ROTE NDAO, pena-emas.com. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Rote Ndao dengan Dinas Pertanian Kabupaten Rote Ndao, Distributor dan Pengecer Pupuk ditemukan indikasi penyebab kesulitan Pupuk bagi petani setiap tahun adalah adanya mata rantai mavia pupuk Subsidi yang perlu di putuskan.
Demikian penegasan yang menjadi kesepakatan Gabungan Komisi dalam RDP tersebut yang digelar di Gedung Sasando DPRD Kabupaten Rote Ndao Rabu (27/01/2021) yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kabuapetn Rote Ndao Denison Moy,ST.
RDP dengan Gabungan Komisi di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk,SH. dan sejumlah anggota DPRD antara lain Erasmus Frans Mandato, Feky M. Boelan,SE, Petrus J. Pelle,S.Pd, Adrianus Pandie, SH, Gustaf Folla,S.Pd, dan Anthon Ndun.
Sedangkan Johan Nicholas Polly dari CV. Suara Mas, sebagai Distributor dan dari 10 Pengecer se Kab Rote Ndao hanya di hadiri 5 pengecer, antara lain: Hebron, Enjel, Rini Polin, Frengki Manafe dan Welhelmince Lenggu.
Setelah terjadi pembahasan soal masalah kelangkahan pupuk dan pengeluhan petani yang sulit memenuhi kebutuhan pupuk hingga berakibat gagal panen setiap tahun, meskipun terkesan saling melempar kesalahan namun RDP – DPRD, pihak Dinas dan Distributor, Dewan berpendapat ada indikasi Mavia Pupuk.
Dalam dengar pendapat tersebut sebenarnya menurut Gabungan Komisi DPRD seharusnya tidak bisa terjadi masalah yang sama dari tahun ke tahun karena kuoata Pupuk dari produsen sesuai penjelasan pihak Dinas dan Distributor adalah sesuai dengan RDKK.
Khususnya kesulitan Pupuk pada musim tanam 2020 – 2021, Kadis Pertanian mengakui distribusi pupuk dari produsen sesuai dengan RDKK namun Distributor menjelaskan kalau Dinas tidak tepat waktu dalam menerbitkan SK untuk urusan pupuk oleh pihak Distributor.
Selain itu, diduga pula masih adanya penjualan pupuk Subsidi oleh pihak tertentu sehingga walapun petani sudah membayar pupuk kepada pengecer mendahului pendistribusian namun petani tidak kedapatan bagian pupuk.
Johan Nicholas Polly dari CV. Suara Mas sebagai Distributor tunggal mengakui kalau keterlambatan distribusi pupuk disebabkan oleh selalu terlambatnya pihak Dinas Pertanian mengeluarkan SK untuk proses pelayanan dari pihaknya sebagai Distributor.
Selain itu, sehubungan dengan ketersediaan pupuk untuk memenuhi kebutuhan bagi petani oleh dua produsen yakni Petro Kimia dan Pupuk Kaltim, hanya pupuk Kaltim yang memenuhi kewajibannya namun pihak Petro Kimia selalu tidak memenuhi tugasnya sebagai produsen.
Sementara Dinas Pertanian Kabupaten Rote Ndao oleh Kadis Salmun Haning,SE menegaskan agar dalam penebusan pupuk oleh pengecer dan untuk memenuhi kebutuhan petani, pengecer tidak perlu menunggu uang dari petani. Katanya tegas.
Kemudian dari pihak pengecer. Welhelmince Lenggu. Salah satu pengecer dari Keamatan Rote Selatan mengungkapkan adanya kendala yang dikeluhkan pihaknya adalah Distribusi dari Distributor sering mengalami keterlambatan dan bahkan pihak pengecer dalam keadaan tertentu harus datang jemput sendiri barang dengan biaya tranportasi sendiri yang sebenarnya pengecer menerima barang ditempat yang di angkut oleh Distributor. Jelasnya.
