PROYEK APBN. KEMENTERIAN PUPERA, RP. 1,9 M: MEDIA DI LARANG MELIPUT TANPA IJIN KEMENTERIAN.

Foto: Pekerja saat menutup pipa tanpa urukan pasir. (Doc.PE 7/9)

ROTE NDAO – Pena Emas.com.

Proyek jaringan perpipaan sebesar Rp. 1,9 Milyar berlokasi di Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT, pelaksanaannya di duga menyalahi mekanisme dan tertutup terhadap infornasi publik. Atau tidak transparan dari pengawasan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Proyek ini bersumber dari APBN TA 2019 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wiyalah NTT, Kementerian PUPERA,Melalui Satuan Kerja Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum Provinsi Nusa Tenggara Timur (SPAM – NTT).

Pelaksana proyek oleh CV Lorena Karya di areal jantung kota Kabupaten Rote Ndao ini tidak seperti biasanya karena proyek ini dilarang mendapat pantauan dan pengawasan media serta masyarakat.

Foto: Pelaksana lapangan Bambang Muhamad. (Doc.PE. 7/9)

Bambang Muhammad, Pelaksana Lapangan yang di kuasakan oleh Direktur CV Lorena Karya. Saat ditemui di Baskemnya, Soal proyek ini Ia mengatakan, pihak contraktor melarang memberi informasi kepada Media tanpa mengantongi ijin resmi dari Kementerian PUPERA.

Kepada Pena- Emas.com. di beskem proyek bernilai Rp. 1. 913 390 000.- Sabtu (7/9) pukul 15; 40 wita. pelaksana lapangan melarang pihak media lakukan peliputan tanpa dan Wajib mendapat ijin resmi dari Kementerian PUPERA. Tegasnya.

Bagi setiap Wartawan yang ingin mencari informasi soal kegiatan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini kecuali sudah mengantongi ijin secara tertulis dari Balai Prasarana Pemukiman Sistim Penyediaan Air Minum Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) baru bisa meliput soal pelaksaan proyek dan ini atas perintah pihak Kementerian. Tegas Bambang.

Selain itu jelas Bambang hal ini sudah menjadi protap serta instruksi dari Direktur Pelaksana Pekerjaan Cv. Lorena Karya, Mikael Raga. Katanya. Sambil di perkuat rekannya bahwa kalau soal peliputan dan data-data terhadap proyek Kementerian PUPERA wajib mengantongi ijin dari
Balai Prasarana Pemukiman Wiyalah NTT.

Menjawab soal pelaksanaan pekerjaan penimbuhan kembali pipa HDPE tidak terdapat urukan pasir sebagai lapisan dasar galian ? di akui Bambang Muhamad, kalau pekerjaan itu sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak serta rencana anggaran biaya(RAB).

Bahwa untuk sekarang pekerjaan dari kementerian tidak lagi menggunakan material pasir namun tanah galian lubang itu kembali di gunakan sebagai bahan galian C untuk menutupinya. Jelasnya.

” soal timbunan kembali material galian pipa itu tidak pakai pasir lagi itu sudah sesuai apa yang ada di dalam kontrak dan RAB, sekarang pekerjaan proyek Kementerian untuk pekerjaan pipa tidak pakai urugan pasir sebagai lapisan”. Ujar Bambang

Selanjutnya, bagi pekerjaan penutupan lubang galian tidak harus di dahului dengan pengetesan aliran air karena pada akhir pelaksanaan pekerjaan nanti dapat diketahui kebocoran pada setiap sambungan HDPE saat pengetesan dan pencucian pipa.

Sementara jenis dan merk pipa sesuai kontrak kerja itu gunakan pipa HDPE PN 10 merk Vinilon nomer: 4829.2 Tahun pembuatan 2015 dan untuk pipa besi atau Gip merk Spindo 0039 Tahun pembuatan 2013. Ungkap Bambang.

Secara terpisah salah satu pekerja yang ditemui dilokasi proyek. Ia, membenarkan kalau pihaknya tidak diberitahukan melalui pelaksana lapangan soal lapisan urukan kembali pipa HDPE mengunakan pasir terlebih dahulu sebelum memasuki material galian tanah dan sertu yang ada. Katanya. (PE/Riyan)

 

IKLAN

pena-emas.com

Foto doc PE

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait