai 25 persen.

Secara terpisah Kepala Dinas PUPR Kab. Rote Ndao Dominggus Modok,ST,MT.saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat(18/6) sekitar pukul 11:14 Wita. mengatakan, Selaku Kadis pihaknya baru mengetahui informasi ini dan sebenarnya teknis itu bidangnya PPK  Jacob F. Nunuhitu.

Selaku Kadis akan memerintahkan kepada PPK untuk mengecek ke lokasi galian karena untuk memastikan sesuatu tidak hanya bisa dengan melihat namun di cek dan di tes untuk memenuhi syarat atau tidak.

Menurut Dominggus Modok. Hal ini pihaknya akan segera tindak lanjuti. Jika material Galian C jenis sertu tidak berasal dari kuwari maka akan ditindak karena petunjuk teknis dalam kontrak harus dari kuwari. Pungkasnya.

Seperti sebelumnya diberitakan Media ini berjudul Tugas Pihak Berwajib Mengamankan dan Tertibkan Pelaksanaan Proyek Rp.1,8 M “ Gunakan Galian C Tanpa Ijin”  Ketua Komisi C, Petrus J. Pelle, Menegaskan,  jika pengambilan material Galian C untuk pekerjaan Jalan Mokdale – Sanggaoen itu diluar lokasi yang tidak memiliki ijin maka Pihak berwajib  harus amankan.

Hal ini sama juga dengan waktu – waktu lalu pihak Polisi juga mengamankan alat berat dan angkutan (truk) yang mobilisasi galian C tanpa ijin.  sehingga tidak ada alasan pihak berwajib untuk tidak menertibkan itu pekerjaan.
Kata  Ketua Komisi C DPRD Kab. Rote Ndao ini, Material galian C yang  tidak berijin itu, Siapa yang jamin bahwa eksploitasi galian C di lokasi itu  tidak mengganggu lingkungan. Artinya diluar ijin maka Polisi harus amankan. Perlakuannya harus sama seperti mereka telah lakukan ditempat tempat lain.

“ Waktu lalu ada exa yang diamankan, ada juga yang angkut Galian C seperti pasir kan diamankan Polisi  karena  diambil dari lokasi yang tidak berijin itu sama juga, sertu juga sama.jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan kalau dibiarkan semua akan melakukan hal yang sama maka rusaklah sudah ini Rote Ndao “. Ujarnya.

Selanjutnya. dikatakan pula,  Terlepas dari siapa dia yang pelaksana pekerjaan tersebut  tetapi dia eksploitasi galian C dari lokasi yang tidak berijin maka diamankan oleh pihak berwajib. sehingga persoalan yang sama harus diperlakukan dengan perlakuan sama, tidak boleh dibeda bedakan  dan harus adil.

“ Perlu ada keadilan. Orang muat pasir dari tempat yang tidak berijin dia di tahan sedangkan orang lain eksploitasi sertu galian C dari lokasi yang tidak berijin dibiarkan kan perlakuannya tidak adil “ Katanya.

Penggunaan material Galian C pada Proyek yang didanai dari DAK Reguler  sebesar Rp. 1,8 Miliard tersebut  harus ada hasil tes Laboratorium (Lab) sehingga sesuai sertifikat uji Lab-nya material itu memenuhi syarat atau tidak, kalau tidak memenuhi syarat maka wajar kualitas pekerjaannya itu rusak terus.

Untuk itu, Kewajiban pihak ketiga adalah wajib menunjukan sertifikat uji Lab-nya apakah material yang dipakai itu memenuhi syarat sesuai ketentuan yang beralaku atau tidak. Sesuai sistim kontrak yang ada pada Dinas PUPR apakah pakai tes Lab atau tidak. Kalau tidak pakai tes Lab maka kita patut pertanyakan. Tandasnya.

Selain itu. Tes Lab ini pengawasannya ada pada konsultan Pengawas kemudian Dinas PUPR. Konsultan Pengawas dan Dinas PUPR harus memberikan peringatan kepada Kontraktor pelaksana  untuk sebelum material itu digunakan dengan wajib  menunjukan sertifikat uji Labnya. Jelas Pelle. (PE.02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait