Rakyat Bertanya -. Komisi Menjawab “ Pimpinan DPRD Tidak Tindak lanjuti Rekomendasi RDP Komisi ”.
PENA-EMAS.COM. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk memecahkan persoalan masyarakat begitu menarik didengar karena penuh makna harapan tentunya, apa lagi tersirat di dalam hati masyarakat pasti ada kepastian yang bisa terselesaikan di dalamnya.
Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2020 sampai tidak bisa mengingat lagi berapa banyak kegiatan yang digelarnya untuk RDP dengan Masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kab. Rote Ndao Feky M. Boelan,SE di ruang Komisi A hari ini Senin (1/3/’21) sekitar pukul 13:45 Wita.
Kepada pena-emas.com. Ketua Komisi A. Feky M. Boelan mengatakan, Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam Tahun 2020 sudah menggelar RDP dengan masyarakat terkait dengan sejumlah persoalan sampai tidak bisa mengingat lagi berapa banyak kegiatan yang digelarnya.
“ Terlalu banyak jadi lupa dan tidak ingat lagi jumlahnya, ” Ujarnya. Sambil menambahkan, Dalam Triwulan Tahun 2021 saja sudah sekitar lima kali melakukan RDP atas sejumlah laporan, Keluhan dan masalah yang di bawah oleh masyarakat ke Lembaga DPRD, Khususnya pada Komisi A.
Menurut Feky M. Boelan, secara hirarkis kewenangan Komisi A. sesuai mekanisnme Komisi sebagai pihak yang ditugaskan untuk menjawab aspirasi masyarakat yang membidangi Hukum dan Pemerintahan dan tugas ini kami telah maksimal dan bertanggungjawab menjalaninya. Tandasnya.
Menjawab masalah. “ Rakyat datang, masyarakat bertanya – Komisi menjawab” Feky Boelan – Mantan Wartawan salah satu Media Vaforit di NTT ini menjelaskan, Seluruh persoalan masyarakat yang telah di bawahnya ke Lembaga DPRD, khususnya sesuai dengan kewenangan Komisi A telah ditindak lanjuti.
Hasil RDP Komisi A. sesuai dengan tingkat dan jenis pengaduan masyarakat yang sifatnya diselesaikan secara teknis bersama dengan Pemerintah melalui Dinas atau OPD maka kami menindaklajuti dengan Dinas teknis.
Sementara yang sifatnya ditindak lanjuti secara hukum maka hal ini Komisi laporkan hasil tersebut termasuk merekomendasikannya kepada Ketua DPRD untuk diambil langkah tindak lanjutannya namun memang hingga saat ini Pimpinan tidak menindak lanjutinya.
“ Hasil RDP sudah direkomendasikan ke Ketua sebagai Pimpinan DPRD. tapi tidak tindak lanjuti Rekomendasi RDP Komisi. Entah apa masalahnya Kita di Komisi tidak mengetahui alasan pimpinan ? ”. Ujarnya. bernada Tanya.
Selain itu Kata Feky Boelan. Ada kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada beberapa Desa, Masalah Pilakdes yang tertunda dan beberapa hal lainnya yang perlu diselesaikan secara hukum. Katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudilla,A.Md. Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau,SE saat pena-emas.com mendatangi Ruangan Kerjanya untuk dikonfirmasi namun tidak berada ditempat. Informasi yang diperoleh kalau kedua pimpinan ini tidak berkantor hari ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk,SH. saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan, terkait dengan persoalan rekomendasi Komisi, Dirinya sudah beberapa kali meminta juga kepada Pimpinan untuk ditindak lanjuti secara kelembagaan namun mungkin karena tugas lain sehingga kesibukan Pimpinan DPRD belum menentukan waktu tindaklanjutnya. Jelas Paulus.
Sebagai Wakil Ketua tentunya kami dua orang tetap menunggu langkah langkah yang diambil oleh Ketua DPRD sebagai Pimpinan Lembaga. Tambahnya. (memo).