PENA-EMAS.COM. Proyek Pengadaan Darmaga dan Pengadaan Kolam Pelabuhan PP Tulandale ( DAK Kelautan ) Spesifikasi Konstruksi Senilai Rp. 9.353.000.000,- oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT yang berlokasi di RT 01 RW 01 Kelurahan Metina Kec. Lobalain Kabupaten Rote Ndao dikerjakan tidak sesuai RAB dan pelaksanaannya terindikasi asal jadi.
Pelaksanaan Proyek yang dikerjakan oleh Cv. Agita Mandiri Kontruksi bersumber dari DAK Kalautan Tahun Anggaran 2023 ini dinilai terindikasi dan bakal menuju masalah Korupsi karena dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan antara RAB, Fakta dan hasil pekerjaan berbeda.
“ Apa lagi jika benar pantauan anda (Wartawan) pekerjaan masih belum selesai, lainnya sudah rusak, waktu pelaksanaan sudah habis dan dananya sudah cair. Miris lagi kalau kerja tidak sesuai RAB. Pakai material lokal “ Ujarnya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Tokoh masyarakat Kelurahan Metina Arkhimes Molle,SH,MA saat dimintai komentarnya atas pelaksanaan proyek bernilai miliran rupiah ini terkesan asal jadi dan tidak mempedomani RAB.
Menurut Arkhimes Molle. Pengembangan Pelabuhan PPI Tulandale Rote Ndao ini karena memiliki posisi trategis untuk pengembangan pasar Sehingga tujuannya membangun dan mengintegrasikan bisnis kelautan dan perikanan melalui optimasi pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai pulau kecil dan kawasan perbatasan agar mampu mengatasi tingkat kemiskinan. Tetapi kondisi pembangunan yang dilakukan seperti ini apa yang diharapkan oleh rakyat. Tegasnya
Kegiatan Pembangunan di Lokasi TPI Tulandale sudah menorehkan sejarah terjadinya kasus, sejumlah oknum masuk penjara saat di bangun menggunakan APBD Kab Rote Ndao kemudian dua tahun lalu salah satu kontraktor di Blacklist akibat kegiatan pembangunan di lokasi tersebut dengan dana APBN Rp. 4 M lebih tidak sesuai RAB dengan menggunakan material lokal.
Selain itu. kata Arkhimes Molle, salah satu faktor amburadulnya hasil pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Propinsi yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten akibat dari kurangnya fungsi pengawasan oleh DPRD Propinsi yang salah satu tugasnya mengawasi pelaksanaan APBD dan pelaksanaannya melalui kegiatan pembangunan fisik atau proyek.
Konsultan Pengawas dalam Proyek ini perlu ditindak sehingga tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi tetapi turut merugikan rakyat dengan hasil dan kualitas pembangunan yang tidak diawasi sesuai tugasnya
Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan NTT sebagai pengguna anggaran diharapkan tidak bungkam, dan pihak Aparat berwenang juga tidak menutup mata dengan masalah ini apa lagi sudah jelas terindikasi bermasalah hukum. Pintanya.
Untuk diketahui. Pekerjaan proyek dari Satuan kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Nomor Kontrak, Dis.Pkl.050/SD4.1307/VII/2023. Tertanggal 07 Juli 2023. Sebesar Rp. 9.353.000.000 bersumber dari APBD Propinsi NTT.
Selanjutnya. Lokasi Pekerjaan di Kabupaten Rote Ndao. Tahun Anggaran 2023 dan Waktu Pelaksanaan, 150 Hari dengan Kontraktor Pelaksana, Cv. Agita Mandiri Kontruksi sudah mengalami kerusakan.
Pasalnya Proyek yang baru saja berakhir masa kontrak Tanggal 3 Desember 2023 namun sudah terjadi keretakan pada beberapa sisi bagian proyek dan diduga kuat, disebabkan oleh spesifikasi material yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan Pekerjaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam RAB
Kepada PENA-EMAS.COM- Salah satu sumber terpercaya yang meminta namanya tidak di publish oleh Media. Ia juga salah satu tenaga teknis lapangan dalam proyek ini, secara nyata terlibat langsung pelaksanaan pekerjaan dan mengetahui secara langsung proses pelaksanaannya.
Ia menjelaskan, Item-item pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai petunjuk kontrak di antaranya, Pekerjaan Pasangan Talud Couse Way mengunakan pasir lokal, selain itu pada pekerjaan pasangan talud dan plesteran seluruhnya mengunakan pasir laut yang seharusnya Kontraktor Pelaksana mengunakan material pasir non lokal atau pasir yang didatangkan dari luar Rote Ndao
Kemudian Item pekerjaan sesuai RAB terdapat pekerjaan urugan batu selebar 2 meter persegi dibelakang sepanjang pasangan Talud namun kontaktor pelaksana hingga dengan berakhir masa kontrak tidak mengerjakannya
Selain itu. Pekerjaan pengurukan dalam rencana anggaran biaya kedalaman galian dari permukaan tanah asli sedalam 2 meter persegi namun pelaksanaan dilapangan tidak mencapai 1 meter persegi
“ Patut dipertanyakan pada Kontraktor dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Timbunan dalam rencana mengunakan Agregat apa?, Karena kontraktor ada CCO dan Saya menduga pencairan anggaran mendahahui selesainya pekerjaan fisik di lokasi proyek.” Ujar sumber.
Pantauan PENA-EMAS.COM- Dilokasi Proyek Minggu (31/12/2023), Sekitar Pukul 17:43 Wita yang lalu, Proyek masih dalam pengerjaan, Urugan cedimen dalam kolam pelabuhan masih menumpuk tinggi.
Selain itu. Beberapa sisi Talud terjadi keretakan dan pada sisi dermaga terlihat sudah terjadi keretakan dan tambal sulam.
Hingga berita ini dipublish, Kontraktor Pelaksana Cv. Atiga Mandiri Konstruksi. sesuai informasi yang bernama Jems, berdomisili di Kota Kupang – NTT. kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur belum berhasil dikonfirmasi.