PENA-EMAS.COM. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Rote Ndao dengan pemerintah daerah dan OPD terkait dengan pemutusan Instalasi air pada 8 Rumah Jabatan (Rujab) Pejabat Daerah Kabupaten Rote Ndao (Pimpinan DPRD, Wakil Bupati, Sekda dan Asisten) Di tunda.
Penundaan RDP tersebut disebabkan oleh pihak PDAM Kabupaten Rote Ndao hanya dihadiri oleh Dirut dan beberapa Staf sedangkan tidak di hadiri oleh Badan Pengawas sehingga RDP ditunda dan pihak Dewan bersurat lagi untuk RDP kembali digelar pada Jumat (20/8/2021) besok.
Demikian Hal ini sampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Yosia A. Lau,SE didampingi Wakil Ketua Paulus Henuk,SH diruang kerja Sekwan usai memimpin RDP Kamis (19/8) yang ditunda hingga digelar kembali Jumat (20/8/2021).
Kepada PENA-EMAS.COM. Yosia A. Lau. Menjelaskan, tujuan digelarnya RDP adalah untuk mengetahui dan mendapat penjelasan pemeritah terkait dengan saol pemutusan Instalasi Air oleh PDAM Kab. Rote Ndao pada 8 rumah jabatan Pejabat Daerah di kabupaten Rote Ndao.
Kedelapan rumah Jabatan tersebut masing masing ditempati oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila, A.Md. Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau,SE dan Paulus Henuk,SH, Wakil Bupati Rote Ndao Stef M. Saek,SE,M.Si dan tiga orang Asisten Setda Kab. Rote Ndao.
Menurut Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau asal Partai Golkar ini pemerintah perlu memberikan penjelasan mengapa selama 18 bulan tidak membayar rekening Air PDAM pada rujab sehingga diputuskan. Apakah tidak tersedianya anggaran, apakah tidak dianggarkan, jika sudah dianggarkan kenapa tidak membayar dan atau apakah anggaran yang tersedia kurang. Pungkas Yosia bernada Tanya. Hal inilah yang melalui RDP untuk pemerintah harus memberikan penjelasan. Tambahnya.
Menjawab pertanyaan PENA-EMAS.COM. soal berdasarkan Peraturan Bupati jika selama tiga bulan menunggak pembayaran rekening maka harus dilakukan pemutusan namun untuk pejabat bahkan 18 bulan namun terkesan mendapat perlakuan istimewa jika dibanding pelanggang yang adalah rakyat. Mantan Ketua Komisi B DPRD Kab. Rote Ndao ini mengatakan, soal tersebut adalah hal teknis sehingga pihaknya menolak memberikan pendapat, dengan demikian saat RDP barulah pihak yang membidangi teknislah yang akan memberikan jawaban. Katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk,SH. mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang telah diambil Dirut dan Jajaran PDAM yang telah mendukung dan mengamankan pelaksanaan peraturan Bupati dengan tindakan penertiban tanpa diskriminasi antara pejabat dan masyarakat.
“ Jangan pelanggang itu karena masyarakat lalu tiga bulan tidak bayar rekening air kemudian dikenakan sanksi, denda dan pemutusan sedangkan pejabat di istimewakan” Ujarnya.
Selanjutnya, menurut Paulus Henuk. Kesan yang terimplisit dari pristiwa pemutusan instalasi air pada rumah jabatan menunjukan rakyat sebagai pelanggan membayar air sedangkan pemeritah, Pejabat dan sejumlah ASN memakai gratis atau dengan kata lain masyarakat bayar rekening untuk menghidupkan keberlangsungan PDAM sebagai Perusahaan milik Daerah sedangkan pejabat menggunakan air tanpa membayar.
“ Jika tindakan pemerintah daerah seperti ini sebaiknya Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi untuk seluruh kebutuhan PDAM dan masyarakat dibebaskan dari kewajiban membayar rekening air. Hal ini mungkin lebih baik dari masyarakat bayar rekening sedangkan pemerintah terkesan pakai gratis. Kalau 18 bulan tidak bayar artinya seharusnya sudah 6 kali pemutusan belum dihitung denda dan biaya pemasangan baru “ Ujar Paulus.
PDAM sebagai perusahaan daerah setiap tahun ada penyertaan modal dan selalu berada pada posisi merugi, tidak ada perubahan dan peningkatan pendapatan, hal ini akibat manajemen, penertiban dan disiplin selalu terabaikan, untuk itu, dengan Dirut yang baru diharapkan pristiwa ini menjadi langkah maju untuk membenahi PDAM menuju tujuan yang lebih baik jadi sangat keliru jika masih terdapat sejumlah pejabat yang menyalahkan tindakan Dirut dan jajarannya. Tandas Paul Henuk.
Asisten III Setda Kab. Rote Ndao Yermy Haning yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Kamis (19/8) sekitar pukul 13:02 Wita dengan pertanyaan soal tunggakan dan pemutusan Instalasi Air pada 8 Rujab, apakah karena tidak ada dana untuk pos pembayaran Rekening Air atau tidak dianggarkan. Namun hingga berita di publish tidak mendapat respon balik.
Pantauan PENA-EMAS.COM. RDP yang sempat digelar dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau,SE di hadiri oleh Wakil Ketua Paulus Henuk,SH dan sejumlah Anggota DPRD. sementara dari Pemerintah di hadiri oleh Ass II Armis Saek, Kabag Umum Handry Bessie, Delegasi Kabag Hukum, Dirut PDAM Didik P. B. Messakh,ST bersama Staf. (PE.017)