Ketua Komisi B. Denison Moy,ST. mengatakan, untuk tidak menyulitkan petani terhadap jenis pupuk yang dibutuhkan para petani dari tahun ke tahun maka Ia mendesak Dinas Pertanian untuk segera bersurat kepada pihak pemerintah Propinsi dan melakukan evaluasi serta dapat dilakukan pergantian Produsen Petro Kimia.
“Dinas segera bersurat ke propinsi dan evaluasi produsen Petro kimia. Kalau bisa di ganti karena memang tahun lalu kita undang juga tidak hadir, kita kordinasi juga dan memang ada gudangnya di Rote tapi kita cek selalu kosong tidak ada pupuk” Ujarnya.
Kemudian Ia juga meminta agar Distributor segera melakukan pergantian Pengecer di Kecamatan Pantai Baru yang dinilai menyulitkan dan tidak maksimal melakukan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat petani setempat.
Dan untuk Catatan bagi Distributor agar segera benahi manajemen pelayanan ke pengecer masing – masing. Pengecer juga selalu kordinasi dengan Distributor untuk tidak boleh terjadi keterlambatan bagi kebutuhan masyarakat. Tegasnya.
Menurut Deni Moy. Masalah pupuk subsidi menjadi masalah Nasional karena adanya mavia pupuk dimana pihak pengecer diduga malakukan kegiatan perdagangkan pupuk subsidi. Untuk itu Kita sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian dan jika kedapatan akan ditindak tegas.
“ Jangan lagi kita tahun ke tahun ketemu persoalan yang sama. Pengecer jangan sekali – kali perdagangkan pupuk Subsidi. Jangan ada praktek praktek mavia kecil di sini karena pikir ini pupuk subsidi. Kita berharap teman – teman jangan mavia di sini “ Ujar Ketua Komisi B Tegas dan terkesan mengetahui informasi seputar perdagangan pupuk Subsidi oleh pihak pengecer tertentu.
Akibat adanya praktek mavia pupuk subsidi diperdagangkan sehingga banyak petani tidak mendapat pupuk pada hal kuota yang dikirim dari produsen sesuai dengan RDKK. Tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH. mengatakan, Pupuk dari Produsen sesuai dengan kuota – RDKK sehingga persoalannya adalah terletak pada manajemen waktu yang tidak sesuai tetapi kecuali ada yang belum terdata pada RDKK kemudian diambil jatah itu dan di jual kepada yang lain.
“ Barangnya sesuai tapi waktunya tidak pas. managemen waktunya yang tidak sesuai atau barang dikrim sesuai RDKK tapi kecuali memang ada yang belum terdata di RDKK kemudian diambil jatah itu dan dijual kepada yang lain “ Ujarnya.
Selanjutnya. Kata Paulus Henuk. Untuk mengetahui dan memutuskan mata rantai mavia di Rote Ia meminta Distributor dan pengecer segera memberikan data laporan tiga tahun terakhir dari tahun 2018 sampai dengan 2020 dan pihak DPRD segera melakukan kajian dan uji petik lapangan supaya tidak saling melempar kesalahan. Pasti ada pihak yang bermain.
“ Untuk ketahui mavia dan putuskan rantai mavia pupuk di Rote sederhana dan gampang. Tolong dikasih data terakhir 3 tahun 2020, 2019 dan 2018. Data distribusi oleh Distributor ke pengecer kecamatan kemudian Ke kelompok dan Petani masing masing berapa banyak “ Ujarnya.
Kemudian Distributor mendapatkan pupuknya dari Produsen, kapan distribusi ke pengecer dan untuk pengecer siapkan data distribusinya kekolompok tani itu siapa saja dan berapa jumlahnya. Selanjutnya kita panggil Ketua Kelompok taninya, dia kasih ke petani siapa saja dan berapa jumlanya.
Sementara Pihak Distributor dan pengecer menyanggupi Data tersebut akan mulai diserahkan kepada Gabungan Komisi DPRD hari Senin (01/02/2021) yang akan datang. (memo)