ROTE NDAO, pena-emas.com.
Proyek Pekerjaan obyek wisata Batu Termanu senilai Rp. 2 Milyar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas kebudayaan dan Priwisata (Disbudpar) terkesan asal jadi dan tanpa regulasi yang jelas oleh pemerintah daerah melalukan
pemecahan mega proyek ini menjadi beberapa kegiatan.
Herannya, belum usai masa pemeliharaan rata rata pekerjaan proyek yang telah di pecah pecah menjadi beberapa item oleh Panitia Pelelangan justru hampir seluruhnya mengalami kerusakan padahal baru di kerjakan di Tahun Anggaran TA) 2020.
Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Jos Pandie saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan selulernya Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 16:00 wita. Ia mengakui, Dirinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Program Pekerjaan Proyek di Lokasi Batu Termanu Desa Maubesi Kec. Rote Tengah Kab. Rote Ndao.
Ia membenarkan Pekerjaan Proyek di Lokasi Pariwisata Batu Termanu tersebut terbagi dalam enam (6) item kegiatan pekerjaan dengan total Anggaran Rp. 2 Milyar lebih.
Kepada Crew Media. Di jelaskannya, Awalnya proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan persoalan Proyek yang di pecah menjadi 6 Kegiatan pekerjaan karena Pandemi Covid 19.
” Kebijakan untuk di pecah pecah, saya yang mengikuti langsung di pusat karena Covid maka diluncurkan kembali pada bulan Agustus. Proyek – proyek tersebut tidak tertera pada LPSE” ungkapya.
Selanjutnya Jos Pandie sebagai PPK Mengakui ada aturan yang memperbolehkan pekerjaan dalam satu program dan Lokasi yang sama untuk di pecah pecah dengan anggaran yang berbeda pada waktu bersamaan. itu, atas persetujuan dengan pihak pemerintah Pusat. Kata Pandie.
Selain itu. Ungkapnya, Memang ada satu Proyek pekerjaan bersumber dari dana lain dan seluruh proyek pekerjaan itu masih sementara di design untuk mengunakan tulang. Katanya tanpa dirincikan yang dimaksudkan tulang apa ?.
” Biarkan mereka cor ulang. Kemudian kami akan kembali luncurkan agar menjadi lebih baik biar kami perbaiki. intinya seluruhnya adalah dana (DAK) dan semuanya mengunakan material lokal.” Katanya yang di kutip dsri balik telpon. Saya minta jangan dipublis dulu kasih kami kesempatan, kita perbaiki dulu. Tambahnya.
Sementara. Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, SH. yang konfirmasi. Jumat (19/2/2021) soal proyek di lokasi Wisata Batu Termanu, Ia mengatakan, Dirinya menilai Proyek yang bernilai miliaran rupiah ini pelaksanaan pekerjaan terkesan asal jadi. karena, baru beberapa bulan selesai sudah rusak.
” Saya sudah beberapa kali turun sekaligus melihat langsung di lokasi ” ujar Paul.
Menurut Paulus Henuk. Ada indikasi Pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
“Masa baru selesai kerja tapi sudah rusak, bahkan ada pintu-pintu toilet yang sudah tidak berfungsi karena handle rusak ,tembok pecah pecah pelataran jalan sudah pada retak juga pada pecah sesungguhnya yang salah adalah konstruksi ataukah memang perencanaanya seperti itu” ujarnya bernada tanya.
Selanjutnya Paulus Henuk. Mengatakan, Tahapan pelaksanaan kegiatan Provisional Hand Over (PHO) merupakan suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan yang penting untuk diselesaikan dengan baik dan benar bukan asal jadi !
Fakta dilapangan sudah tidak sesuai maka ini menjadi tangung jawab siapa ? Karena Pihak Kontraktor juga tidak akan bisa cair anggaranya seratus persen, Dana tersebut apabila Konsultan Pengawas, Panitia PHO maupun PPK menjalankan tugas serta fungsi secara baik dan benar.
Hal ini jelas ada pembiaran. Dari fungsi konsultan pengawas, mereka semua harus bertangung jawab jangan selalu berlindung di balik masa pemeliharaan ungkapnya tegas.
” Masa hasil pekerjaan seperti itu kok panitia bisa PHO ? karena yang bertangung jawab dalam rangka pengendalian proyek. itu, menjadi tanggung jawab panitia PHO dan beberapa pihak atau komponen ” ucapnya.
Sebagai Wakil Rakyat kami sangat proaktif dan maksimal menjalani tugas pengawasan terhadap oemanfaatan uang rakyat dan proses pembangunan yang menggunakan uang rakyat tanpa kompromi dengan hal yang salah dan merugikan rakyat.
Pihak Yudicatif dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian punya kewenangan bertidak sesuai aturan dan fungsi tugasnya dalam penegakan hukum seharusnya juga bertindak.
Sementara rakyatlah yang menilai jalan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh pemerintah daerah, apakah sudah sesuai atsu tidak. Biarkan rakyatlah yang menilai dan menentukan hawaban terhadap tugas dan tanggung jawab mading masing kami. Tandasnya.
Informasi yang berhasil di himpun Crew Wartawan. 5 (lima) paket pekerjaan tersebut seluruhnya justru tertera di Pelelangan LPSE Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Kemudian sumber dari dana tertera jelas adalah sumber dana APBD hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jos Pandie.
Ada wacana akan diluncurkan kembali proyek ini dan di perbaiki mengunakan sumber dana dari Bencana alam BNBP.
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang ada di Lokasi Wisata Batu Termanu mengunakan Pasir lokal (pasir laut) Pekerjaan Pembuatan jalur pejalan kaki Pedestrian tidak mengunakan beton sehingga meskipun belum lama selesai dikerjakan sudah terjadi kerusakan.
Untuk di ketahui, Oleh Panitia Pelelangan menjadi Mega proyek tersebut menjadi 6 (enam) bagian untuk 6 Kontraktor pelaksana yakni :
1. Pekerjaan Pembuatan jalur pejalan kaki/Pedestrian Rp. 410.750.000. dikerjakan oleh CV Atlas.
2. Pekerjaan Pembuatan Gazebo Rp.350.000.000 dikerjakan oleh CV Karya Primadona.
3. Pembangunan Kios Cinderamata Rp. 225.000.000. dikerjakan oleh CV Utama Teknik
4. Pembangunan Plaza pusat jajanan kuliner Rp. 225.000.000. dikerjakan oleh CV Gerim Putra Pratama.
5. Pembangunan Ruang ganti toilet Rp. 291 776 725.00 di kerjakan oleh CV Satria Pratama.
Selanjutnya ke- 6. Adalah satu proyek Pekerjaan yang di lakukan melalui Penunjukan langsung (PL) senilai Rp.199.000.000 yakni pekerjaan pangung. (Salman/myo/tim)